Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 30 Juni 2021

Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 30 Juni 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

3.   Tim Penyusun NA

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Nova Asmirawati dan Iffa Choirun Nisa)


Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico pada pukul 09.15 WIB, dengan agenda melanjutkan pembahasan draft naskah akademik raperda.

2.   Pembahasan rapat :

-        Penyempurnaan pada Bab II :

·      Paragraf “Perpustakaan dianggap sebagai tempat yang membosankan...” pada halaman 29 dihapus;

·      Paragraf “Jadi tidak semua orang dapat dikatakan sebagai pustakawan ...” pada halaman 30 dihapus karena berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 43 Tahun 2007, tenaga perpustakaan meliputi pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;

·          Ditambahkan definisi tenaga teknis perpustakaan;

·   Terkait dengan asas, disarankan agar asas peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, dan asas-asas yang terkait dengan perpustakaan;

·         Frasa “secara ringkas masing-masing dikemukakan” pada halaman 37 dihapus;

·          Pada dasar filosofis, frasa “cita-cita sewaktu” diubah menjadi “dalam”;

·    Pada dasar politis, dilakukan penyempurnaan menjadi "dasar politis merupakan kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan publik yang diatur oleh pemerintah daerah”;

· Pada dasar sosiologis, tujuan kajian sosiologis adalah untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat;

·     Frasa “peraturan perundang-undangan dibentuk dengan ...” pada hal 38 dihapus;

·     Hal penting dalam penyusunan Perda agar disesuaikan dengan UU No. 12/2011;

·     Praktek empiris seharusnya memuat praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga akan terlihat “gap” yang ada yang menjadi dasar diperlukannya raperda ini.

-        Penyempurnaan pada Bab III :

·      Nama peraturan perundang-undangan agar disebutkan secara lengkap dan diurutkan secara sistematis dari UUD 1945, Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah;

·         Pasal-pasal yang dicantumkan agar dikroscek kembali;

·         Kutipan perlu dilengkapi dengan footnote;

·     Terkait dengan sarana dan prasarana perpustakaan agar disesuaikan dengan PP No. 24 Tahun 2014;

·         Koleksi perpustakaan agar disesuaikan dengan PP No. 24 Tahun 2014;

·    Tenaga perpustakaan agar diuraikan secara umum saja, tidak perlu terlalu rinci karena tidak masuk dalam materi muatan raperda;

·       Perlu ditambahkan materi rujukan dari Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

-        Penyempurnaan pada Bab IV :

·   Landasan sosiologis agar disesuaikan dengan praktek empiris dan memuat poin yang dimuat dalam raperda;

·          Landasan yuridis agar dilengkapi;

-        Penyempurnaan pada Bab V :

·       Jangkauan pengaturan memuat siapa saja yang diatur dalam raperda dan apa peranannya;

·     Arah pengaturan lebih ke politik hukum, sehingga perlu disesuaikan kembali;

·   Ketentuan umum dan materi yang diatur bukan masuk ke dalam jangkauan pengaturan, tetapi di ruang lingkup pengaturan;

·       Materi yang diatur agar digambarkan lagi secara umum, jangan hanya disebutkan list (daftar) materinya saja.

-    Bab VI (Penutup) agar disesuaikan dengan Lampiran I UU No. 12/2011, yaitu terdiri atas subbab simpulan dan saran;

-  Daftar pustaka diurutkan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, kemudian website.

3.   Rapat ditutup.

Komentar (0)