Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Hari/Tanggal : Rabu, 30 Juni 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Yogyakarta
3. Tim Penyusun NA
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Nova Asmirawati dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melanjutkan
pembahasan draft naskah akademik raperda.
2. Pembahasan
rapat :
-
Penyempurnaan pada Bab II :
· Paragraf “Perpustakaan dianggap
sebagai tempat yang membosankan...†pada halaman
29 dihapus;
· Paragraf “Jadi tidak semua orang dapat
dikatakan sebagai pustakawan ...†pada halaman
30 dihapus karena berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No.
43 Tahun 2007, tenaga perpustakaan meliputi pustakawan dan
tenaga teknis perpustakaan;
· Ditambahkan definisi tenaga teknis
perpustakaan;
· Terkait dengan asas, disarankan agar asas peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, dan asas-asas yang terkait dengan perpustakaan;
· Frasa “secara ringkas masing-masing
dikemukakan†pada halaman 37 dihapus;
· Pada dasar filosofis, frasa “cita-cita
sewaktu†diubah menjadi “dalamâ€;
· Pada dasar politis, dilakukan
penyempurnaan menjadi "dasar politis merupakan kebijakan politik yang menjadi
dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan publik yang diatur oleh pemerintah
daerahâ€;
· Pada dasar sosiologis, tujuan kajian
sosiologis adalah untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat;
· Frasa “peraturan perundang-undangan
dibentuk dengan ...†pada hal 38 dihapus;
· Hal penting dalam penyusunan Perda
agar disesuaikan dengan UU No. 12/2011;
· Praktek empiris seharusnya memuat
praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi
masyarakat sehingga akan terlihat “gap†yang ada yang menjadi dasar
diperlukannya raperda ini.
-
Penyempurnaan pada Bab III :
· Nama peraturan perundang-undangan agar disebutkan secara lengkap dan diurutkan secara sistematis dari UUD 1945, Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah;
· Pasal-pasal yang dicantumkan agar dikroscek kembali;
· Kutipan perlu dilengkapi dengan footnote;
· Terkait dengan sarana dan prasarana perpustakaan agar disesuaikan dengan PP No. 24 Tahun 2014;
· Koleksi perpustakaan agar disesuaikan dengan PP No.
24 Tahun 2014;
· Tenaga perpustakaan agar diuraikan secara umum saja, tidak perlu terlalu rinci karena tidak masuk dalam materi muatan raperda;
· Perlu ditambahkan materi rujukan dari Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
-
Penyempurnaan pada Bab IV :
· Landasan sosiologis agar disesuaikan dengan praktek empiris dan memuat poin yang dimuat dalam raperda;
· Landasan yuridis agar dilengkapi;
-
Penyempurnaan pada Bab V :
· Jangkauan pengaturan memuat siapa saja yang diatur dalam raperda dan apa peranannya;
· Arah pengaturan lebih ke politik hukum, sehingga perlu disesuaikan
kembali;
· Ketentuan umum dan materi yang diatur bukan masuk ke dalam jangkauan pengaturan, tetapi di ruang lingkup pengaturan;
· Materi yang diatur agar digambarkan lagi secara umum, jangan hanya disebutkan list (daftar) materinya saja.
- Bab VI (Penutup) agar disesuaikan dengan Lampiran I UU No. 12/2011, yaitu terdiri atas subbab simpulan dan saran;
- Daftar pustaka diurutkan dari buku, jurnal, peraturan
perundang-undangan,
kemudian website.
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)