FGD Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 25 November 2021

FGD Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Kamis, 25 November 2021

Waktu                            : 12.30 WIB - Selesai

Tempat                           : Ruang Rama Sinta Ballroom KJ Hotel Yogyakarta

Peserta Rapat                 : (terlampir)

1.     Bapemperda DPRD DIY;

2.     Setwan DPRD DIY;

3.     Bappeda DIY;

4.     DP3AP2 DIY dan DP3AP2 Kab/Kota se-DIY;

5.     Dinas Sosial DIY;

6.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

7.    Tim Penyusun;

8.  CV Multi Lisensi;

9.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kanwil DIY;

10. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Afika Rahman selaku moderator.

2.     Paparan TA  mengenai sistematika raperda (terlampir).

3.     Paparan Narsum I – Bapak Dr. Aslan (DPRD DIY) :

·      UU 12/2011 sudah memberikan pedoman bagi penyusunan NA dan draft raperda yang diatur di Lampiran I dan Lampiran II. Mohon untuk disesuaikan;

·      identifikasi masalah dalam NA bisa dikelompokkan. Yang ada di NA lebih kepada potret dari kinerja pemda dalam penyelenggaraan PUG, justru lebih pas masuk ke kajian teoritik dan empirik;

·     harus dikaji lagi ada masalah apa di DIY terkait PUG dan apa solusinya? Serta kenapa harus diatur dengan perda?

·         perlu dikaji kajian filosofis, sosiologis dan yuridisnya seperti apa?

·    data tidak sinkron dengan BPS, yang justru mencatat adanya kenaikan pelaksanaan PUG di DIY. Sebaiknya ada data statistiknya di kajian empirik.

4.     Paparan Narsum II oleh Ibu Dr. Nur Azizah, M.Si (Fisipol UMY) :

a. IPG dan IDG merupakan hal yang abstrak karena datanya berupa angka/statistik;

b.     perlu fokus agar tidak semua urusan gender diurus;

c.  IDG antara perempuan dan laki-laki mengalami ketimpangan, sehingga perlu untuk diekspos lagi;

d.     PUU sudah cukup banyak, tapi implementasinya yang perlu dikaji. Apakah sudah berjalan dengan baik?

e.      implementasi, output, dan outcome masih lemah;

f.   dalam ruang lingkup perlu ada peran serta pemerintah provinsi, kabupaten, kapanewon, dan kalurahan dalam mengimplementasi PUG;

g.   ruang lingkup jangan hanya abstrak, tapi perlu juga mengatur perilaku aparat pemerintah;

h.     proses pengawasan atau evaluasinya seperti apa?

i.       indeks PUG untuk mengukur kinerja lurah di tingkat desa;

j.       bagaimana peran ombudsman?

5.     Paparan Narsum III – Bapak Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si (Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga) :

a.   isu kesetaraan dan keadilan gender maupun pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kelompok rentan perlu dikaitkan dengan collaborative governance;

b.     sinkronisasi definisi pada raperda dan NA;

c.      perlu ada penguatan terhadap :

·           penajaman analisis data kuantitatif;

·           analisis perbandingan antar wilayah kab/kota di DIY;

·           analisis masalah dalam perbandingan waktu;

·     penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar/standar kesalahan teknis penulisan.

6.     Sesi tanya jawab dan masukan dari peserta :

a.     Ibu Novi

·   Pasal 13 menyebutkan kelompok rentan. Perlu dijelaskan di penjelasan;

·     perlu ada klausul jangka waktu penyusunan pergub sebagai peraturan pelaksananya;

·      frasa “pemerintah provinsi” diubah menjadi “pemerintah daerah DIY”;

b.     Ibu Rofi (DP3AP2 DIY)

·      Pasal 3 : kenapa ada “fasyankes”? Apakah typo atau memang dibahas?

·       definisi anggaran responsif gender berbeda dengan pergub yang sudah ada. Perlu didiskusikan akan menggunakan yang mana agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda;

·         Pasal 8 : agar lebih tegas, jangan menggunakan frasa “didorong”;

·   Pasal 28 ayat (8) : alat analisa gendernya hanya sedikit, padahal sebelumnya disampaikan banyak teknik analisis;

·         Pasal 30 : diklat yang melakukan siapa? Belum jelas aturannya;

·   Pasal 35 : forum gabungan PUG menginduknya ke siapa? Karena terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi;

·          Pembinaan dan pengawasan kepada siapa?

·    Pasal 42 : evaluasi terhadap dokumen RKA dilakukan oleh dinas. Dinas ini siapa? Di pergub sudah ada elemen penggerak (OPD driver), yang tidak hanya terdiri atas bappeda saja.

c.      Bapak Dodi (Bappeda)

· di Pasal 1 belum ada pengertian mengenai apa saja yang diarusutamakan;

· belum ada pengaturan mengenai apa saja kegiatan yang diregulasikan/diklaim oleh OPD bernuansa gender;

·     terkait dengan Pasal 11, pada tahun 2019 ada Permendagri 90 yang sangat mengikat semua instansi. Bahwa RKA bukan jobdesk Bappeda. Tugas Bappeda hanyalah menggerakkan lintas sektor;

·         Pasal 42 agar diperbaiki karena evaluasi RKA bukan tusi Bappeda;

·      Pasal 42 : terdapat frasa “dilaksanakan oleh dinas”, disarankan agar ditambahkan “sesuai dengan kewenangannya”;

·     yang jadi mainstream dari raperda ini apa? Atau apa yang menjadi mayor yang masuk dalam nuansa gender?

7.     Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula PUG 25 Nov 21.doc

Komentar (0)