RAPAT
TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari : Selasa, 28 September 2021
Jam : 09.30 – 13.30 WIB
Tempat : DPUPR Kabupaten
Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Handoko
Wahyudi):
2.
DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul; dan
3.
Bagian Hukum Kabupaten
Gunungkidul.
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP
2.
Paparan dilakukan oleh Dinas
PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kelimabelas
yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten
Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan
masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam
Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
dilanjutkan dari Pasal 59
3.
Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD
dan Kumham:
Kumham:
- Dalam
Pasal 59 Frasa Surat Keterangan dihapus dan diubah menjadi Surat Pernyataan.
- Pasal
59 ditambahkan ayat baru, saran penormaan:
(3) Dikecualikan
dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berupa bangunan gedung:
a.
rumah tinggal 1 (satu) lantai
b.
rumah tinggal 2 (dua) lantai
dengan luas paling banyak 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi)
c.
tidak dibangun dengan menggunakan
penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi
d.
tahap commissioning test dilakukan setelah semua instalasi mekanikal,elektrikal
dan perpipaan bangunan gedung terpasang
(4) dalam
hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) surat pernyataan laik
fungsi diterbitkan penilik
(5) surat
pernyataan laik fungsi sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
diterbitkan berdasarkan daftar simak.
- Pasal
66 diubah, dengan saran penormaan:
Pasal 66
SLF didapat oleh pemilik bangunan gedung setelah
mendapatkan surat laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
- Pasal
67 diubah, dengan saran penormaan:
Pasal 67
(1) SLF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi:
a.
dokumen SLF;
b.
lampiran dokumen SLF; dan
c.
label atau plakat SLF.
- Pasal
68, 69 dan 70 diubah, dengan saran penormaan:
Pasal 68
(1) Masa
berlaku SLF selama 5 (lima) tahun
(2) Pemilik
bangunan gedung harus memperpanjang SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal bangunan gedung dengan fungsi rumah tinggal atau deret, SLF berlaku seama
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
(1) Surat
Kepemilikan Bangunan Gedung diterbitkan pada saat penerbitan SLF sebagaiamana
dimaksud dalam Pasal 66.
(2) Surat
Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SBKBG;
b.
Sertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan rumah susun (SKBG-Sarusun);
c.
Sertifikat hak milik satuan rumah
susu (SHm-Sarusun)
Pasal 70
(1) SBKBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Dokumen SBKBG;dan
b.
Lampiran dokumen SBKBG.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai informasi dan bentuk SBKBG sebagaiamana dimaksud pasa
ayat (1) diatur dalam peraturan Bupati.
Pasal 71
Informasi dan bentuksertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan rumah susun (SBKBG-sarusun) atau sertifikat hak milik satuan
rumah susun (SHM-sarusun) sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b
dan c diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Saran
Penormaan Pasal 72
Pasal 72
(1) Isi
SBKBG dapat dilakukan perubahan sebagian atau seluruhnya.
(2) Perubahan
sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila isi SBKBG sudah tidak
sesuai dengan keadaan yang ada.
(3) Perubahan
sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terjadi:
a.
Peralihan hak;
b.
Pembebanan hak;
c.
Penggantian’
d.
Perubahan data bentuk dan/atau
fungsi bangunan;
e.
Penghapusan; atau
f.
Perpanjangan.
- Saran
penorman Pasal 73
(1) SBKBG
dapat dilakukan penghapusan
(2) Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a.
Tanah dan/atau bangunan gedung
musnah ;
b.
Perjanjian pemanfaatan tanah
berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
c.
SLF dinyatakan tidak berlaku;
danatau
d.
Pelepasan hak secara sukarela.
Dinas PUPRKP:
- Pengawas
akan melakukan tugas sejak menang lelang, sedangkan Managemen konstruksi
melakukan tugasnya sejak awal masa pembangunan sampai dengan selesai
pembangunan, baik dari pembangunan gedung Pemerintah maupun swasta.
- Bangunan
perumahan jika dipungut retribusi maka dinilai sangat murah, maka dari itu
diklasifikasikan masuk kategori bangunan deret berusaha agar nilai retribusi
dapat lebih tinggi, hal semacam ini akan dimasukkan kedalam Perda atau Perkada?
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Notulensi Kegiatan.pdf |
3. | Dokumentasi Kegiatan.pdf |
Komentar (0)