Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Kamis, 28 April 2022
Pukul : 08.30
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid
Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Pasal
135 pada Bagian Ketiga tentang Pemanfaatan Bab IV Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
2. Pembahasan rapat :
a. Urutan Pasal disesuaikan.
b. Ditambahkan
pasal baru terkait
tata cara pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada Pemilik yang tidak memiliki PBG
tetapi ingin mengubah, memperluas dan
mengurangi Bangunan Gedung dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung. Rumusan
ini dicantumkan setelah norma yang mengatur mengenai kewajiban tersebut (Pasal
135), dengan mengacu pada Pasal 30 (baru).
c. Pasal
136 : frasa “Paragraf kedua†diubah menjadi “Paragraf 2â€.
d. Pasal
137 : frasa “Paragraf ketiga†diubah menjadi “Paragraf 3â€.
e. Pasal
138 : frasa “Paragraf keempat†diubah menjadi “Paragraf 4†dan acuan pasal
disesuaikan.
f. Pasal
139 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
· Frasa “Dinas Teknis†diubah menjadi “Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.â€
g. Pasal
140 : frasa “Paragraf kelima†diubah menjadi “Paragraf 5â€.
h. Pasal 143 ayat (1) :
·
Kata “apabila†diubah menjadi “dalam halâ€.
·
Ayat (1) huruf g disempurnakan menjadi “Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi dengan melakukan
penyesuaian dan/atau memberikan justifikasi teknis pada masa pelaksanaan
konstruksi Bangunan Gedungâ€.
· Ayat (6) : frasa “Dinas Teknis†diubah menjadi “Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.â€
i. Pasal 145 :
· Ayat (1) disempurnakan menjadi “Pemilik
atau Pengguna menindaklanjuti hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal … ayat (6) dengan melakukan Pengkajian Teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal … ayat (2) huruf c.â€
· Ayat (2) disempurnakan menjadi “TPT
dapat melakukan pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Bangunan
Gedung yang akan dibongkar berupa Bangunan Gedung tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal … ayat (5) dan tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa
pengawasan atau manajemen konstruksi.â€
· Ayat (3) disempurnakan menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melaksanakan Pengkajian
teknis, dalam hal Bangunan
Gedung yang akan dibongkar merupakan Bangunan Gedung yang Pemiliknya telah
mendapatkan sanksi pembatalan PBG, pencabutan PBG, dan/atau pencabutan SLF
Bangunan Gedung.â€
· Penambahan rumusan “Pengkajian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan
penyedia jasa Pengkajian Teknis.†pada ayat (4).
· Ayat (4) sampai dengan ayat (6) disesuaikan urutannya menjadi ayat (5)
sampai dengan ayat (7).
j. Pasal 146 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
·
Ayat (1) : frasa “surat penetapan Pembongkaran†diubah menjadi “surat penetapan
perintah Pembongkaranâ€.
· Ayat (2) disempurnakan menjadi “Walikota
menerbitkan surat penetapan perintah Pembongkaran, dalam hal Pengkajian Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal … ayat (3).â€
· Ayat (6) : frasa “Dinas Teknis†diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.â€
k. Pasal 147 : acuan pasal disesuaikan.
l. Pasal 148 :
· Frasa “Dinas Teknis†pada ayat (1) diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.â€
·
Acuan pasal pada ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan.
m. Pasal 149 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
·
Kata “yang†pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dihapus.
n. Pasal 150 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
· Ayat (3) : frasa “Pemerintah Pusat dan/atau†dan “kabupaten/kotaâ€
dihapus.
· Ayat (4) : frasa “Dinas Teknis†diubah menjadi “Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.â€
·
Ayat (5) : frasa “kabupaten/kota†dihapus.
o. Pasal 151 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
· Ayat (1) : frasa “pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota†dihapus.
· Ayat (2) : kata “pembinaan†diubah menjadi “Penyelenggaraan Bangunan
Gedungâ€.
· Ayat (4) : frasa “Pemerintah Pusat†dan “Pemerintah Daerah provinsi†pada
huruf a dan huruf b dihapus.
·
Ayat (5) sampai dengan ayat (7) dihapus.
·
Ayat (8) : urutan ayatnya disesuaikan menjadi ayat (5), kemudian acuan
pasalnya diubah menjadi “ayat (4) huruf aâ€.
· Ayat (9) dan ayat (10) disesuaikan urutannya menjadi ayat (6) dan ayat
(7).
p. Bab VI tentang Sanksi Administratif (Pasal 152 dan
Pasal 153) dihapus.
q. Bab VII tentang Ketentuan Peralihan akan didiskusikan
oleh internal DPUPKP.
r.
Komentar (0)