RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL TENTANG TATACARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 22 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL TENTANG TATACARA PENAGIHAN

PAJAK DAERAH

 

Hari/Tanggal  : Rabu, 22 September 2021

Pukul              : 09.00 WIB

Tempat            : Zoom Meeting

Peserta Rapat :

1.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.    BPKAD Kota Yogyakarta

3.    Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY (Ruly Nindasari Sihmawati, Yosephina Perwitasari, SH, Ika Cahyaningtyas, SH dan Gilang Hermani, SH)

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bp. zico ostaki (bagian Hukum Kota Yogyakarta) pada pukul 09.00 WIB.

2.    dilanjutkan pembahasan pasal per pasal dipandu oleh Bapak Ari (bagian Hukum), sebagai berikut :

·           Kanwil Kemenkumham DIY:

a. untuk bagian kelima diganti dari sita menjadi “Penyitaan” selanjutnya dijabarkan menjadi paragraf-paragraf dan dikelompokkan sesuai obyek yang disita serta ditambahkan pengaturan mengenai apa saja yang disita dan tata cara penyitaan.

b. redraft Pasal 38 baru ayat (1) dan (2) dan yang dimaksud “ pemblokiran seketika “ , jangka waktu berapa lama? saran untuk ditambahkan jangka waktu untuk pemblokiran bank tersebut untuk kepastian hukum untuk keseragaman dan hal ini oleh BPKAD Kota Yogyakarta akan dikoordinasikan kepada bank untuk jangka waktu.

c.    menghilangkan kata “ wajib “ dalam Pasal 38 ayat (3)

d.    menyarankan untuk ditambahkan pengaturan mengenai penyitaan saham, obligasi dan surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek disesuaikan dengan PP 135 tahun 2000 dan PMK 189 tahun 2020 dan dirumuskan dalam Pasal yang berbeda.

e.    Pasal baru setelah Pasal 39  disarankan menjadi”

(1) Penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan setelah Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kepada LJK sektor pasar modal.

(2)  Setelah mengetahui nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada LJK jasa keuangan sektor pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(3)  setelah dilakukan pemblokiran rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.

(4)  Dalam hal dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

(5)  Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak LJK sektor pasar modal.

f.   Redraft Pasal 40 baru mengenai norma “ penyitaan terhadap piutang”

g.    Pasal 40 disarankan menjadi:

(1)  Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.

 (2)  Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       nama Penanggung Pajak;

b.       nama pemegang piutang;

c.       nilai nominal piutang; dan

d.       tanggal jatuh tempo piutang.

(3)  Dalam melakukan Penyitaan terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat melakukan pengambilalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak.

(4) Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Jurusita Pajak menyampaikan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar hutang.

·         Bagian Hukum Kota Yogyakarta:

-  untuk pembagian penerapan penagihan bisa berdasarkan pengelompokan barang bergerak dan tidak bergerak dan nantinya akan dilimpahkan dalam bentuk SOP. Obyek-obyek yang mekanisme penarapan penagihan yang sama dikelompokkan jadi satu. untuk yang berbeda tata cara penagihannya dijabarkan dalam pasal yang terpisah.

·         BPKAD Kota Yogyakarta:

- penyitaan pajak merupakan hal yang baru dan belum pernah dilaksanakan di lapangan sehingga untuk SOP belum ada.

-    mengenai jangka waktu pemblokiran akan dikoordinasikan dengan pihak LJK Bank bersama dengan Bagian hukum

Kesimpulan hasil rapat :

-   Akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Bank untuk menentukan jangka waktu pemblokiran dan akan dikaji kembali “ mengenai permohonan pemblokiran “ apakah diajukan oleh pejabat atau juru sita?

3. Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB dan akan diagendakan kembali.

Komentar (0)