RAPAT
PEMBAHASAN RAPERWAL TENTANG TATACARA PENAGIHAN
PAJAK
DAERAH
Hari/Tanggal : Rabu, 22 September 2021
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
Peserta
Rapat :
1. Bagian Hukum Kota
Yogyakarta
2. BPKAD Kota Yogyakarta
3. Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Ruly Nindasari Sihmawati, Yosephina
Perwitasari, SH, Ika Cahyaningtyas, SH dan Gilang Hermani, SH)
Jalannya
rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Bp. zico ostaki (bagian Hukum Kota Yogyakarta) pada pukul 09.00 WIB.
2.
dilanjutkan
pembahasan pasal per pasal dipandu oleh Bapak Ari (bagian Hukum), sebagai
berikut :
·
Kanwil
Kemenkumham DIY:
a. untuk
bagian kelima diganti dari sita menjadi “Penyitaan†selanjutnya dijabarkan
menjadi paragraf-paragraf dan dikelompokkan sesuai obyek yang disita serta ditambahkan
pengaturan mengenai apa saja yang disita dan tata cara penyitaan.
b. redraft
Pasal 38 baru ayat (1) dan (2) dan yang dimaksud “ pemblokiran seketika “ ,
jangka waktu berapa lama? saran untuk ditambahkan jangka waktu untuk
pemblokiran bank tersebut untuk kepastian hukum untuk keseragaman dan hal ini
oleh BPKAD Kota Yogyakarta akan dikoordinasikan kepada bank untuk jangka waktu.
c.
menghilangkan
kata “ wajib “ dalam Pasal 38 ayat (3)
d.
menyarankan
untuk ditambahkan pengaturan mengenai penyitaan saham, obligasi dan surat
berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek disesuaikan dengan PP 135
tahun 2000 dan PMK 189 tahun 2020 dan dirumuskan dalam Pasal yang berbeda.
e.
Pasal
baru setelah Pasal 39 disarankan menjadiâ€
(1) Penyitaan terhadap surat berharga yang
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a
dilaksanakan setelah Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan nomor rekening
keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak kepada LJK sektor pasar modal.
(2) Setelah mengetahui nomor rekening keuangan dan
saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan
pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada LJK jasa keuangan sektor pasar
modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) setelah dilakukan pemblokiran rekening
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Pajak diberikan
kesempatan untuk melunasi Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak 2x24 (dua kali
dua puluh empat) jam Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(4) Dalam hal dilaksanakan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
(5) Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita
acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak LJK sektor pasar
modal.
f. Redraft
Pasal 40 baru mengenai norma “ penyitaan terhadap piutangâ€
g.
Pasal
40 disarankan menjadi:
(1) Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan dengan
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang
yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan
sita.
(2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. nama
Penanggung Pajak;
b. nama
pemegang piutang;
c. nilai
nominal piutang; dan
d. tanggal
jatuh tempo piutang.
(3) Dalam melakukan Penyitaan terhadap piutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pejabat melakukan pengambilalihan hak menagih piutang dari
Penanggung Pajak.
(4) Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih
piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban
membayar hutang.
·
Bagian
Hukum Kota Yogyakarta:
- untuk
pembagian penerapan penagihan bisa berdasarkan pengelompokan barang bergerak
dan tidak bergerak dan nantinya akan dilimpahkan dalam bentuk SOP. Obyek-obyek
yang mekanisme penarapan penagihan yang sama dikelompokkan jadi satu. untuk
yang berbeda tata cara penagihannya dijabarkan dalam pasal yang terpisah.
·
BPKAD
Kota Yogyakarta:
- penyitaan
pajak merupakan hal yang baru dan belum pernah dilaksanakan di lapangan
sehingga untuk SOP belum ada.
- mengenai
jangka waktu pemblokiran akan dikoordinasikan dengan pihak LJK Bank bersama
dengan Bagian hukum
Kesimpulan hasil rapat :
- Akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Bank untuk menentukan jangka waktu pemblokiran dan akan dikaji kembali “ mengenai permohonan pemblokiran “ apakah diajukan oleh pejabat atau juru sita?
3.
Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB dan akan diagendakan kembali.
Komentar (0)