Rapat Lanjutan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 28 September 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari             : Selasa, 28 September 2021

Jam            : 09.30 – 13.30 WIB

Tempat       : DPUPR Kabupaten Gunungkidul

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko Wahyudi):

2.   DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul; dan

3.   Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul.

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.   Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kelimabelas yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan dilanjutkan dari Pasal 59

 

3.   Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:  

Kumham:

-       Dalam Pasal 59 Frasa Surat Keterangan dihapus dan diubah menjadi Surat Pernyataan.

-       Pasal 59 ditambahkan ayat baru, saran penormaan:

 

(3)  Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berupa bangunan gedung:

a.    rumah tinggal 1 (satu) lantai

b.   rumah tinggal 2 (dua) lantai dengan luas paling banyak 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi)

c.    tidak dibangun dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi

d.   tahap commissioning test dilakukan setelah semua instalasi mekanikal,elektrikal dan perpipaan bangunan gedung terpasang

(4)  dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) surat pernyataan laik fungsi diterbitkan penilik

(5)  surat pernyataan laik fungsi sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterbitkan berdasarkan daftar simak.

 

-       Pasal 66 diubah, dengan saran penormaan:

Pasal 66

SLF didapat oleh pemilik bangunan gedung setelah mendapatkan surat laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).

 

-       Pasal 67 diubah, dengan saran penormaan:

Pasal 67

(1)  SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi:

a.    dokumen SLF;

b.   lampiran dokumen SLF; dan

c.    label atau plakat SLF.

-       Pasal 68, 69 dan 70 diubah, dengan saran penormaan:

Pasal 68

(1)  Masa berlaku SLF selama 5 (lima) tahun

(2)  Pemilik bangunan gedung harus memperpanjang SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Dalam hal bangunan gedung dengan fungsi rumah tinggal atau deret, SLF berlaku seama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 69

(1)  Surat Kepemilikan Bangunan Gedung diterbitkan pada saat penerbitan SLF sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 66.

(2)  Surat Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    SBKBG;

b.   Sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun (SKBG-Sarusun);

c.    Sertifikat hak milik satuan rumah susu (SHm-Sarusun)

Pasal 70

(1)  SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a.    Dokumen SBKBG;dan

b.   Lampiran dokumen SBKBG.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi dan bentuk SBKBG sebagaiamana dimaksud pasa ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.

Pasal 71

Informasi dan bentuksertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun (SBKBG-sarusun) atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM-sarusun) sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b dan c diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

-       Saran Penormaan Pasal 72

Pasal 72

(1)  Isi SBKBG dapat dilakukan perubahan sebagian atau seluruhnya.

(2)  Perubahan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila isi SBKBG sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada.

(3)  Perubahan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terjadi:

a.    Peralihan hak;

b.   Pembebanan hak;

c.    Penggantian’

d.   Perubahan data bentuk dan/atau fungsi bangunan;

e.    Penghapusan; atau

f.     Perpanjangan.

-       Saran penorman Pasal 73

(1)  SBKBG dapat dilakukan penghapusan

(2)  Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:

a.    Tanah dan/atau bangunan gedung musnah ;

b.   Perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;

c.    SLF dinyatakan tidak berlaku; danatau

d.   Pelepasan hak secara sukarela.

 

Dinas PUPRKP:

-       Pengawas akan melakukan tugas sejak menang lelang, sedangkan Managemen konstruksi melakukan tugasnya sejak awal masa pembangunan sampai dengan selesai pembangunan, baik dari pembangunan gedung Pemerintah maupun swasta.

-       Bangunan perumahan jika dipungut retribusi maka dinilai sangat murah, maka dari itu diklasifikasikan masuk kategori bangunan deret berusaha agar nilai retribusi dapat lebih tinggi, hal semacam ini akan dimasukkan kedalam Perda atau Perkada?

 

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Notulensi Kegiatan.pdf
3.Dokumentasi Kegiatan.pdf

Komentar (0)