Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Hari : Selasa
Tanggal : 6 Juli 2021
Jam : 09.00 WIB
Tempat : via zoom meeting
Peserta :
1. DPMPT Kota Yogyakarta;
2. Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta;
3. Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;
4. Perancang Peraturan Perundang-Undangan ( Ni Made Wulan, Ratri Yulia Pratiwi, RL Panji Wiratmoko);
5. Tim Penyusun (CV ALMAS).
Jalannya Rapat:
1. Tim Penyusun menyampaikan bahwa draft yang akan dibahas hari ini adalah perbaikan dari hasil diskusi antara tim penyusun dengan DPMPT, sehingga terdapat beberapa perubahan d dalam draft yang baru ini.
2. Jalannya rapat :
a. Kanwil Kumham DIY
- Pasal 5 dihapus karena tanpa rumusan norm aitu tentu saja ketentuan di dalam raperda wajib berpedman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Judul Bab III disarankan menhapuskan frase “penyelenggaraan†sehingga tidak sama dengan judul Raperda ini.
- Pasal 8 ayat (1) dirumuskan Kembali menjadi sebagai berikut :
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan berdasarkan Sistem OSS.
(2) …….
- Ditambahkan rumusan pasal baru yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha secara mandiri, rumusannya sebagai berikut:
Pasal 9
Pelayanan Perizinan Berusaha secara mandiri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rumusan Pasal 10 disempurnakan dengan menambahkan rumusan ayat yang mengatur dalam hal apa pelayanan perbantuan diberikan kepada pelaku usaha.
- Pasal 13 terkait dengan pengembangan sistem pendukung sistem OSS disarnakan tidak dimasukkan dalam paragraph pelaksanaan pelayanan, melainkan di paragraph tentang sarana dan prasarana
- Pasal 16 syat (4) dihapuskan karena pada prinsipnya pelayanan konsultasi telah terintegrasi di dalam sistem OSS sehingga tidak perlu pengaturan lenjutan dalam peraturan walikota.
(3) Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta
- Istilah kelompok rentan mohon dicari definisi/Batasan pengertiannya sehingga dalam penormaan tidak terjadi kesalahan penyebutan istilah.
(4) Rapat akan dilanjutkan melalui zoom yang jadwalnya akan diberitahukan selanjutnya.
Komentar (0)