RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 23 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA DIY TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Hari/ Tanggal  : Rabul 23 Februari 2022

Pukul               : 09.00 wib s.d selesai

tempat             : Aplikasi zoom meeting

Peserta            :

1.    Pimpinan Komisi A DPRD DIY

2.    TA ( tim Penyusun Raperda)

3.    Sekretariat DPRD DIY

4.    Bappeda DIY

5.    Biro Hukum Setda DIY

6.    Perancang Kanwil kemenkumham DIY ( Ruly nindasari Sihmawari, SH; Widi Prabowo, S.H)

Jalannya Rapat :

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan Rapat ( ibu Dyah Ratih – Sekretariat DPRD DIY) dilanjutkan pembahasan draft raperda pasal per pasal, dimulai dari Pasal 22 (Pasal 21 baru)

2.    Diskusi dan masukan Peserta Rapat :

a.    Setwan

-          Pasal 23, mohon untuk diperbaiki dan dikaji kembali rumusan normanya – setiap KSDPK harus membuat study kelayakan tanpa harus ada kondisi tertentu sebagaimana dirumuskan pada ayat (1).

-          Pasal 24 ditambahkan ketentuan dalam permendagri 22 tahun 2020 Pasal 26 ayat (2), kerjasama Provinsi kembar hanya untuk kerjasama KSDPL, sehingga perlu dirumuskan kembali ayat (1) dan ayat (2).

-          Pasal 27 ( paling sedikit , harus ada dan tidak boleh dihilangkan. untuk rumusan untuk huruf h samapi j di hapus sudah masuk manfaat dan biaya

-          Pasal 28, Memorandum Saling Pengertian diubah menjadi rancangan naskah kerja sama.

-          Pasal 30 ( pasal 29 baru) ayat (2) huruf d, diperbaiki rumusannya menjadi:

“ Anggota paling sedikit (6 (enam) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan

 

b.    Kumham

-          Pasal 22 ( 21 Baru)  : disarankan untuk dikaji kembali rumusan norma, yang harus memenuhi persyaratan Pihak ketiganya atau Kerjasamanya??sinkronkan dengan rumusan Pasal 18 PP 28 tahun 2018.

-          Pasal 23 ( 22 baru)

§  frasa “ kerjasama dengan pihak ketiga “ saran disesuaikan dengan ketentuan umum yaitu cukup ditulis “KSDPK”

§  sinkronkan dengan Pasal 27 permendagri 22 tahun 2020  frasa “ paling sedikit “ mengandung pengertian persyaratan minimal yang harus dipenuhi/ada. Apakah ayat (2) merupakan muatan local ??? klo iya bias ditambahkan namun tidak boleh menghilangkan ketentuan dalam Pasal 27 permendegari.

-          Pasal 25 

§  ayat (1) disarankan menambahkan kata obyek didepan kata “KSDPL”

-          Pasal 26

§  ayat (1)  huruf a, Apakah yang dimaksud dengan pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah???

§  ayat (3), kata disamping disarankan diganti dengan “selain”

-          Pasal 27

§  disarankan untuk dipisah rumusan prakarsa prakarsa KSDPL dan KSDLL  (Lihat ketentuan Pasal 28 ayat (1) Dan ayat (2) PP.

§  memperbaiki rumusan pasal 8 sebagai berikut:

“ Dalam hal DPRD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan setelah jangka waktu 45 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rencana kerja sama dianggap disetujui.

-          Pasal 28

§  bagaimana tindak lanjut setelah mendapat jawaban dari Menteri. saran untuk ditambahkan pengaturan nya Lihat Pasal Pasal 19 ayat (4) Permendagri 25 tahun 2020.

-          Pasal 31 ( 30 Baru) duplikasi pengaturan dengan Pasal 29 ( 28 baru), karena pelaksanaan masuk dalam penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pelaksaan dan evaluasi. saran Pasal 29 dihapus.

 

c.    DPPM

-          mohon penjelasan Pasal 26 ( pasal 25 baru )ayat (1) huruf a, dalam permendagri redaksinya “saling melengkapi”, sedangkan dalam raperda menggunakan redaksi merupakan pelengkap?? apakah sama dengan yang dimaksud dalam permendagri??

-          Pasal 27 ( 26 baru) ayat (4) huruf e disarankan untuk dihapus karena hasil kerja sama lebih tepat sebagai materi laporan.

-          Pasal 28 ( 27 baru), bagaiaman bila tidak ada persetujuan DPRD?? apa yang harus dilampirkan?? perlu diatur atau tidak dalam raperda ini??

 

3.    Rapat ditutup pada pukul 11.30 wib oleh pimpinan rapat, dan rapat akan dilanjutkan kembali tanggal 2 Maret 2020.

NoFile Pendukung
1.NOTULA kerjasama daerah tgl 23 Feb 22.docx
2.Und Kerjasama daerah 23 Feb 22.pdf

Komentar (0)