NOTULA RAPAT RAPERDA
KAB. BANTUL TENTANG KABUPATEN LAYAK
ANAK
Hari/tanggal : Kamis/ 20 Januari 2022
Waktu : 09.00 s.d 13.30 WIB
Tempat : Ruang rapat Bagian Hukum Kab. Bantul
Peserta : 1. Bagian Hukum Kab. Bantul
2. Bapeda Bantul
3. Dinas P3APPKB Kab. Bantul
4. Bagian Kesra Setda Bantul
5. Perancang Kanwil Kemenkumham (Chintya Insani
Amelia,
Ratri Yulia Pratiwi, Gilang Hermani)
-
seperti yang diinformasikan sebelumnya
bahwa pembentukan Raperda ini karena merupakan salah satu visi misi dalam RPJMD
Kabupaten Bantul dan untuk menaikan peringkat KLA menjadi nindya, seperti yang terdapat dalam peraturan Menteri
terkait bahwa untuk mendapatkan peringkat tersebut harus memenuhi beberapa
indikator, dan mempunyai Perda KLA adalah salah satunya sehingga beberapa
daerah berlomba-lomba untuk membuat perda KLA. Namun demikian dalam membentuk
suatu agar berkualitas dan bermanfaat
-
dari NA belum tergali dan terjawab permasalahannya
apa saja, kemudian apa saja solusinya, sedangkan dalam Raperda belum terdapat
leading sektor, dan masih copy paste dari peraturan yang lebih tinggi.
-
Konsiderans
Menimbang
a.
bahwa
anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak
perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya,
b.
bahwa
untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan di bidang
penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah diwujudkan melalui upaya daerah
membangun kabupaten layak Anak;
c.
bahwa
dalam rangka pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul perlu membentuk Peraturan
Daerah yang memberikan pedoman terkait pengembangan Kabupaten Layak Anak;
-
Pasal
2 berisi tujuan raperda (tetap)
-
Pasal 3 ruang lingkup, dalam ruang
lingkup menghapus mengenai pemenuhan hak-hak anak karena sudah diatur dalam Perda
tentang Penyelenggaraan Hak Anak, dan menghapus mengenai indikator KLA karena
sudah diatur secara rigid dalam peraturan Menteri.
-
Pasal 4
Kebijakan pengembangan KLA meliputi :
a.
tata
pemerintahan yang baik;
b.
non
diskriminasi;
c.
kepentingan
terbaik bagi anak;
d.
hak
untuk hidup; dan
e.
penghargaan
terhadap pandangan anak
keterangan masuk ke dalam penjelasan.
-
Pasal 5 berisi Kebijakan pengembangan KLA
-
Pasal 6 berisi Strategi pengembangan KLA
-
Bab
II berisi Pengembangan Kabupaten Layak Anak
-
Pengembangan
Kabupaten layak anak dilakukan melalui program Layak Anak (fisik) dan Ramah
Anak (non fisik).
-
Pasal
8 berisi Tahapan pengembangan KLA
-
Layak
anak yang merupakan pemenuhan secar fisik maka berupa penyediaan sarpras yang memenuhi
persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan
wajar.namun belum ada penjabaran syarat minimal tersebut sehingga
perlu ditambah pengaturan mengenai persyaratan minimal tersebut diatas.
-
Ramah
Anak diwujudkan dengan melakukan gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak,
terdiri atas:
-
Perlu kriteria lebih lanut mengenai
gerakan sosial diatas.
-
Dalam tahapan perencanaan terdapat pasal
yang mengamanatkan untuk pengintegrasian
RAD-KLA ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
padahal sudah ada dalam RPJMD saat ini sehingga lebih baik diintegrasikan
dengan renstra.
-
Peran dan tanggungjawab orangtua/wali
dimasukan ke dalam bagian indikator keluarga
-
Laporan
penyelenggaraan KLA dilakukan satu tahun sekali, kepada Bupati dan kemudian
Bupati melaporkan kepada Gubernur.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA _20 Jan 2022.doc |
Komentar (0)