Public Hearing Pansus BA 2 DPRD DIY TTG PENGAWASAN PERDA DIY NO 8 TAHUN 2019 TTG PPNS


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 16 Maret 2022

PUBLIC HEARING PANSUS BA 2 DPRD DIY TENTANG PENGAWASAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PPNS

Hari/tgl    : Selasa, 15 Maret 2022
Pukul        : 13.00 wib - selesai
Tempat    : Ruang Paripurna Lt.I DPRD DIY
Peserta rapat :
1.Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY;
2.Biro Hukum Setda DIY;
3.Satpol PP se DIY;
4.Dinas kesehatan DIY;
5.BKAD DIY;
6.Dinas Perhubungan DIY;
7.Biro Tata pemerintahan Setda DIY;
8.BPBD DIY;
9.Lembaga Ombudsman DIY;
10.Polres Kabupaten se DIY;
11.Organisasi masyarakat DIY;
12.Perwakilan Perguruan Tinggi DIY; dan
13.Kanwil Kumham DIY ( Wisnu Indaryanto, Ika Cahyaningtyas dan Widi Prabowo )
Jalannya rapat:
1.Pembukaan oleh ketua Pansus BA 2
2.Paparan singkat Kasad Satpol PP DIY
    Saat ini DIY baru memiliki 29 orang PPNS Penegak Perda dan 22 orang PPNS Penegak UU dan penempatannya masih menyebar di OPD di DIY
Dari 29 PPNS penegak Perda yang telah melakukan penyidikan/pemberkasan hanya yang ada di satpol pp sedangkan yang di OPD lain belum, hal inilah yang perlu dipikirkan apakah perlu PPNS digabung di satpol PP atau bagaimana?
Materi muatan perda sudah mengamanatkan denda dari persidangan masuk kas daerah, hasil diskusi dari kami para kasad pol PP bahwa biaya pembuatan peraturan daerah dan biaya penegakan perda adalah berasal dari daerah sehingga dari hal itu maka disepakati bahwa biaya dari denda masuk kas daerah. Akan ada MOU dari kemendagri dan Kajagung terkait kesepakatan denda yang diambil dari persidangan menjadi kas daerah sesuai dengan UU nomor 40.
Bagaimana memperdayakan PPNS, menjadikan PPNS sebagai jabatan fungsional, pertimbangan perbaikan penghasilan bagi PPNS perlu diperhatikan karena tingkat resiko sangat tinggi
Hal hal tersebut menjadi dasar perlunya disusun perda tentang PPNS ini.
 
3.Paparan narasumber I “Manajemen PPNS” ( Prof Wahyudi Kumorotomo, PhD dari Fakultas Ilmu Sosial da Ilmu Politik UGM ).
Image aparatur Satpol PP jauh dari sosok ideal disuguhi aksi aksi represif terkesan arogan, kasar dan penindas masyarakat kecil.
Oleh karena itu keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Dinamika perubahan dan penyesuaian regulasi UU nomor 23 tahun 2014 dan perda, tugasnya melaksanakan pencegahan, menjaga ketertiban umum.
Penegakan Perda pastikan semua aparat memahami Perda (tujuan pokok, rumusan ttg Tibum, wilayah kerja, mekanisme kerja, tatacara penegakan/penindakan).
Koordinasi dengan lembaga terkait (kepolisian, Disperindag, Perijinan, Badan Anti-Narkoba, Tatakota, Pemdes dll).
Pembinaan dan pengembangan aparat secara berkelanjutan.
Berorientasi pada pelayanan publik dalam melaksanakan tugas didasarkan pada asas kepastian hukum, ketepatan, kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan serta berkualitas bagi masyarakat.
4.Paparan Narasumber II “evaluasi Perda 8 tahun 2019 tentang PPNS’ ( M Fatahillah Akbar, SH., LL.M dosen Hukum Pidana UGM)
Perda 8 tahun 2019 hanya mengatur PPNS yang berkedudukan di satpol PP saja
Kewenangan berupa upaya paksa
Pengaturan tentang penggeledahan dan penyitaan adalah copas dari KUHAP
Koordinasi dalam tubuh Satpol PP diatur namun pelaksanaan pasal 7 ayat (2) KUHAP dimana PPNS dibawah Korwas POLRI tidak diatur.
Kasatpol PP mengkoordinasikan PPNS daerah, bagaimana dengan PPNS tingkat kota dan kabupaten?
Pembentukan Perda 8 tahun 2019 untuk melaksanakan Permendagri 3 tahun 2019 ttg PPNS.
Perlu ada penjelasan koordinasi dengan PPNS di tingkat kabupaten/kota.
Tumpang tindih perda perlu perbaikan menyeluruh
Koordinasi dengan polri sebagai korwas juga perlu dipertegas
Prosedur penyidikan perlu diperjelas sebagai panduan yang lebih baik --> kewenangan PPNS yang menjadi pengganti dalam pemeriksaan perkara cepat juga perlu dicantumkan
Peraturan yang dirujuk tidak bisa hanya UU, PP, Permen, Perkembangan dalam putusan MK tentang penyidikan juga bisa menjadi dasar rujukan perda.    
Ditambahkan ketentuan peralihan terkait dengan status kedudukan hukum perda yang telah ada
5.Sesi tanya jawab
Ombudsman DIY
Bagaimana tata kelola pelaksanaan administrasi yang terkait dengan masalah supaya tidak terjadi malpraktek dalam hal penegakan perda yang ada sanksi pidana? Hal ini perlu dibahas dalam Peraturan turunan dari perda ini detail tentang penganggaran, upaya upaya agar tidak terjadi pelanggaran.
Polres Kabupaten Gunungkidul
Dalam perda 8 tahun 2019 dalam ketentuan umum belum diatur beberapa istilah penyidikan, penyelidikan, penggeledahan dan beberapa istilah lain, disarankan untuk dapat ditambahkan.
Pasal 2 huruf f terkait dengan kewenangan PPNS disebutkan PPNS mempunyai wewenang untuk mengambil sidik jari, ini sama dengan ketugasan kepolisian. Sidik jari yang diambil oleh PPNS ini yang mana?
Perwakilan Partai Solidaritas Masyarakat Kota Yogyakarta
Beberapa pasal dalam Perda ini banyak copas dari KUHAP termasuk kewenangan yang dimiliki oleh PPNS sama dengan kewenangan kepolisian takutnya terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya
Seberapa efektif perda ini sudah berjalan selama 3 tahun? Apakah dapat dilaksanakan atau mandul?

Jawaban ketua pansus
Perda ini memang banyak mengambil dari KUHAP, terkait kewenangan PPNS dapat bekerjasama dengan kepolisian termasuk dalam hal pengambilan sidik jari, dalam prakteknya pengambilan sidik jari dilakukan oleh kepolisian.
Jawaban dari Perwakilan Satpol PP DIY
Terkait dengan pengambilan sidik jari satpol PP memang tidak melakukan hak tersebut, kami hanya sebatas melakukan identifikasi tersangka hingga menghadirkan tersangka ke pengadilan.
Pelaksanaan perda selama 3 tahun ini cukup efektif, sudah banyak penegakan perda yang sudah kami lakukan antara lain perda penegakan perda reklame, perda prostitusi, perda mihol dan perda pengamen (peminta dan pemberi)
Jawaban anggota Dewan Pansus
Pasal 2 Perda akan kami revisi agar kewenangan Satpol PP tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian
    
6.Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.foto daftar absen Public hearing.jpeg
2.WhatsApp Image 2022-03-16 at 21.43.39 (1) public hearing.jpeg

Komentar (0)