Rapat persiapan penyusunan draf Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 September 2021

Hari/Tanggal   : Jumat, 25 September 2021

Waktu              : 13.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kab. Bantul

 

Peserta:

1.    Setwan DPRD Kab. Bantul

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Bantul

3.    DPUPKP Kab. Bantul

4.    BKAD Kab. Bantul

5.    DPMPT Kab. Bantul

6.    Perancang Kanwil Kemenkumham (Handoko Wahyudi, Rasyid Kurniawan, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat persiapan penyusunan draf Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

 

Jalannya Acara:

1.    Draf raperda sebelumnya disusun berdasarkan Permen PUPR, sedangkan sekarang sudah ada PP 16/2021, sehingga perlu redrafting. Setwan dan Bagian Hukum melakukan redrafting berdasarkan contoh konsep Raperda mengenai PBG yang tercantum dalam Buku Retribusi PBG Kemenkeu.

2.    Kumham:

a.    Raperda harus menyesuaikan UU Ciptaker dan PP 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG.

b.    Penggunaan kata “adalah” mengarah pada batasan pengertian atau definisi sehingga disarankan untuk digunakan di ketentuan umum. Sedangkan dalam batang tubuh menggunakan meliputi, terdiri atas.

c.    Saran rumusan subjek retribusi: Subjek Retribusi PBG meliputi orang atau Badan yang mendapatkan pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG.

d.    Saran rumusan wajib retribusi: Wajib Retribusi PBG meliputi subjek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat ... yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pemberian PBG.

e.    Terhadap prinsip yang dianut dalam penempatan struktur dan besaran tarif, perlu menentukan tujuan apakah akan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian PBG. (Bagian Hukum: belum dilakukan simulasi, sehingga belum dapat memutuskan apakah akan menutup sebagian atau seluruh)

f.     Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan. Dapat berupa daftar, tabel, gambar. Penulisan lampiran disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011. (DPUPKP belum menentukan isi lampiran)

3.    Substansi dan drafting masih template. Draf akan dirapikan terlebih dahulu sebelum dikirim ke Kumham untuk dilakukan review.

4.    Pada pertemuan berikutnya, DPUPKP harus mempersiapkan data mengenai indeks lokalitas, SHST, dan lampiran. 

Komentar (0)