Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 02 Maret 2022

Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Rabu, 2 Maret 2022

Waktu                            : 13.00 WIB - Selesai

Media                             : Aplikasi Zoom Meeting

Peserta Rapat                 :

1.     Bapemperda DPRD DIY

2.     Setwan DPRD DIY

3.     Bappeda DIY

4.     DP3AP2 DIY

5.     Dinas Sosial DIY

6.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY

7.     Tim Penyusun

8.     CV Multi Lisensi

9.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih. Beliau menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan sampai dengan Pasal 15, dan terdapat masukan untuk menambahkan materi mengenai penganggaran berbasis gender yang diletakkan sebelum Pasal 12.

2.     Tanggapan dan masukan terhadap Pasal 16 :

·      Setwan :

Ø  rumusan Pasal 16 ayat (1) agar disempurnakan menjadi “Gubernur membentuk forum data gender untuk memudahkan akses terhadap upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender.”.

Masukan ini diterima dan disepakati oleh peserta rapat.

Ø  Rumusan mengenai keanggotaan forum data gender pada ayat (2) lebih tepat jika isinya adalah OPD, instansi vertikal, Lembaga Daerah Non Pemerintah dst sebagaimana disebutkan di ayat (3) huruf b.

Tanggapan DP3AP2 DIY : anggota sebaiknya diatur di pergub saja. Khawatirnya jika diatur di perda justru seperti mengunci rumusannya. Bagaimana seandainya jika di kemudian hari dibutuhkan adanya anggota lain di luar yang sudah disebutkan?

Tanggapan Biro Hukum : penulisan mengenai anggota ini agar dibuat dalam bentuk tabulasi. Jika keanggotaan memang ingin diatur di perda, bisa menggunakan frasa “antara lain” agar tidak mengunci.

Masukan ini diterima dan disepakati oleh peserta rapat, sehingga rumusannya menjadi :”Forum data gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan antara lain:

a.     OPD;

b.     instansi vertikal;

c.     Lembaga Daerah Non Pemerintah;

d.     Lembaga Pendidikan;

e.     Organisasi Kemasyarakatan;

f.      Lembaga Swadaya Masyarakat; dan/atau

g.     Badan Usaha.”

Ø  pada ayat terakhir dibuatkan rumusan mengenai pembentukan forum data gender yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Disepakati rumusannya menjadi : “Pembentukan forum data gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.”

·      DP3AP2 DIY :

Ø  Pada Pasal 16 ayat (2), yang dimaksud dengan “unit pelaporan focal point PUG” seperti apa? Selama ini sebenarnya pelaporan sudah menjadi ketugasan dari unit pengelola data dan informasi OPD. Jika dirumuskan seperti ini, khawatir akan ada duplikasi atau tumpang tindih tugas pelaporan;

Ø  Agar ditambahkan rumusan mengenai DP3AP2 sebagai koordinator pelaksana forum data gender, yang diletakkan di ayat (2).

Disepakati rumusannya menjadi : “Koordinator pelaksana forum data gender adalah dinas yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak.”

Ø  Pasal 16 ayat (3) huruf b akan dicermati karena selama ini “Badan Usaha” belum pernah dilibatkan.

Ø  Ayat (4) disarankan dihapus.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)