Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juli 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. RSUD Kota Yogyakarta
2. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
3. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Danan Mahendra, Iffa Choirun Nisa, dan Adhitya)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan rapat lanjutan, dengan agenda melakukan pencermatan draft raperda mulai Pasal 25.
2. Pembahasan rapat :
a. Pasal 25 :
· Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d : frasa “rumah sakit†diubah menjadi “RSUDâ€.
· Ayat (2) huruf g : kata “PMKP†diubah menjadi “peningkatan mutu dan keselamatan pasienâ€.
· Ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h : ditulis dengan huruf awal kapital.
· Ayat (3) : ditambahkan kata “tersendiri†setelah frasa “Peraturan Walikotaâ€.
b. Pasal 26 :
· Ayat (1) : rumusannya diubah menjadi “Direktur membentuk Satuan Pemeriksaan Internal dalam rangka melaksanakan pengawasan internal dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya RSUD.â€
· Ayat (2) dan ayat (3) : ditambahkan acuan pasalnya.
c. Pasal 27 : rumusannya diubah menjadi “Pengawasan internal dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan untuk mengawasi kebijakan Direktur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.â€
d. Pasal 28 :
· Ayat (1) : rumusannya diubah menjadi “Direktur membentuk komite dengan tujuan meningkatkan profesionalisme staf medis, staf keperawatan, dan staf profesi Kesehatan lain serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien pada RSUD lebih terjamin dan terlindungi.â€
· Ditambahkan rumusan baru di ayat (3) dengan penormaan “Selain Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur dapat menetapkan komite lain di lingkungan RSUD berdasarkan perkembangan dan kebutuhan layanan.â€
e. Pasal 29 dan Pasal 30 digabung menjadi 1 (Pasal 29) karena memuat materi yang sama, yaitu tentang Komite Medik. Urutan ayatnya disesuaikan kembali.
· Pasal 30 ayat (1) : urutannya disesuaikan menjadi Pasal 29 ayat (2), dan rumusannya diubah menjadi “Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.â€
· Pasal 30 ayat (3) : urutannya disesuaikan menjadi Pasal 29 ayat (4), dan frasa “komite medik†ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah diberikan definisi/batasan pengertian pada ketentuan umum.
· Pasal 30 ayat (4) : urutannya disesuaikan menjadi Pasal 29 ayat (5), dan rumusannya diubah menjadi : “Susunan organisasi Komite Medik paling sedikit terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. subkomite.â€
· Pasal 30 ayat (6) : urutannya disesuaikan menjadi Pasal 29 ayat (7), kemudian frasa “dan Ketua Subkomite†serta “dan huruf c†dihapus.
· Ditambahkan rumusan baru di ayat (9) dengan penormaan “Setiap subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a. Ketua; dan
Komentar (0)