Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 24 November 2021

Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Rabu, 24 November 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Semen Romo DPUPKP Pemkot Yogyakarta

Lantai 1

Peserta rapat :

1.     Dinas PUPKP Kota Yogyakarta

2.     DPMPTSP Kota Yogyakarta

3.     Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

4.     Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta

5.     Satpol PP Kota Yogyakarta

6.     Konsultan

7.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang Hermani, Iffa Choirun Nisa, dan Rasyid Kurniawan)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Hari Setyowacono. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah melanjutkan pembahasan pasal per pasal dan diharapkan sudah selesai pada triwulan I tahun 2022.

2.     Masukan peserta rapat :

a.     Kemenkumham

·      Pasal 46 agar tidak terlalu banyak ayat, bisa dikelompokkan atau dibagi ke pasal-pasal sesuai dengan materinya. Contoh : proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kondisi Bangunan Gedung menjadi pasal berikutnya dst;

·  frasa “(existing)” agar ditulis dengan huruf miring karena merupakan istilah asing yang belum diserap ke dalam Bahasa Indonesia;

· materi muatan pada Bab IX tentang Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala belum tepat atau sinkron dengan judul babnya. Yang ada di draft merupakan materi terkait standar pemanfaatan bangunan gedung yang seharusnya sudah dijabarkan ke dalam standar teknis di bab sebelumnya. Mohon agar disesuaikan dengan PP 16/2021, khususnya pada Pasal 70;

·   terkait dengan sistematika pada Bab IX, sebaiknya memang harus dibuat runtut sesuai dengan kronologis atau urutannya. Jika materi yang akan dimasukkan cukup banyak, dapat dikelompokkan ke dalam bagian. Contoh : Bagian Kesatu Pemeliharaan dan Perawatan dan Bagian Kedua Pemeriksaan Berkala (sesuai dengan sistematika pada PP dan raperdanya). Tetapi jika materi yang akan dimasukkan hanya sedikit, tidak perlu dikelompokkan menjadi bagian, bisa langsung ke pasal, dengan catatan harus urut sesuai dengan judul babnya;

·    materi Bab X terkait pelestarian bangunan gedung sudah diatur dalam perda maupun perkada tersendiri. Mohon agar disesuaikan substansinya agar tidak saling tumpah tindih;

·   materi Bab XI tentang pembongkaran agar dikaji lagi dan disesuaikan dengan PP 16/2021, khususnya pada Pasal 317.

b.     DPUKP Kota Yogyakarta

·    untuk mempermudah saat pembahasan draft, mohon agar dicantumkan juga rujukan pasal dari PP maupun perdanya-nya;

·   mohon masukan dari Kumham terkait sistematika materi muatan pada Bab IX, apakah harus diurutkan sesuai dengan nama judul bab atau seperti apa?

·    mengingat sudah ada pengaturan terkait pelestarian bangunan gedung, maka subtansi pelestarian ini perlu disesuaikan dengan pengaturan dimaksud;

· marwah delegasi terkait pembongkaran ini sebenarnya ingin mendetailkan alur proses pembongkarannya seperti apa. Mohon untuk di-review dan disesuaikan lagi materinya, mengingat ada 3 sub yang mengatur mengenai hal tersebut. Materi tentang pembongkaran dapat merujuk pada Pasal 314 PP 16/2021 dst;

·  dalam Bab XII terkait Pelaksanaan SIMBG, perlu ditambahkan materi yang mendetailkan mengenai batasan dan kriteria tertentu, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

·    materi yang akan diatur dalam Bab Pelaksanaan SIMBG akan dilakukan penelaahan ulang.

c.      Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

·   Pasal 48 ayat (1) merupakan definisi dari pelestarian. Seharusnya masuk ke ketentuan umum, bukan ke batang tubuh;

·      materi pembongkaran agar disesuaikan juga dengan draft raperdanya.

d.     Satpol PP Kota Yogyakarta

Pada Pasal 31 ayat (7), frasa “di bidang penegakan peraturan daerah” diubah menjadi “di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat”.

3.     Pembahasan dilakukan sampai Bab XII dan akan dilanjutkan paa pertemuan selanjutnya.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)