Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyusunan Perubahan Perda Kab. Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Juni 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Aula Kanwil Kemenkumham DIY
Peserta rapat :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Gunungkidul
2. Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul
3. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY
4. Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Perlu memperhatikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terlebih lagi sekarang peran DPMPTSP sangatlah strategis.
b. Di Kab. Gunungkidul sudah ada produk hukum yang mengatur tentang penanaman modal, yaitu Perda No. 10 /2020, dimana perda ini disusun berdasarkan kewenangan (atributif) dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. Beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya adalah terkait dengan insentif dan kemudahan berusaha karena hal ini sangatlah vital.
d. Setiap penyusunan raperda agar memperhatikan unsur HAM.
2. Sambutan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Gunungkidul :
a. Agenda kami hari ini adalah ingin melakukan pembahasan mengenai penyusunan perubahan Perda Kab. Gunungkidul No. 10/2020, dimana fokus kami adalah perubahan terkait insentif dan kemudahan berusaha, serta bidang usaha penanaman modal, sebagaimana telah diperbarui aturannya dengan Perpres No. 10 Tahun 2021 jo Perpres No. 49 Tahun 2021.
b. Mohon perkenannya untuk dilakukan fasilitasi, dan kami berharap agar raperda ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
3. Sesi diskusi : (terlampir)
4. Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula 24 Juni 22.doc |
Komentar (0)