Rapat Pembahasan Draft Raperda DIY
tentang Pengarusutamaan Gender
Hari/tanggal : Rabu, 2 Maret 2022
Waktu :
13.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY
3.
Bappeda DIY
4.
DP3AP2 DIY
5.
Dinas Sosial DIY
6.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda
DIY
7.
Tim Penyusun
8.
CV Multi Lisensi
9.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Heribertus Andri Ariaji, dan Iffa
Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih.
Beliau menyampaikan bahwa pada pertemuan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan
sampai dengan Pasal 15, dan terdapat masukan untuk menambahkan materi mengenai
penganggaran berbasis gender yang diletakkan sebelum Pasal 12.
2.
Tanggapan dan masukan terhadap Pasal 16
:
· Setwan
:
Ø rumusan
Pasal 16 ayat (1) agar disempurnakan menjadi “Gubernur membentuk forum data
gender untuk memudahkan akses terhadap upaya penyediaan data terpilah dan
analisis gender.â€.
Masukan
ini diterima dan disepakati oleh peserta rapat.
Ø Rumusan
mengenai keanggotaan forum data gender pada ayat (2) lebih tepat jika isinya
adalah OPD, instansi vertikal, Lembaga Daerah Non Pemerintah dst sebagaimana
disebutkan di ayat (3) huruf b.
Tanggapan DP3AP2 DIY
: anggota sebaiknya diatur di pergub saja. Khawatirnya jika diatur di perda
justru seperti mengunci rumusannya. Bagaimana seandainya jika di kemudian hari
dibutuhkan adanya anggota lain di luar yang sudah disebutkan?
Tanggapan Biro Hukum :
penulisan mengenai anggota ini agar dibuat dalam bentuk tabulasi. Jika keanggotaan
memang ingin diatur di perda, bisa menggunakan frasa “antara lain†agar tidak
mengunci.
Masukan
ini diterima dan disepakati oleh peserta rapat,
sehingga rumusannya menjadi :â€Forum
data gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan antara lain:
a.
OPD;
b.
instansi vertikal;
c.
Lembaga Daerah Non Pemerintah;
d.
Lembaga Pendidikan;
e.
Organisasi Kemasyarakatan;
f.
Lembaga Swadaya Masyarakat; dan/atau
g.
Badan Usaha.â€
Ø pada
ayat terakhir dibuatkan rumusan mengenai pembentukan forum data gender yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Disepakati
rumusannya menjadi : “Pembentukan forum data gender
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.â€
· DP3AP2
DIY :
Ø Pada
Pasal 16 ayat (2), yang dimaksud dengan “unit pelaporan focal point PUG†seperti apa? Selama ini sebenarnya pelaporan sudah
menjadi ketugasan dari unit pengelola data dan informasi OPD. Jika dirumuskan
seperti ini, khawatir akan ada duplikasi atau tumpang tindih tugas pelaporan;
Ø Agar
ditambahkan rumusan mengenai DP3AP2 sebagai koordinator pelaksana forum data
gender, yang diletakkan di ayat (2).
Disepakati
rumusannya menjadi : “Koordinator pelaksana forum data
gender adalah dinas yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak.â€
Ø Pasal
16 ayat (3) huruf b akan dicermati karena selama ini “Badan Usaha†belum pernah
dilibatkan.
Ø Ayat
(4) disarankan dihapus.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)