Rapat koordinasi penyusunan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 21 September 2021

Hari/tanggal     : Selasa, 21 September 2021

Waktu              : Jam 10.00- 11.15 WIB

Media              : Ruang Rapat Lt. I Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY;

2.    BKAD DIY;

3.    Dinsos DIY;

4.    Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat koordinasi penyusunan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Agenda pembahasan tentang konsesi.

2.    BPKA:

·         Pemberian konsesi disarankan masuk ke perda retribusi.

·         Konsesi olahraga dan wisata, misalnya museum, tahura, PSTW.

3.    Dinsos:

·         Bagaimana dengan difabel yang mempekerjakan difabel lain, apakah dapat konsesi?

·         Problematika yang dihadapi penyandang disabilitas adalah punya usaha tapi pemasarannya kurang. (Biro Hukum: sudah diakomodir dalam pemberdayaan sosial)

4.    Kumham:

·         Pasal 67 ayat (2) diberikan penjelasan/batasan sektor mana saja yang diberikan konsesi.

·         Fokus pada pelayanan yang diberikan untuk masyarakat Jogja.

·         Pengaturan konsesi berdasarkan kebijakan daerah, substansi dalam pergub perlu didiskusikan.

·         Pasal 67 ayat (3) disarankan untuk menghapus kata “pemberian” supaya pengaturan dalam pergub dapat mengatur konsesi secara lebih luas.

·         Pasal 67 ayat (3) kata “dengan” disarankan untuk diubah menjadi “dalam”.

·         Materi mengenai bab konsesi dalam pergub disarankan umum (menjelasakan tentang konsesi), macam/bentuk konsesi, prosentase/tarif.

·         Pasal 68 ayat (2) huruf a disarankan dihapus karena sudah merupakan tugas pemerintah.

·         Pasal 68 ayat (3) kata “dapat” disarankan dihapus, menunjukkan komitmen pemerintah, sinkron dengan ayat (1).

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)