Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 09 Juli 2021

NOTULENSI

Rapat Pembahasan Draft NA dan Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Hari/Tanggal : Jumat, 9 Juli  2021

Pukul: 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : via Zoom Meeting

Peserta rapat:

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     Dinas PU dan ESDM;

3.     Biro Infrastruktur Pemprov DIY;

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham (Heru Purnomo dan Ni Made Wulan);

5.     Tim Penyusun. 

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Pimpinan rapat yaitu  Kasubag Pembentukan Produk Hukum Setwan DPRD Prov. DIY

2.    Pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pembahasan pasal per pasal, dilanjutkan dari Pasal 46

3.    Jalannya pembahasan dalam rapat:

-       Pembahasan dilanjutkan dimulai dari Pasal 46, terdapat usulan dari Kumham terkait dengan rumusan norma Pasal 46 ayat (1) karena rumusan norma belum jelas siapa yang melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan asset irigasi, hal ini terkait juga dengan ayat (4) yang mencantumkan hasil pelaksanaan evaluasi pengelolaan asset irigasi disusun oleh Dinas. Rumusan ayat (1) dan (4) disarankan sebagai berikut:

(1)  Dinas melakukan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan pada setiap akhir tahun berjalanberdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi.

(2)  â€¦

(3)  â€¦..

(4)  Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan aset irigasi tahun berikutnya.

-       Selanjutnya pembahasan pasal 47

a.    Ayat (1) bunyinya dirubah menjadi: ’Dinas melakukan pemutakhiran hasil inventarisasi asset irigasi pada setiap akhir tahun dengan menggunakan hasil inventarisasi tahun berjalan’.

b.    Ayat (2) klausul ‘pelaksanaan’ dihapus.

c.    Ayat (3) huruf a terkait dengan ‘status P3A’ maksud dari status disini harus dijelaskan dalam Penjelasan, selanjutnya klausul P3A diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’karena perkumpulan pemakai air bukan hanya P3A namun ada GP3A dan IP3A juga. 

Kemudian, perlu penambahan pengertian organisasi perkumpulan petani pemakai air dalam Ketentuan Umum. Untuk referensi bisa melihat pengertian yang ada dalam Rapergub tentang Kelembagaan Irigasi. Terkait dengan hal ini Pasal-pasal lain perlu ditinjau lagi

-       Sejalan dengan penggunaan istilah organisasi perkumpulan petani pemakai air maka Pasal 6 huruf l klausul P3A/GP3A/IP3A dihapuskan, karena masyarakat petani sudah mencakup organisasi perkumpulan petani pemakai air. Selanjutnya disisir Kembali rumusan norma yang menggunakan istilah P3A.

-       Pasal 10 :

a.     Huruf d klausul P3A/GP3A/IP3A diganti menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

b.     Huruf e kata ‘provinsi’ diganti ‘DIY’.

-       Pasal 11 ayat (5) klausul ‘pihak terkait’ dihapus. Kemudian klausul ‘P3A/GP3A/IP3A’ diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

-       Pasal 12 ayat (2) ‘masyarakat petani maupun’ dihapuskan.

-       Pasal 13 ayat (4) berkaitan dengan penyediaan air yang berdasarkan usulan P3A seharusnya direkapitulasi GP3A untuk DI yang besar dan untuk DI yang kecil cukup usulan P3A saja. Harus jelas juga konteks DI kecil dan DI besar. TA agar mengkaji ulang unutk menyusun kembali norma ayat ini.

-       Pasal 14 ayat (2) berkaitan dengan penyediaan air yang berdasarkan usulan P3A seharusnya direkapitulasi GP3A untuk DI yang besar dan untuk DI yang kecil cukup usulan P3A saja. Harus jelas juga konteks DI kecil dan DI besar. TA agar mengkaji ulang unutk menyusun kembali norma ayat ini.

-       Pasal 15 ayat (3) klausul ‘kerjasama’ diganti menjadi ‘berkoordinasi’.

-       Pasal 18 ayat (4) klausul P3A/GP3A/IP3A diganti menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air”.

-       Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) klausul ‘P3A’ dubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

-       Pasal 29:

a.     Ayat (2) ‘P3A’ diganti menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

b.     Ayat (3) dihapus.

-       Pasal 30:

a.     Ayat (1) kata ‘berkonsultasi’ diubah menjadi ‘dikomunikasikan’ dan ‘P3A’ diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

b.     Ayat (3) klausul ‘P3A’ diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

-       Pasal 33:

a.    Ayat (2) klausul ‘P3A’ diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

b.    Ayat (3) dihapus.

c.    Ayat (4) diubah bunyinya menjadi ‘Pemerintah Daerah melakukan rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan usulan dari P3A dengan memperhatikan prinsip kemandirian’.

-       Pasal 35 ayat (1) ‘berkoordinasi dengan P3A’ diubah menjadi ‘setelah dikomunikasikan dengan organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

-       Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) klausul ‘P3A’ diubah menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’.

-       Terkait kembai dengan Pasal 47:

d.    Ayat (3) huruf b kata ‘petugas’ diganti menjadi ‘pamong banyu’. Kemudian pada Ketentuan Umum agar ditambahkan definisi bahwa Pamong Banyu merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut petugas operasi dan pemeliharaan (OP). Lebih detail bisa melihat ketentuan Rapergub tentang Kelembagaan Irigasi sebagai referensi.

e.    Ayat (3) huruf  d klausul ‘yang masih layak pakai dan yang tidak layak pakai’ dihapus.

-       Nomenklatur ‘kelembagaan pengelolaan irigasi’ pada Bab VI agar diubah menjadi ‘kelembagaan pengelola irigasi’. Selanjutnya penggunaan istilah dalam batang tubuh juga menggunakan istilah kelembagaan pengelola irigasi. Disepakati bahwa bab tentang kelembagaan pengelola irigasi tidak dibagimenjadi bagian sehingga Bagian-bagian pada Bab ini agar dihapuskan saja dan langsung Pasal-Pasal.

-       Nomenklatur ‘Komisi Irigasi Provinsi’ diubah menjadi ‘Komisi Irigasi DIY’, sesuai dengan Ketentuan Umum.

-       Pasal 48:

f.     Ayat (2) kata ‘atas’ diganti menjadi ‘dari’ kemudian huruf b ‘P3A, GP3A, IP3A’ diganti menjadi ‘organisasi perkumpulan petani pemakai air’. Dan huruf c kata ‘Provinsi’ diganti menjadi ‘DIY’.

g.    Ayat (3) dihapus.

-       Ditambah Pasal baru yang berbunyi ‘Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf a memiliki sumber daya manusia yang melakukan pengaturan air irigasi’. (dikaji ulang apa istilah yang tepat apakah pengaturan air atau apa).

-       Pasal 49:

a.     Ayat (1) diubah bunyinya menjadi:

Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf b terdiri dari:

a. P3A;

b. GP3A; dan 

c. IP3A.

b.     Ayat (2) diubah bunyinya menjadi:

P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau di Kalurahan/Kelurahan.

Istilah  Kalurahan/Kelurahan (sebutan desa di wilayah DIY, Kalurahan di Kabupaten-kabupaten dan Kelurahan di Kota) agar dijelaskan dalam Penjelasan.

 

-       Pasal 50:

h.   Ditambahkan ayat (1) bunyinya:

Komisi Irigasi DIY sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2) huruf c

Komentar (0)