rapat pembahasan raperda DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


DANAN MAHENDRA, S.H.
diposting pada 06 September 2021

Notula Rapat

Raperda  DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hari/Tanggal        : Senin, 6 September 2021

Pukul                    : 09.00-12.00 WIB

Tempat                 : Daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting

Peserta Rapat       :1. Bappeda DIY  

 2. Biro Organisasi DIY                     

 3. Biro Hukum DIY                         

 4. BKAD DIY         

 5. Tenaga Ahli (CV Trisakti Pilar Persada)

6. Sekretariat DPRD DIY

7. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Yulius Koling, Danan Mahendra)

Jalannya rapat:

1.   Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ibu Dra. B. Agustin Dyah Ratih W, Msi  selaku Kabag Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian DPRD DIY.

2.   Tenaga Ahli menyampaikan paparan terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan serta rencana kajian pra Naskah Akademik. Beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan kajian sebagai berikut:

a.   berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjalankan pengelolaan keuangan daerah dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah maupun perkembangan regulasi dari tingkat pusat.

b.   Dana Keistimewaan yang merupakan dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan bagian dari keuangan daerah yang secara nyata masuk dalam belum struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY tentunya perlu juga mendapatkan porsi pengaturan yang proporsional dalam Peraturan Daerah DIY berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah.

c.    Hal penting lainnya yang juga sering menjadi perhatian bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya pada tahapan perencanaan dan penganggaran adalah terkait Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

d.   Menelaah keterlibatan DPRD terkait pengusulan dana keistimewaan. Selain itu perlu juga mengkaji pokok-pokok pikiran DPRD yang harus terintegrasi dengan rencana kerja perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan daerah.

4.   Bapak Rio Kamal dari Sekretariat Dewan menanggapi paparan tenaga ahli terkait kesalahan penulisan dalam bab I latar belakang masih ada kesalahan penulisan dengan pengulangan kalimat yang sudah ada. Di bab II terkait kajian terhadap asas seharusnya yang ditampilkan bukan asas pembentuka peraturan tapi asas yang terkait materi pengelolaan keuangan daerah dan kajian terhadap teori juga belum ditampilkan

5.   Ibu emi dari Bapedda DIY menyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah bagian penganggaran belum dimasukan. Istilah terkait keuangan daerah perlu dijelaskan agar bisa dipahami masyarakat umum. Penulisan jumlah perangkat daerah sesuai perdais 1 tahun 2018 di DIY yang benar sejumlah 36.

6. BPKA identifikasi masalah terkait beda persepsi antara DPRD dan Eksekutif perlu diuraikan terpisah perbedaannya dimana apalagi dikaitkan dengan persepsi masing2 orang berbeda diharapkan tenaga ahli dapat meluruskan yang benar seperti apa. Kemudian ditambahkan perbandingan antara aturan yang lama dengan aturan yang baru.

6.   Dari Paniradya Keistimewaan menanggapi terkait dana keistimewaan. Menyampaikan tupoksinya terkait urusan keistimewaan bahwa didalamnya ada fungsi pengendalian urusan keistimewaan. Perencanaan dana keistimewaan tidak berdiri sendiri tapi terintegrasi perencanaan pembangunan daerah walaupun secara proses pengampibal keputusannya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan DPR pusat. Koreksi aturan hukum PMK No. 85 tahun 2019 tentang pengelolaan dana keistimewaan. Terkait perencanaan ada yang politis, strategis dan teknis yang dikoordinasikan oleh koordinator urusan.

8.   Perancang Kanwil Kumham menyampaikan bahwa materi muatan perda selain untuk pelaksanaan otonomi daerah juga dalam rangka memuat kondisi khusus daerah atau muatan lokal yang ada sehingga tidak hanya mengatur kembali aturan diatasnya yang sudah rigid. Terkait naskah akademik penulisan peraturan dalam BAB III perlu ditambahkan aturan terkait perdais dan peraturan teknis lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dan analisis dilakukan dengan mencari isu penting dan menjelaskan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga sebaiknya setiap evaluasi dan analisis harus ada kesimpulan (closing statement) mengenai keterkaitannya tersebut. Terkait keterlibatan DPRD dalam pengusulan penggunaan danais sebaiknya disamakan persepsi antara esekutif dan dewan. Dalam naskah akademis belum ditegaskan metode penelitian yang digunakan apakah yuridis normatif atau yuridis empiris?. Terkait asas yang digunakan sebaiknya lebih spesifik terkait pengelolaan keuangan misalnya asas transparansi dan asas akuntabilitas jadi bisa dijelaskan sampai sejauh mana keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan.

9. rapat ditutup pukul 12.00 wib

Komentar (0)