Rapat raperda Kab. Bantul tentang Kabupaten Layak Anak


RATRI YULIA PRATIWI , S.H.
diposting pada 20 Januari 2022

NOTULA RAPAT RAPERDA

KAB. BANTUL TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK

 

Hari/tanggal : Kamis/ 20 Januari 2022

Waktu           : 09.00 s.d 13.30 WIB

Tempat          : Ruang rapat Bagian Hukum Kab. Bantul

Peserta          : 1. Bagian Hukum Kab. Bantul

                        2. Bapeda Bantul

                        3. Dinas P3APPKB Kab. Bantul

                        4. Bagian Kesra Setda Bantul

    5. Perancang Kanwil Kemenkumham (Chintya Insani Amelia,      

        Ratri Yulia Pratiwi, Gilang Hermani)

 

  1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabag. Hukum Setda Bantul, penjelasan latar belakang  pembentukan Raperda dan merupakan raperda inisiatif eksekutif yang harus masuk untuk dibahas di dewan pada triwulan I.
  2. Dinas P3APPKB: Raperda ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak dan sesuai dengan visi dan misi Bupati Bantul agar membentuk Raperda KLA, yang diharapkan dapat menaikan predikat KLA Kabupaten Bantul menjadi Nindya. Isi Raperda tersebut sebagian besar sudah dilaksanakan oleh dinas, hanya saja untuk dinas yang masuk dalam gugus tugas memang terkadang masih sulit untuk melaksanakan.
  3. Kemenkumham:

-        seperti yang diinformasikan sebelumnya bahwa pembentukan Raperda ini karena merupakan salah satu visi misi dalam RPJMD Kabupaten Bantul dan untuk menaikan peringkat KLA menjadi  nindya, seperti yang terdapat dalam peraturan Menteri terkait bahwa untuk mendapatkan peringkat tersebut harus memenuhi beberapa indikator, dan mempunyai Perda KLA adalah salah satunya sehingga beberapa daerah berlomba-lomba untuk membuat perda KLA. Namun demikian dalam membentuk suatu agar berkualitas dan bermanfaat

-        dari NA belum tergali dan terjawab permasalahannya apa saja, kemudian apa saja solusinya, sedangkan dalam Raperda belum terdapat leading sektor, dan masih copy paste dari peraturan yang lebih tinggi.

  1. Bagian Hukum: setuju dengan pendapat kemenkumham bahwa NA belum menggali permasalahan yang ada dan Raperda memberikan solusinya.
  2. Bapeda: sejauh mana Raperda dapat mendetilkan peran-peran opd dalam hal pemenuhan hak anak, sejauh mana dapat menjangkau penganggarannya juga, sebelumnya telah ada Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perlindungan Hak Anak, dan telah terdapat beberapa program yang bertujuan untuk memajukan dan melindungi hak anak namun tidak disebut sebagai pemenuhan KLA, sehingga diharapkan dengan raperda ini dapat memenuhi pemenuhan KLA secara menyeluruh. Seharusnya yang paling mengerti permasalahan mengenai hak-hak anak adalah dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
  3. Kemenkumham: Peraturan diatas mengenai KLA sudah sangat rigid dan lengkap, sehingga bisa dikatakan tidak lagi memerlukan perda yang mengatur KLA secara umum seperti halnya dalam peraturan-peraturan diatasnya, namun sebaiknya juga mengatur implementasi peraturan diatas untuk mewujudkan KLA di Bantul dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan dikemukakan di NA.
  4. Bagian Hukum: sebaiknya di draft ulang, dan juga memperbaiki NA dengan mengundang pihak penyusun NA agar selaras satu sama lain.
  5. Hasil pembahasan pasal per pasal dan redrafting:

-        Konsiderans Menimbang

a.   bahwa anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya,

b.   bahwa untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten layak Anak;

c.    bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul perlu membentuk Peraturan Daerah yang memberikan pedoman terkait pengembangan Kabupaten Layak Anak;

-        Pasal 2 berisi tujuan raperda (tetap)

-        Pasal 3 ruang lingkup, dalam ruang lingkup menghapus mengenai pemenuhan hak-hak anak karena sudah diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Hak Anak, dan menghapus mengenai indikator KLA karena sudah diatur secara rigid dalam peraturan Menteri.

-        Pasal 4

Kebijakan pengembangan KLA meliputi :

a.  tata pemerintahan yang baik;

b.  non diskriminasi;

c.  kepentingan terbaik bagi anak;

d.  hak untuk hidup; dan

e.  penghargaan terhadap pandangan anak

keterangan masuk ke dalam penjelasan.

-        Pasal 5 berisi Kebijakan pengembangan KLA

-        Pasal 6 berisi Strategi pengembangan KLA

-        Bab II berisi Pengembangan Kabupaten Layak Anak

-        Pengembangan Kabupaten layak anak dilakukan melalui program Layak Anak (fisik) dan Ramah Anak (non fisik).

-        Pasal 8 berisi Tahapan pengembangan KLA

-        Layak anak yang merupakan pemenuhan secar fisik maka berupa penyediaan sarpras yang memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar.namun belum ada penjabaran syarat minimal tersebut sehingga perlu ditambah pengaturan mengenai persyaratan minimal tersebut diatas.

-        Ramah Anak diwujudkan dengan melakukan gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak, terdiri atas:

  1. Keluarga Ramah Anak;
  2. Dusun Ramah Anak;
  3. Kalurahan Ramah Anak;
  4. Kapanewon Ramah Anak;
  5. Sekolah Ramah Anak; dan
  6. Fasilitas Kesehatan Ramah Anak.

-        Perlu kriteria lebih lanut mengenai gerakan sosial diatas.

-        Dalam tahapan perencanaan terdapat pasal yang mengamanatkan untuk pengintegrasian RAD-KLA ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) padahal sudah ada dalam RPJMD saat ini sehingga lebih baik diintegrasikan dengan renstra.

-        Peran dan tanggungjawab orangtua/wali dimasukan ke dalam bagian indikator keluarga

-        Laporan penyelenggaraan KLA dilakukan satu tahun sekali, kepada Bupati dan kemudian Bupati melaporkan kepada Gubernur.

  1. Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.NOTULA _20 Jan 2022.doc

Komentar (0)