Notula Rapat Kerja Pansus III
Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupetan Sleman
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.
Hari : Selasa, 22 Juni 2021
Waktu : pukul 12.00 WIB
Tempat: di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Sleman
Peserta Rapat:
1. Pimpinan dan Anggota Pansus III;
2. Bagian Hukum Sleman;
3. Sekretariat DPRD Sleman;
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Chintya Insani Amelia, dan Ratri Yulia
Pratiwi).
Pembahasan:
Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus III pada pukul 12.00 WIB. Dalam rapat kali ini membahas
tentang Raperda Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupetan Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Melanjutkan pembahasan
sebelumnya yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kab. Sleman dan
Kemenkumham, rapat kali ini meneruskan pembahasan bersama dengan Bagian Hukum Sleman
untuk mendapat tanggapan dan masukan.
Hasil Rapat:
1. Kemenkumham: paparan beberapa perubahan draft Raperda sesuai hasil rapat terakhir
yaitu:
- Mengakomodir masukan dari Dinas Perhubungan untuk menambah kewenangan
pemerintah kalurahan/desa untuk bisa menyelenggarakan perparkiran saat event
tertentu /insindenti di lahan milik desa. Karena sebelumnya belum ada pengaturan
terkait hal ini.
Penghapusan pengaturan mengenai pembantu juru parkir, untuk menghindari pungutan
liar. Hal ini sesuai dengan masukan dari Dinas Perhubungan.
- Pasal 15 A tambahan ayat yang mengatur perparkiran elektronik:
“Dalam hal penyelenggaraan parkir elektronik, Juru Parkir wajib memanfaatkan
penggunaan alat elektronik pendukung.â€
- Pasal 15 C
“Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dan
Pasal 15C ayat (1) dikenakan sanksi administratifâ€
Sebelumnya disebut sanksi administrative berupa pencabutan izin, namun setelah
dikonsultasikan dengan Dinas Perhubungan sanksi tersebut tidak dapat dilaksanakan
karena tidak ada instansin yang menerbutkan surat tugas untuk juru parkir. Selanjutnya
untuk sanksi diatur lebih lanjut dengan Perbup.
- Pasal 23 mengenai pelqporan, sesuai masukan dari Dinas agar dilakukan minimal 1
tahun sekali, sebelumnya 6 bulan sekali.
2. Bagian Hukum:
Mengenai penyelenggaraan perparkiran oleh pemerintah desa bagaimana alurnya?
Setuju mengenai penghapusan pembantu juru parkir.
Mengapa sanksi pasal 27 dan 28 dihapus?
3. Ketua Pansus: Perparkiran yang menjadi kewenangan desa hanya untuk lahan milik
pemerintah desa/kalurahan, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi desa, untuk
perparkiran insindentil milik pribadi diajukan izin perorangan langsung ke dinas
perhubungan. Karena tidak ada pengaturan sebelumnya, Dinas mengalami kesulitan dalam
menerbitkan izin penyelenggaraan parkir untuk Pemerintah Kalurahan. Sehingga selama ini
diterbitkan izin atas nama pribadi, walaupun yang menyelenggarakan Pemerintah
Kalurahan. Diharapkan dengan adanya pengaturan ini menjadi mempermudah proses
perizinan penyelenggaraan parkir bagi Pemerintah Kalurahan.
4. Kemenkumham:
Pasal 27 dan 28 memggabungkan pengenaan sanksi administratif kepada pengelola parkir,
dan pelaku kegiatan parkir. Hal ini justru membuat sanksi tidak aplikatif, karena jenis
pelanggarannya dan tindakan administraftif yang dikenakan seharusnya berbeda.
5. Bagian Hukum:
bagaimana pengaturan mengenai kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, apakah
dinas bisa menderek dan memindahkan, seharusnya juga diatur karena dinas perhubungan
memiliki alat untuk melakukan hal tersebut.
6. Kemenkumham:
Pengaturan mengenai hal tersebut sudah ada di Perda Trantibum Kab. Sleman dan dalam
Perda perparkiran yang lama sudah tercantum dalam pasal 26. Perubahan hanya
menambahkan pendelegasian untuk menyusun Peraturan Bupati tentang pengenaan sanksi.
7. Bagian Hukum: Mohon diperbaiki teknik penulisan, termasuk mengenai istilah desa menjadi
istilah Kalurahan.
8. Kemenkumham: menjadi catatan untuk diperbaiki.
9. Rapat ditutup, dengan menjadwalkan rapat selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021
dengan agenda finalisasi.
Komentar (0)