Rapat Pembahasan Raperda Perparkiran Kabupaten Sleman


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 22 Juni 2021

Notula Rapat Kerja Pansus III 

Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupetan Sleman 

Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.

Hari : Selasa, 22 Juni 2021 

Waktu : pukul 12.00 WIB 

Tempat: di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Sleman 

Peserta Rapat:

1. Pimpinan dan Anggota Pansus III;

2. Bagian Hukum Sleman;

3. Sekretariat DPRD Sleman;

4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY ( Chintya Insani Amelia, dan Ratri Yulia 

Pratiwi).

Pembahasan:

Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus III pada pukul 12.00 WIB. Dalam rapat kali ini membahas 

tentang Raperda Raperda Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 

Kabupetan Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Melanjutkan pembahasan 

sebelumnya yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kab. Sleman dan 

Kemenkumham, rapat kali ini meneruskan pembahasan bersama dengan Bagian Hukum Sleman 

untuk mendapat tanggapan dan masukan.

Hasil Rapat:

1. Kemenkumham: paparan beberapa perubahan draft Raperda sesuai hasil rapat terakhir 

yaitu:

- Mengakomodir masukan dari Dinas Perhubungan untuk menambah kewenangan 

pemerintah kalurahan/desa untuk bisa menyelenggarakan perparkiran saat event 

tertentu /insindenti di lahan milik desa. Karena sebelumnya belum ada pengaturan 

terkait hal ini.

Penghapusan pengaturan mengenai pembantu juru parkir, untuk menghindari pungutan 

liar. Hal ini sesuai dengan masukan dari Dinas Perhubungan.

- Pasal 15 A tambahan ayat yang mengatur perparkiran elektronik:

“Dalam hal penyelenggaraan parkir elektronik, Juru Parkir wajib memanfaatkan 

penggunaan alat elektronik pendukung.”

- Pasal 15 C

“Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dan 

Pasal 15C ayat (1) dikenakan sanksi administratif”

Sebelumnya disebut sanksi administrative berupa pencabutan izin, namun setelah 

dikonsultasikan dengan Dinas Perhubungan sanksi tersebut tidak dapat dilaksanakan 

karena tidak ada instansin yang menerbutkan surat tugas untuk juru parkir. Selanjutnya 

untuk sanksi diatur lebih lanjut dengan Perbup.

- Pasal 23 mengenai pelqporan, sesuai masukan dari Dinas agar dilakukan minimal 1 

tahun sekali, sebelumnya 6 bulan sekali.

2. Bagian Hukum:

Mengenai penyelenggaraan perparkiran oleh pemerintah desa bagaimana alurnya?

Setuju mengenai penghapusan pembantu juru parkir.

Mengapa sanksi pasal 27 dan 28 dihapus?

3. Ketua Pansus: Perparkiran yang menjadi kewenangan desa hanya untuk lahan milik 

pemerintah desa/kalurahan, sehingga bisa menjadi pemasukan bagi desa, untuk 

perparkiran insindentil milik pribadi diajukan izin perorangan langsung ke dinas 

perhubungan. Karena tidak ada pengaturan sebelumnya, Dinas mengalami kesulitan dalam 

menerbitkan izin penyelenggaraan parkir untuk Pemerintah Kalurahan. Sehingga selama ini 

diterbitkan izin atas nama pribadi, walaupun yang menyelenggarakan Pemerintah 

Kalurahan. Diharapkan dengan adanya pengaturan ini menjadi mempermudah proses 

perizinan penyelenggaraan parkir bagi Pemerintah Kalurahan.

4. Kemenkumham: 

Pasal 27 dan 28 memggabungkan pengenaan sanksi administratif kepada pengelola parkir, 

dan pelaku kegiatan parkir. Hal ini justru membuat sanksi tidak aplikatif, karena jenis 

pelanggarannya dan tindakan administraftif yang dikenakan seharusnya berbeda.

5. Bagian Hukum: 

bagaimana pengaturan mengenai kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, apakah 

dinas bisa menderek dan memindahkan, seharusnya juga diatur karena dinas perhubungan 

memiliki alat untuk melakukan hal tersebut.

6. Kemenkumham: 

Pengaturan mengenai hal tersebut sudah ada di Perda Trantibum Kab. Sleman dan dalam 

Perda perparkiran yang lama sudah tercantum dalam pasal 26. Perubahan hanya 

menambahkan pendelegasian untuk menyusun Peraturan Bupati tentang pengenaan sanksi.

7. Bagian Hukum: Mohon diperbaiki teknik penulisan, termasuk mengenai istilah desa menjadi 

istilah Kalurahan.

8. Kemenkumham: menjadi catatan untuk diperbaiki.

9. Rapat ditutup, dengan menjadwalkan rapat selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 

dengan agenda finalisasi.

Komentar (0)