Notula Rapat
Raperda DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Hari/Tanggal : Senin, 6 September 2021
Pukul :
09.00-12.00 WIB
Tempat : Daring menggunakan aplikasi Zoom
Meeting
Peserta
Rapat :1.
Bappeda DIY
2. Biro Organisasi
DIY
3. Biro Hukum
DIY
4. BKAD
DIY
5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)
6. Sekretariat DPRD DIY
7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius
Koling, Danan Mahendra)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ibu Dra. B. Agustin Dyah Ratih W,
Msi selaku Kabag Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian DPRD DIY.
2. Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan
serta rencana kajian pra Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan
berkaitan dengan kajian sebagai berikut:
a. berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjalankan pengelolaan keuangan daerah
dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi ini sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah maupun perkembangan
regulasi dari tingkat pusat.
b. Dana Keistimewaan yang merupakan dana transfer dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan bagian dari keuangan daerah
yang secara nyata masuk dalam belum struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah DIY tentunya perlu juga mendapatkan porsi pengaturan yang proporsional
dalam Peraturan Daerah DIY berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. Hal
penting lainnya yang juga sering menjadi perhatian bagi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya
pada tahapan perencanaan dan penganggaran adalah terkait Pokok-Pokok Pikiran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
d. Menelaah keterlibatan DPRD terkait pengusulan dana keistimewaan. Selain
itu perlu juga mengkaji pokok-pokok pikiran DPRD yang harus terintegrasi dengan
rencana kerja perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan daerah.
4. Bapak Rio Kamal dari Sekretariat Dewan menanggapi paparan tenaga ahli
terkait kesalahan penulisan dalam bab I latar belakang masih ada kesalahan penulisan
dengan pengulangan kalimat yang sudah ada. Di bab II terkait kajian terhadap
asas seharusnya yang ditampilkan bukan asas pembentuka peraturan tapi asas yang
terkait materi pengelolaan keuangan daerah dan kajian terhadap teori juga belum
ditampilkan
5. Ibu emi dari Bapedda DIY menyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan
daerah bagian penganggaran belum dimasukan. Istilah terkait keuangan daerah
perlu dijelaskan agar bisa dipahami masyarakat umum. Penulisan jumlah perangkat
daerah sesuai perdais 1 tahun 2018 di DIY yang benar sejumlah 36.
6. BPKA identifikasi masalah terkait beda persepsi antara DPRD dan
Eksekutif perlu diuraikan terpisah perbedaannya dimana apalagi dikaitkan dengan
persepsi masing2 orang berbeda diharapkan tenaga ahli dapat meluruskan yang
benar seperti apa. Kemudian ditambahkan perbandingan antara aturan yang lama
dengan aturan yang baru.
6. Dari Paniradya Keistimewaan menanggapi terkait dana keistimewaan. Menyampaikan
tupoksinya terkait urusan keistimewaan bahwa didalamnya ada fungsi pengendalian
urusan keistimewaan. Perencanaan dana keistimewaan tidak berdiri sendiri tapi
terintegrasi perencanaan pembangunan daerah walaupun secara proses pengampibal
keputusannya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan DPR pusat. Koreksi aturan
hukum PMK No. 85 tahun 2019 tentang pengelolaan dana keistimewaan. Terkait
perencanaan ada yang politis, strategis dan teknis yang dikoordinasikan oleh
koordinator urusan.
8. Perancang Kanwil Kumham menyampaikan bahwa materi muatan perda selain
untuk pelaksanaan otonomi daerah juga dalam rangka memuat kondisi khusus daerah
atau muatan lokal yang ada sehingga tidak hanya mengatur kembali aturan
diatasnya yang sudah rigid. Terkait naskah akademik penulisan peraturan dalam
BAB III perlu ditambahkan aturan terkait perdais dan peraturan teknis lainya
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dan analisis
dilakukan dengan mencari isu penting dan menjelaskan keterkaitannya dengan
peraturan perundang-undangan yang ada sehingga sebaiknya setiap evaluasi dan
analisis harus ada kesimpulan (closing statement) mengenai keterkaitannya
tersebut. Terkait keterlibatan DPRD dalam pengusulan penggunaan danais
sebaiknya disamakan persepsi antara esekutif dan dewan. Dalam naskah akademis belum
ditegaskan metode penelitian yang digunakan apakah yuridis normatif atau
yuridis empiris?. Terkait asas yang digunakan sebaiknya lebih spesifik terkait
pengelolaan keuangan misalnya asas transparansi dan asas akuntabilitas jadi
bisa dijelaskan sampai sejauh mana keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam
pengelolaan keuangan.
9.
rapat ditutup pukul 12.00 wib
Komentar (0)