Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Rabu, 24 November 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Semen Romo DPUPKP Pemkot Yogyakarta
Lantai 1
Peserta rapat :
1.
Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
2.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
3.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota
Yogyakarta
4.
Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian Kota Yogyakarta
5.
Satpol PP Kota Yogyakarta
6.
Konsultan
7.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
8. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang
Hermani, Iffa Choirun Nisa, dan Rasyid Kurniawan)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Hari Setyowacono. Beliau menyampaikan bahwa agenda
rapat hari ini adalah melanjutkan pembahasan pasal per pasal dan diharapkan
sudah selesai pada triwulan I tahun 2022.
2.
Masukan peserta rapat :
a.
Kemenkumham
· Pasal
46 agar tidak terlalu banyak ayat, bisa dikelompokkan atau dibagi ke pasal-pasal
sesuai dengan materinya. Contoh : proses pemeriksaan
kelengkapan dokumen dan kondisi Bangunan Gedung menjadi pasal berikutnya dst;
· frasa
“(existing)†agar ditulis dengan huruf miring karena merupakan istilah asing
yang belum diserap ke dalam Bahasa Indonesia;
· materi
muatan pada Bab IX tentang Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala belum
tepat atau sinkron dengan judul babnya. Yang ada di draft merupakan materi
terkait standar pemanfaatan bangunan gedung yang seharusnya sudah dijabarkan ke
dalam standar teknis di bab sebelumnya. Mohon agar disesuaikan dengan PP 16/2021,
khususnya pada Pasal 70;
· terkait
dengan sistematika pada Bab IX, sebaiknya memang harus dibuat runtut sesuai
dengan kronologis atau urutannya. Jika materi yang akan dimasukkan cukup
banyak, dapat dikelompokkan ke dalam bagian. Contoh : Bagian Kesatu
Pemeliharaan dan Perawatan dan Bagian Kedua Pemeriksaan Berkala (sesuai dengan
sistematika pada PP dan raperdanya). Tetapi jika materi yang akan dimasukkan
hanya sedikit, tidak perlu dikelompokkan menjadi bagian, bisa langsung ke
pasal, dengan catatan harus urut sesuai dengan judul babnya;
· materi
Bab X terkait pelestarian bangunan gedung sudah diatur dalam perda maupun
perkada tersendiri. Mohon agar disesuaikan substansinya agar tidak saling
tumpah tindih;
· materi
Bab XI tentang pembongkaran agar dikaji lagi dan disesuaikan dengan PP 16/2021,
khususnya pada Pasal 317.
b.
DPUKP Kota Yogyakarta
· untuk
mempermudah saat pembahasan draft, mohon agar dicantumkan juga rujukan pasal
dari PP maupun perdanya-nya;
· mohon
masukan dari Kumham terkait sistematika materi muatan pada Bab IX, apakah harus
diurutkan sesuai dengan nama judul bab atau seperti apa?
· mengingat
sudah ada pengaturan terkait pelestarian bangunan gedung, maka subtansi
pelestarian ini perlu disesuaikan dengan pengaturan dimaksud;
· marwah
delegasi terkait pembongkaran ini sebenarnya ingin mendetailkan alur proses
pembongkarannya seperti apa. Mohon untuk di-review dan disesuaikan lagi
materinya, mengingat ada 3 sub yang mengatur mengenai hal tersebut. Materi
tentang pembongkaran dapat merujuk pada Pasal 314 PP 16/2021 dst;
· dalam
Bab XII terkait Pelaksanaan SIMBG, perlu ditambahkan materi yang mendetailkan
mengenai batasan dan kriteria tertentu, dengan merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
· materi
yang akan diatur dalam Bab Pelaksanaan SIMBG akan dilakukan penelaahan ulang.
c.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
· Pasal
48 ayat (1) merupakan definisi dari pelestarian. Seharusnya masuk ke ketentuan
umum, bukan ke batang tubuh;
· materi
pembongkaran agar disesuaikan juga dengan draft raperdanya.
d.
Satpol PP Kota Yogyakarta
Pada Pasal 31 ayat (7), frasa “di bidang penegakan
peraturan daerah†diubah menjadi “di bidang ketentraman dan ketertiban umum
serta perlindungan masyarakatâ€.
3.
Pembahasan dilakukan sampai Bab XII
dan akan dilanjutkan paa pertemuan selanjutnya.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)