Hari/tanggal : Selasa,
21 September 2021
Waktu :
Jam 10.00- 11.15 WIB
Media : Ruang Rapat Lt. I Biro Hukum Setda
DIY
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY;
2.
BKAD DIY;
3.
Dinsos DIY;
4.
Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Agustinus
Tri Wahyudi, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat koordinasi penyusunan draf Raperda DIY
tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jalannya Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Agenda pembahasan tentang konsesi.
2. BPKA:
·
Pemberian konsesi disarankan masuk ke
perda retribusi.
·
Konsesi olahraga dan wisata, misalnya
museum, tahura, PSTW.
3. Dinsos:
·
Bagaimana dengan difabel yang
mempekerjakan difabel lain, apakah dapat konsesi?
·
Problematika yang dihadapi penyandang disabilitas
adalah punya usaha tapi pemasarannya kurang. (Biro Hukum: sudah diakomodir
dalam pemberdayaan sosial)
4. Kumham:
·
Pasal 67 ayat (2) diberikan
penjelasan/batasan sektor mana saja yang diberikan konsesi.
·
Fokus pada pelayanan yang diberikan
untuk masyarakat Jogja.
·
Pengaturan konsesi berdasarkan kebijakan
daerah, substansi dalam pergub perlu didiskusikan.
·
Pasal 67 ayat (3) disarankan untuk
menghapus kata “pemberian†supaya pengaturan dalam pergub dapat mengatur
konsesi secara lebih luas.
·
Pasal 67 ayat (3) kata “dengan†disarankan
untuk diubah menjadi “dalamâ€.
·
Materi mengenai bab konsesi dalam pergub
disarankan umum (menjelasakan tentang konsesi), macam/bentuk konsesi, prosentase/tarif.
·
Pasal 68 ayat (2) huruf a disarankan
dihapus karena sudah merupakan tugas pemerintah.
·
Pasal 68 ayat (3) kata “dapatâ€
disarankan dihapus, menunjukkan komitmen pemerintah, sinkron dengan ayat (1).
5. Rapat ditutup.
Komentar (0)