Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 28 April 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Kamis, 28 April 2022

Pukul                    : 08.30 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.   Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Pasal 135 pada Bagian Ketiga tentang Pemanfaatan Bab IV Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

2.     Pembahasan rapat :

a.     Urutan Pasal disesuaikan.

b.   Ditambahkan pasal baru terkait tata cara pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada Pemilik yang tidak memiliki PBG tetapi ingin mengubah, memperluas dan mengurangi Bangunan Gedung dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung. Rumusan ini dicantumkan setelah norma yang mengatur mengenai kewajiban tersebut (Pasal 135), dengan mengacu pada Pasal 30 (baru).

c.      Pasal 136 : frasa “Paragraf kedua” diubah menjadi “Paragraf 2”.

d.     Pasal 137 : frasa “Paragraf ketiga” diubah menjadi “Paragraf 3”.

e.   Pasal 138 : frasa “Paragraf keempat” diubah menjadi “Paragraf 4” dan acuan pasal disesuaikan.

f.       Pasal 139 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

· Frasa “Dinas Teknis” diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.”

g.     Pasal 140 : frasa “Paragraf kelima” diubah menjadi “Paragraf 5”.

h.     Pasal 143 ayat (1) :

·      Kata “apabila” diubah menjadi “dalam hal”.

·      Ayat (1) huruf g disempurnakan menjadi “Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung”.

·     Ayat (6) : frasa “Dinas Teknis” diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.”

i.       Pasal 145 :

· Ayat (1) disempurnakan menjadi “Pemilik atau Pengguna menindaklanjuti hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (6) dengan melakukan Pengkajian Teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (2) huruf c.”

·  Ayat (2) disempurnakan menjadi “TPT dapat melakukan pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar berupa Bangunan Gedung tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (5) dan tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi.”

· Ayat (3) disempurnakan menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melaksanakan Pengkajian teknis, dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar merupakan Bangunan Gedung yang Pemiliknya telah mendapatkan sanksi pembatalan PBG, pencabutan PBG, dan/atau pencabutan SLF Bangunan Gedung.”

·    Penambahan rumusan “Pengkajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan penyedia jasa Pengkajian Teknis.” pada ayat (4).

·     Ayat (4) sampai dengan ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (5) sampai dengan ayat (7).

j.       Pasal 146 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·      Ayat (1) : frasa “surat penetapan Pembongkaran” diubah menjadi “surat penetapan perintah Pembongkaran”.

·   Ayat (2) disempurnakan menjadi “Walikota menerbitkan surat penetapan perintah Pembongkaran, dalam hal Pengkajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (3).”

·    Ayat (6) : frasa “Dinas Teknis” diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.”

k.     Pasal 147 : acuan pasal disesuaikan.

l.       Pasal 148 :

·   Frasa “Dinas Teknis” pada ayat (1) diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.”

·      Acuan pasal pada ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan.

m.   Pasal 149 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·      Kata “yang” pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dihapus.

n.     Pasal 150 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·  Ayat (3) : frasa “Pemerintah Pusat dan/atau” dan “kabupaten/kota” dihapus.

·     Ayat (4) : frasa “Dinas Teknis” diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.”

·      Ayat (5) : frasa “kabupaten/kota” dihapus.

o.     Pasal 151 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·  Ayat (1) : frasa “pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota” dihapus.

·    Ayat (2) : kata “pembinaan” diubah menjadi “Penyelenggaraan Bangunan Gedung”.

·   Ayat (4) : frasa “Pemerintah Pusat” dan “Pemerintah Daerah provinsi” pada huruf a dan huruf b dihapus.

·      Ayat (5) sampai dengan ayat (7) dihapus.

·      Ayat (8) : urutan ayatnya disesuaikan menjadi ayat (5), kemudian acuan pasalnya diubah menjadi “ayat (4) huruf a”.

·     Ayat (9) dan ayat (10) disesuaikan urutannya menjadi ayat (6) dan ayat (7).

p.     Bab VI tentang Sanksi Administratif (Pasal 152 dan Pasal 153) dihapus.

q.  Bab VII tentang Ketentuan Peralihan akan didiskusikan oleh internal DPUPKP.

r.     

Komentar (0)