Hari/ Tanggal :
Senin, 01 Agustus 2022
Pukul :
13.00 wib
Tempat :
Ruang Rapur Lt 2 DPRD DIY
Peserta :
1.
Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi A, Komisi B dan
Komisi D DPRD DIY
2.
Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY
3.
Biro tata pemerintahan Setda DIY
4.
Biro Organisasi Setda DIY
5.
BKAD DIY
6.
DPMPPT DIY
7.
Biro Hukum Setda DIY
8.
Paniradya Pati Kaistimewaan DIY
9.
Bappeda DIY
10.
Dinas Kesehatan DIY
11.
Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY
12.
Tim Penyusun dan Tenaga Ahli masing-masing
raperda
13.
sekretariat DPRD DIY
14.
Perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil
kemenkumham DIY
Jalannya rapat :
Rapat dibuka pukul 13.45 wib oleh pimpinan rapat ( ketua
Bapemperda ) dilanjutkan dengan pembahasan agenda rapat :
1.
pembahasan raperda kerjasama daerah, Reperda
Kelembagaan DIY, raperda tentang
Kesehatan Jiwa, , Reperda Pengelolaan keuangan daerah
2.
Pemaparan hasil pembahasan Pansus Raperda Bankum
dan Raperda Penyelenggaraaan pesantren
Agenda rapat ke -1
v
Pemaparan Raperda Pengelolaan keaungan Daerah –
ketua Komisi B
-
berdasarkan kewenangan dan juga penyesuaian atas
permendagri 112
-
diperlukan penyesuaian Naskah akademik
-
materi yang sangat substansial ada di pasal 39
raperda , kaitannya dengan pengelolaan Danais.
diubah redaksi :
(1)
danais sebagaimana dimaksud pada pasal 33 huruf
c bersumber …
(2) perencanaan danais dilakukan bersama DPRD
v
Pemaparan Komisi D – Raperda tentang
Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
-
permasalahan terkait kesehatan jiwa diwilayah DIY masih tinggi dimasyarakat
-
esensi ada pada pemenuhan hak ODGJ dan ODMK
-
Pasal-pasal
lebih detail serta perbaikan dan masukan akan dibahas pada pansus.
v
Pemaparan Biro Organisasi PEmda DIY – Perubahan
Perdais No 1 Tahun 2018
-
menyampaikan kajian menyikapi perubahan UU
ciptaker, Perizinan berusaha, SP mendagri tentang Penyelenggara
-
Nomonklatur dari Dinas perizinan dan penanaman
modal diubah menjadi Dinas Penananaman Modal dan pelayanan ter[adu satu pintu
-
menyesuaikan Perubahan PP 72 taun 2019 tentang
perubahan PP 18 tahun 2016 yaitu pasal 21 F ayat (4) dan Pasal 65 Aayat (1)
-
UU 13 tahun 2012 dan hasil evaluasi kelembahaan
perangkat daerah
-
Point perubahan :
a.
restrukturisasi paniradya kaistimewaan –
mendudukan paniradya sebaga perangkat daerah
b.
Amanat permendagri
c.
amanat PP 7 tahun 2019 ( klasifikasi RS dan
Jabatan Direktur RS)
v
Pemaparan dan masukan tambahan dari Tenaga Ahli
§
Evaluasi NA dan raperda Pengelolaan keuangan
Daerah ( Dwinanto Nugroho, S.Si,MAP.MT)
-
beberapa materi muatan terkesan tiba2 dan belum
ada uraian /penjelasan dalam NA ( argumentasi secara filosofis, sosiologi dan
yuridis belum kuat)
-
NA masih belum sesuai dengan Lampiran I UU
12/2011
-
masih terdapat beberapa materi uatan dalam
rapaerda belum dijabarkan dalam NA misal pasal 52.
-
masih perlu koreksi redaksional
-
terkait materi muatan Pasal 39 tidak sinkron
dengan halaman 58 Naskah Akademik.
§
Avaluasi TA tentang Raperda kerjasama daerah
-
layak untuk diteruskan
-
latar belakang penyusunan /urgensi : banyak
daerah2 yang belum bisa melihat potensi2 yang bisa dikerjasamakan.
-
penyelenggaraan kerjasama yang sudah dilakukan
belum maksimal hasilnya ( KSD. KSDPK, KSDLL)
-
metode kajian dalam NA yaitu metode yuridis
normative melalui pengumpulan data primer, data sekunder dan FGD
-
permasalahan dalam NA yaitu untuk mengetahui
apakah kerjasama dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sudah selaras
dengan kebutuhan hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan didaerah
-
OPD masih pasif, inisiatif berasal dari pihak
luar
-
belum ada pemetaan potensi untuk mengetahui
materi yang perlu untuk dikerjasamakan, belum ada kewajiban bagi OPD untuk
melakukan pemetaan.
-
prosedur yang dilakukan tidak melewati tahapan
yang seharusnya.
-
raperda
diharapkan memuat kekhususan /materi muatan yang perlu diperhatikan.
-
Belum ada grand desain
§
Masukan
TA – raperda perubahan kelembagaan
-
perubahan terkait fungi kelembagaan paniradyo
kaistimewaan.
-
secara umum tidak ada perubahan struktur dan
Jabatan ( dalam kajian belum ada ditegaskan)
-
terkait paniradyo kaistimewaan ( penegasan
ketugasan paniradya kaistimewaan semula tugas membantu gubernur dalam
penyusunan kebiajakan menjadi tugas
penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan …
-
struktur semula 1 bagian dan paling banyak 3
bidang. menjadi 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang yang tentunya
berimplikasi pada penambahan anggaran( saran agar ditegaskan dalam kajian bahwa
penambahan angggaran tidak memberatkan keuangan daerah) – kontradiksi dengan
semangat restrukturisasi birokrasi, dalam hal ini justu penambahan bidang, hal
ini harus dipertegas dan disampaikan dalam kajian.
-
perubahan nomenklatur dari dinas perizinan
menjadi DPMPTSP.
-
perubahan kelembagaan Rumah sakit yang saat ini
memperkuat RS grasia dan RS respire menjadi unit Organisasi yang bersifat
khusus yang memberikan layanan secara profesioanl ( memperjelas posisi RS
grasia dan RS Respira)
-
Dikajian diperkuat dengan menambahkan kajian
berdasarkan PP 47 tahun 2021, permenkes
3 tahun 2020.
v
Hasil
Keputusan rapat
1. disepakati ada 4 raperda yang akan
direkomendasikan untuk dibahas pansus di triwulan III yaitu :
a.
raperda
kerjasama daerah
b.
Raperda
pengelolaan keuangan Daerah
c.
Raperda
kesehatan Jiwa
d.
raperda
perubahan kelembagaan.
Agenda yang ke -2
1.
Fasilitasi raperda Penyelenggaraan pesantren.
-
dalam pembahasan pansus terjadi penambahan
materi, dari 47 pasal menjadi 30 pasal
-
secara detail materi sudah disampaikan ke
pimpinan pansus dan selanjutnya akan dimintakan fasilitasi dari kemendagri.
2.
Harmonisasi Pansus Raperda bankum bagi
masyarakat
-
raperda semapat dibahas dalam harmonisasi perda
di kanwil kemenkumham yang setelah hasil harmon sudah dibahas di dalam pansus
dan sudah diselesaikan.
-
beberapa meteri yang dibahas a.l :
leading sektor ada di biro hukum termasuk anggaran bantuan Hukum
untuk OBH yang terverifikasi akan mendapatkan rekomendasi dari Biro hukum
, sedangkan untuk OBH yang belum terverifikasi mendapatkan rekomendasi oleh
Dinas Sosial.
-
hasil akan diserahkan ke pimpinan dewan untuk di
paripurnakan.
- akan dilaksanakan rapat internal bapemperda dengan TAPD.
Dilanjutkan dengan rapat terbatas membahas teknis harmonisasi Raperda menyikapi UU 13 Tahun 2022 sebagai berikut :
Biro Hukum
- Terkait adanya UU 13 tahun 2022 sebagai perubahan UU nomor 12 tahun 2011, kegiatan yang dilaksanakan kmrn tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.
SE – untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan pelaksana UU
13/2022 terbentuk. SE sebagai bentuk diskresi untuk mengatasi stagnasi.
Prinsipnya sambil menunggu peraturan pelaksana dibentuk. selanjutnya akan
dilaksanakan koordinasi antara kumham dengan instansi terkait.
kesipulan :
sambil menunggu peraturan pelaksana, bapemperda akan tetap
melaksanakan harmonisasi seerti poses semula dan perlu dilaksanakan koordinasi
antara bapemperda, kanwil dan biro hukum
Komentar (0)