RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Hari/
Tanggal : Rabul 23 Februari 2022
Pukul : 09.00 wib s.d selesai
tempat : Aplikasi zoom meeting
Peserta
:
1. Pimpinan Komisi A DPRD DIY
2. TA ( tim Penyusun Raperda)
3. Sekretariat DPRD DIY
4. Bappeda DIY
5. Biro Hukum Setda DIY
6. Perancang Kanwil kemenkumham DIY (
Ruly nindasari Sihmawari, SH; Widi Prabowo, S.H)
Jalannya
Rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh pimpinan Rapat ( ibu Dyah Ratih – Sekretariat DPRD DIY) dilanjutkan
pembahasan draft raperda pasal per pasal, dimulai dari Pasal 22 (Pasal 21 baru)
2.
Diskusi
dan masukan Peserta Rapat :
a.
Setwan
-
Pasal
23, mohon untuk diperbaiki dan dikaji kembali rumusan normanya – setiap KSDPK
harus membuat study kelayakan tanpa harus ada kondisi tertentu sebagaimana
dirumuskan pada ayat (1).
-
Pasal
24 ditambahkan ketentuan dalam permendagri 22 tahun 2020 Pasal 26 ayat (2),
kerjasama Provinsi kembar hanya untuk kerjasama KSDPL, sehingga perlu
dirumuskan kembali ayat (1) dan ayat (2).
-
Pasal
27 ( paling sedikit , harus ada dan tidak boleh dihilangkan. untuk rumusan
untuk huruf h samapi j di hapus sudah masuk manfaat dan biaya
-
Pasal
28, Memorandum Saling Pengertian
diubah menjadi rancangan naskah kerja sama.
-
Pasal
30 ( pasal 29 baru) ayat (2) huruf d, diperbaiki rumusannya menjadi:
“
Anggota paling sedikit (6 (enam) orang
dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan
b.
Kumham
-
Pasal
22 ( 21 Baru) : disarankan untuk dikaji
kembali rumusan norma, yang harus memenuhi persyaratan Pihak ketiganya atau
Kerjasamanya??sinkronkan dengan rumusan Pasal 18 PP 28 tahun 2018.
-
Pasal
23 ( 22 baru)
§
frasa
“ kerjasama dengan pihak ketiga “ saran disesuaikan dengan ketentuan umum yaitu
cukup ditulis “KSDPKâ€
§
sinkronkan
dengan Pasal 27 permendagri 22 tahun 2020
frasa “ paling sedikit “ mengandung pengertian persyaratan minimal yang
harus dipenuhi/ada. Apakah ayat (2) merupakan muatan local ??? klo iya bias
ditambahkan namun tidak boleh menghilangkan ketentuan dalam Pasal 27
permendegari.
-
Pasal
25
§
ayat
(1) disarankan menambahkan kata obyek didepan kata “KSDPLâ€
-
Pasal
26
§
ayat
(1) huruf a, Apakah yang dimaksud dengan
pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah???
§
ayat
(3), kata disamping disarankan diganti dengan “selainâ€
-
Pasal
27
§
disarankan
untuk dipisah rumusan prakarsa prakarsa KSDPL dan KSDLL (Lihat ketentuan Pasal 28 ayat (1) Dan ayat
(2) PP.
§
memperbaiki
rumusan pasal 8 sebagai berikut:
“
Dalam hal DPRD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan setelah jangka waktu 45 hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), rencana kerja sama dianggap disetujui.
-
Pasal
28
§
bagaimana
tindak lanjut setelah mendapat jawaban dari Menteri. saran untuk ditambahkan
pengaturan nya Lihat Pasal Pasal 19 ayat (4) Permendagri 25 tahun 2020.
-
Pasal
31 ( 30 Baru) duplikasi pengaturan dengan Pasal 29 ( 28 baru), karena
pelaksanaan masuk dalam penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pelaksaan
dan evaluasi. saran Pasal 29 dihapus.
c.
DPPM
-
mohon
penjelasan Pasal 26 ( pasal 25 baru )ayat (1) huruf a, dalam permendagri
redaksinya “saling melengkapiâ€, sedangkan dalam raperda menggunakan redaksi
merupakan pelengkap?? apakah sama dengan yang dimaksud dalam permendagri??
-
Pasal
27 ( 26 baru) ayat (4) huruf e disarankan untuk dihapus karena hasil kerja sama
lebih tepat sebagai materi laporan.
-
Pasal
28 ( 27 baru), bagaiaman bila tidak ada persetujuan DPRD?? apa yang harus
dilampirkan?? perlu diatur atau tidak dalam raperda ini??
3. Rapat ditutup pada pukul 11.30 wib
oleh pimpinan rapat, dan rapat akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Maret 2020.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA kerjasama daerah tgl 23 Feb 22.docx |
2. | Und Kerjasama daerah 23 Feb 22.pdf |
Komentar (0)