Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 06 Juli 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

Hari            : Selasa

Tanggal       : 6 Juli  2021

Jam            : 09.00 WIB

Tempat       : via zoom meeting

 

Peserta       :

1. DPMPT Kota Yogyakarta;

2. Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta; 

3. Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;

4. Perancang Peraturan Perundang-Undangan ( Ni Made Wulan, Ratri Yulia Pratiwi, RL Panji Wiratmoko);

5. Tim Penyusun (CV ALMAS).

 

Jalannya Rapat:

1.     Tim Penyusun menyampaikan bahwa draft yang akan dibahas hari ini adalah perbaikan dari hasil diskusi antara tim penyusun dengan DPMPT, sehingga terdapat beberapa perubahan d dalam draft yang baru ini.

2.     Jalannya rapat :

a.    Kanwil Kumham DIY

-       Pasal 5 dihapus karena tanpa rumusan norm aitu tentu saja ketentuan di dalam raperda wajib berpedman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

-       Judul Bab III disarankan menhapuskan frase “penyelenggaraan” sehingga tidak sama dengan judul Raperda ini.

-       Pasal 8 ayat (1) dirumuskan Kembali menjadi sebagai berikut :

(1)  Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan berdasarkan Sistem OSS. 

(2)  â€¦â€¦.

-       Ditambahkan rumusan pasal baru yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha secara mandiri, rumusannya sebagai berikut:

Pasal 9

Pelayanan Perizinan Berusaha secara mandiri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-       Rumusan Pasal 10 disempurnakan dengan menambahkan rumusan ayat yang mengatur dalam hal apa pelayanan perbantuan diberikan kepada pelaku usaha.

-       Pasal 13 terkait dengan pengembangan sistem pendukung sistem OSS disarnakan tidak dimasukkan dalam paragraph pelaksanaan pelayanan, melainkan di paragraph tentang sarana dan prasarana

-       Pasal 16 syat (4) dihapuskan karena pada prinsipnya pelayanan konsultasi telah terintegrasi di dalam sistem OSS sehingga tidak perlu pengaturan lenjutan dalam peraturan walikota.

(3)   Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta

-       Istilah kelompok rentan mohon dicari definisi/Batasan pengertiannya sehingga dalam penormaan tidak terjadi kesalahan penyebutan istilah.

(4)   Rapat akan dilanjutkan melalui zoom yang jadwalnya akan diberitahukan selanjutnya.  

 

 

 

Komentar (0)