Hari/Tanggal : Jumat,
25 September 2021
Waktu :
13.00-15.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kab. Bantul
Peserta:
1.
Setwan DPRD Kab. Bantul
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Bantul
3.
DPUPKP Kab. Bantul
4.
BKAD Kab. Bantul
5.
DPMPT Kab. Bantul
6.
Perancang Kanwil Kemenkumham (Handoko Wahyudi, Rasyid
Kurniawan, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat persiapan penyusunan draf Raperda Perubahan
Kedua atas Perda Kab. Bantul No. 8 Th. 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
Jalannya Acara:
1.
Draf raperda sebelumnya disusun berdasarkan Permen PUPR,
sedangkan sekarang sudah ada PP 16/2021, sehingga perlu redrafting. Setwan dan
Bagian Hukum melakukan redrafting berdasarkan contoh konsep Raperda mengenai
PBG yang tercantum dalam Buku Retribusi PBG Kemenkeu.
2. Kumham:
a. Raperda harus menyesuaikan UU Ciptaker dan PP
16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG.
b. Penggunaan kata “adalah†mengarah pada batasan
pengertian atau definisi sehingga disarankan untuk digunakan di ketentuan umum.
Sedangkan dalam batang tubuh menggunakan meliputi, terdiri atas.
c.
Saran rumusan subjek
retribusi: Subjek Retribusi PBG meliputi orang atau Badan yang mendapatkan pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG.
d.
Saran rumusan wajib
retribusi: Wajib Retribusi PBG meliputi subjek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat ... yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas
pemberian PBG.
e. Terhadap
prinsip yang dianut dalam penempatan struktur dan
besaran tarif, perlu menentukan tujuan apakah akan
menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian PBG. (Bagian Hukum: belum dilakukan simulasi,
sehingga belum dapat memutuskan apakah akan menutup sebagian atau seluruh)
f.
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari peraturan perundang-undangan. Dapat berupa daftar, tabel, gambar. Penulisan
lampiran disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011. (DPUPKP belum menentukan isi lampiran)
3.
Substansi dan drafting masih template. Draf akan dirapikan
terlebih dahulu sebelum dikirim ke Kumham untuk dilakukan review.
4.
Pada pertemuan berikutnya, DPUPKP harus mempersiapkan
data mengenai indeks lokalitas, SHST, dan lampiran.
Komentar (0)