Rapat Konsultasi Raperda Kab. Gunungkidul tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 23 Juni 2021

Notula Rapat

Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang

Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

 

Hari             : Rabu

Tanggal       : 23 Juni 2021

Waktu         : 10.00 WIB

Tempat        : Warung Sego Abang Gunungkidul

Peserta        :

  1. Setwan DPRD Kab. Gunungkidul;
  2. Satpol PP Kab. Gunungkidul;
  3. Bagian Hukum Kab. Gunungkidul;
  4. Tenaga Ahli Penyusun NA dan Raperda Tibum (PT. Inspect Multi Konsultan);
  5. Kanwil Kemenkumham DIY (Heribertus Andri Ariaji, Anita Marthasari, Ratri Yulia Pratiwi).

 

Jalannya Rapat    :

  1. Rapat dibuka dipimpin dan dibuka oleh Tenaga Ahli tim penyusun NA dan Raperda.
  2. TA menyampaikan bahwa sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum dan mendapat masukan, kemudian tim bersama dinas terkait sudah melakukan pembahasan untuk menyesuaikan dengan masukan dari biro hukum dan kanwil kemenkumham.
  3. Rapat untuk membahas subtansi materi pasal per pasal. Beberapa perubahan yang dilakukan pasca konsultasi:

-      Judul diubah

-      Dasar mengingat sudah menyesuaikan dengan UU 12 tahun 2011

-      Semua pengaturan mengenai linmas sudah dikeluarkan dari draft Raperda karena akan diatur dengan perda tersendiri.

 

  1. Kemenkumham menyampaikan:

-      Konsiderans menimbang belum mencerminkan filosofis, sosiologis dan yuridis. Agar disesuaikan dengan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011;

-      Dalam bab Tertib Kesehatan, perlu memaknai protokol kesehatan secara umum sehingga tidak hanya identik dengan penanganan wabah covid 19 saat ini, bisa masuk ke ketentuan umum atau penjelasan.

  1. Satpol PP: harus ada sanksi untuk pelanggaran tersebut karena untuk masalah penanganan covid Kabupaten Gunungkidul mempunyai Peraturan Bupati yang mencantumkan sanksi, sehingga untuk lebih menguatkan maka dalam raperda ini agar diberi sanksi.
  2. Kemenkumham menyampaikan:

-      Batasan pengertian pada ketentuan angka 7, sebaiknya frasa “menjadi milik” dihapus karena negara hanya menguasai, hak milik hanya milik privat.

-      Fasilitas umum tidak hanya disediakan oleh pemerintah daerah, sehingga pada ketentuan umum angka 8 perlu ditambah badan hukum.

TA:

-      Tata urutan berdasarkan rekomendasi dari biro hukum perlu dari mencegah dulu, sehingga pencegahan diletakan di bab awal.

-      Pasal 20, sebaiknya diatur untuk umum bahwa setiap orang dilarang mengatur lalu lintas dengan mendapat imbalan jasa.

-      Pasal 21 perbaikan secara legal drafting

-      Pasal 22 ayat (2) ditambah dengan “alat pemecah kaca”.

-      Pasal 23 ayat (3) agar dicermati pendelegasian ke perkada, apakah akan didelegasikan dalam satu perkada atau beberapa perkada.

-      Pasal 24 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h agar dicermati kembali;

-      Pasal 25 agar dicari padanan kata “kolong” jika tidak ada agar diberikan penjelasan;

-      Pasal 30 agar diberikan batasan pengertian/definisi atau penjelasan frasa wisata minat khusus;

-      Pasal 35 ayat (1) huruf a terkait dengan pemasangan iklan agar dicermati kembali terkait dengan jenis reklame;

-      Pasal 36 ayat (1) huruf c agar dicermati kembali pengaturan lampu jalan di kab.gunungkidul;

-      Pasal 38 ayat (1) agar dicermati kembali dengan pengaturan adminduk kab. gunungkidul;

-      Pasal 38 ayat (4) kata apatemen disarankan dicoret saja karena sudah temasuk ke dalam frasa rumah susun;

-      Pasal 64 ayat (4) agar diberikan penjelasan terhadap kata vandalisme;

-      Ketentuan umum disarankan dihapus saja agar tidak terjadi duplikasi pemidanaan karena raperda tibum merupakan rangkuman dari beberapa perda dimana masing-masing perda terkait tersebut sudah memuat ketentuan pidananya sendiri.

  1. Rapat ditutup oleh Tenaga Ahli tim penyusun NA dan Raperda pukul 15.45 WIB.

Komentar (0)