NOTULA RAPAT KOORDINASI
PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA
Hari/tgl : Rabu, 16 Februari 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1. Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta
2. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogykarta
3. Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
5. Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta
6. Kepala Bagian Organisasi Kota Yogyakarta
7. Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)
8. PT. Alam Mataram Sejahtera
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Nintya dari DPMPTSP pada pukul 9.15 WIB.
Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat koordinasi dengan OPD terkait rencana penyusunan Raperwal tentang Perizinan Berusaha. Penyusunan raperwal ini sebagai amanat dari Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha. Kami rasa penyusunan raperwal ini berasa penyusunan perda karena banyak OPD terkait. Penyusunan raperwal ini dengan bantuan pihak ketiga. Mohon masukan atas penyusunan raperwal ini.
2. PT. Alam Mataram Sejahtera
Menyampaikan terhadap catatan/DIM penyusunan raperwal tentang Perizinan Berusaha pada rapat terdahulu diantaranya:
a. Penegasan mengenai Perizinan Berusaha.
b. Pengaturan tentang pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah.
c. Pengelolaan Informasi.
d. Pengintegrasian PTSP.
e. Pengembangan sitem pendukung pelaksanaan OSS.
f. Sanksi.
g. Pengawasan.
h. Pelaporan
Muatan lokal dalam Perda adalah pengintegrasian PTSP dan Pengembangan OSS yang akan diperjelas dalam raperwal ini apa yang akan dilakukan.
3. Kementerian Hukum dan HAM
a. Penyusunan raperwal ini untuk rancangan awal disesuaikan dengan apa yang didelegasikan atau diamanatkan penyusunan dalam raperwal berdasarkan Perda dengan tetap disesuaikan dengan PP No.5 Tahun 2021 dan PP No.6 Tahun 2021 selain peraturan lain yang terkait dengan perizinan berusaha.
b. Perhatikan juga delegasi dalam Perda, mana yang “diatur dengan†dan “diatur dalamâ€.
c. Terhadap apa-apa yang perlu dijelaskan kembali yang butuh pengaturan lebih lanjut yang sudah diatur secara rigid dalam PP No.5 Tahun 2021 seperti pengintegrasian PTSP, Pengembangan, Pelaporan dan Sanksi.
d. Pengintegrasian perizinan berusaha harus berkoordinasi dengan PD dilingkungan Pemerintah Kota mana yang sudah masuk OSS dan belum OSS, sudah masuk di DPMPTSP atau tidak.
4. Rapat ditutup pukul 10.30 WIB.
Komentar (0)