Notula Rapat
Raperda Kabupaten
Gunungkidul Tentang
Penyelenggaraan
Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
Hari : Rabu
Tanggal : 23 Juni 2021
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Warung Sego Abang Gunungkidul
Peserta :
Jalannya Rapat :
-
Judul
diubah
-
Dasar
mengingat sudah menyesuaikan dengan UU 12 tahun 2011
-
Semua
pengaturan mengenai linmas sudah dikeluarkan dari draft Raperda karena akan diatur
dengan perda tersendiri.
-
Konsiderans
menimbang belum mencerminkan filosofis, sosiologis dan yuridis. Agar
disesuaikan dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011;
-
Dalam
bab Tertib Kesehatan, perlu memaknai protokol kesehatan secara umum sehingga
tidak hanya identik dengan penanganan wabah covid 19 saat ini, bisa masuk ke ketentuan
umum atau penjelasan.
-
Batasan
pengertian pada ketentuan angka 7, sebaiknya frasa “menjadi milik†dihapus
karena negara hanya menguasai, hak milik hanya milik privat.
-
Fasilitas
umum tidak hanya disediakan oleh pemerintah daerah, sehingga pada ketentuan
umum angka 8 perlu ditambah badan hukum.
TA:
-
Tata
urutan berdasarkan rekomendasi dari biro hukum perlu dari mencegah dulu,
sehingga pencegahan diletakan di bab awal.
-
Pasal
20, sebaiknya diatur untuk umum bahwa setiap orang dilarang mengatur lalu
lintas dengan mendapat imbalan jasa.
-
Pasal
21 perbaikan secara legal drafting
-
Pasal
22 ayat (2) ditambah dengan “alat pemecah kacaâ€.
-
Pasal
23 ayat (3) agar dicermati pendelegasian ke perkada, apakah akan didelegasikan
dalam satu perkada atau beberapa perkada.
-
Pasal
24 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h agar dicermati kembali;
-
Pasal
25 agar dicari padanan kata “kolong†jika tidak ada agar diberikan penjelasan;
-
Pasal
30 agar diberikan batasan pengertian/definisi atau penjelasan frasa wisata
minat khusus;
-
Pasal
35 ayat (1) huruf a terkait dengan pemasangan iklan agar dicermati kembali
terkait dengan jenis reklame;
-
Pasal
36 ayat (1) huruf c agar dicermati kembali pengaturan lampu jalan di
kab.gunungkidul;
-
Pasal
38 ayat (1) agar dicermati kembali dengan pengaturan adminduk kab. gunungkidul;
-
Pasal
38 ayat (4) kata apatemen disarankan dicoret saja karena sudah temasuk ke dalam
frasa rumah susun;
-
Pasal
64 ayat (4) agar diberikan penjelasan terhadap kata vandalisme;
-
Ketentuan
umum disarankan dihapus saja agar tidak terjadi duplikasi pemidanaan karena
raperda tibum merupakan rangkuman dari beberapa perda dimana masing-masing
perda terkait tersebut sudah memuat ketentuan pidananya sendiri.
Komentar (0)