RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD DIY


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 01 Agustus 2022

Hari/ Tanggal      : Senin, 01 Agustus 2022

Pukul                     : 13.00 wib

Tempat                : Ruang Rapur Lt 2 DPRD DIY

Peserta :

1.       Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi A, Komisi B dan Komisi D DPRD DIY

2.       Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY

3.       Biro tata pemerintahan Setda DIY

4.       Biro Organisasi Setda DIY

5.       BKAD DIY

6.       DPMPPT DIY

7.       Biro Hukum Setda DIY

8.       Paniradya Pati Kaistimewaan DIY

9.       Bappeda DIY

10.   Dinas Kesehatan DIY

11.   Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY

12.   Tim Penyusun dan Tenaga Ahli masing-masing raperda

13.   sekretariat DPRD DIY

14.   Perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil kemenkumham DIY

Jalannya rapat :

Rapat dibuka pukul 13.45 wib oleh pimpinan rapat ( ketua Bapemperda ) dilanjutkan dengan pembahasan agenda rapat  :

1.       pembahasan raperda kerjasama daerah, Reperda Kelembagaan DIY,  raperda tentang Kesehatan Jiwa, , Reperda Pengelolaan keuangan daerah

2.       Pemaparan hasil pembahasan Pansus Raperda Bankum dan Raperda Penyelenggaraaan pesantren

Agenda rapat ke -1

v Pemaparan Raperda Pengelolaan keaungan Daerah – ketua Komisi B

-          berdasarkan kewenangan dan juga penyesuaian atas permendagri 112

-          diperlukan penyesuaian Naskah akademik

-          materi yang sangat substansial ada di pasal 39 raperda , kaitannya dengan pengelolaan Danais.

diubah redaksi :

(1)    danais sebagaimana dimaksud pada pasal 33 huruf c bersumber …

(2)    perencanaan danais dilakukan bersama DPRD

 

v Pemaparan Komisi D – Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

-          permasalahan terkait  kesehatan jiwa  diwilayah DIY masih tinggi dimasyarakat

-          esensi ada pada pemenuhan hak ODGJ dan ODMK

-          Pasal-pasal  lebih detail serta perbaikan dan masukan akan dibahas pada pansus.

 

v Pemaparan Biro Organisasi PEmda DIY – Perubahan Perdais No 1 Tahun 2018

-          menyampaikan kajian menyikapi perubahan UU ciptaker, Perizinan berusaha, SP mendagri tentang Penyelenggara

-          Nomonklatur dari Dinas perizinan dan penanaman modal diubah menjadi Dinas Penananaman Modal dan pelayanan ter[adu satu pintu

-          menyesuaikan Perubahan PP 72 taun 2019 tentang perubahan PP 18 tahun 2016 yaitu pasal 21 F ayat (4) dan Pasal 65 Aayat (1)

-          UU 13 tahun 2012 dan hasil evaluasi kelembahaan perangkat daerah

-          Point perubahan :

a.       restrukturisasi paniradya kaistimewaan – mendudukan paniradya sebaga perangkat daerah

b.      Amanat permendagri

c.       amanat PP 7 tahun 2019 ( klasifikasi RS dan Jabatan Direktur RS)

 

 

v Pemaparan dan masukan tambahan dari Tenaga Ahli

§  Evaluasi NA dan raperda Pengelolaan keuangan Daerah ( Dwinanto Nugroho, S.Si,MAP.MT)

-            beberapa materi muatan terkesan tiba2 dan belum ada uraian /penjelasan dalam NA ( argumentasi secara filosofis, sosiologi dan yuridis belum kuat)

-            NA masih belum sesuai dengan Lampiran I UU 12/2011

-            masih terdapat beberapa materi uatan dalam rapaerda belum dijabarkan dalam NA misal pasal 52.

-            masih perlu koreksi redaksional

-            terkait materi muatan Pasal 39 tidak sinkron dengan halaman 58 Naskah Akademik.

§  Avaluasi TA tentang Raperda kerjasama daerah

-            layak untuk diteruskan

-            latar belakang penyusunan /urgensi : banyak daerah2 yang belum bisa melihat potensi2 yang bisa dikerjasamakan.

-            penyelenggaraan kerjasama yang sudah dilakukan belum maksimal hasilnya ( KSD. KSDPK, KSDLL)

-            metode kajian dalam NA yaitu metode yuridis normative melalui pengumpulan data primer, data sekunder dan FGD

-            permasalahan dalam NA yaitu untuk mengetahui apakah kerjasama dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sudah selaras dengan kebutuhan hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan didaerah

-            OPD masih pasif, inisiatif berasal dari pihak luar

-            belum ada pemetaan potensi untuk mengetahui materi yang perlu untuk dikerjasamakan, belum ada kewajiban bagi OPD untuk melakukan pemetaan.

-            prosedur yang dilakukan tidak melewati tahapan yang seharusnya.

-            raperda diharapkan memuat kekhususan /materi muatan yang perlu diperhatikan.

-            Belum ada grand desain

 

§  Masukan TA – raperda perubahan kelembagaan

-            perubahan terkait fungi kelembagaan paniradyo kaistimewaan.

-            secara umum tidak ada perubahan struktur dan Jabatan ( dalam kajian belum ada ditegaskan)

-            terkait paniradyo kaistimewaan ( penegasan ketugasan paniradya kaistimewaan semula tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebiajakan  menjadi tugas penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan …

-            struktur semula 1 bagian dan paling banyak 3 bidang. menjadi 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang yang tentunya berimplikasi pada penambahan anggaran( saran agar ditegaskan dalam kajian bahwa penambahan angggaran tidak memberatkan keuangan daerah) – kontradiksi dengan semangat restrukturisasi birokrasi, dalam hal ini justu penambahan bidang, hal ini harus dipertegas dan disampaikan dalam kajian.

-            perubahan nomenklatur dari dinas perizinan menjadi DPMPTSP.

-            perubahan kelembagaan Rumah sakit yang saat ini memperkuat RS grasia dan RS respire menjadi unit Organisasi yang bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesioanl ( memperjelas posisi RS grasia dan RS Respira)

-            Dikajian diperkuat dengan menambahkan kajian berdasarkan PP 47 tahun  2021, permenkes 3 tahun 2020.

 

v Hasil Keputusan rapat

1.       disepakati ada 4 raperda yang akan direkomendasikan untuk dibahas pansus di triwulan III yaitu :

a.              raperda kerjasama daerah

b.             Raperda pengelolaan keuangan Daerah

c.              Raperda kesehatan Jiwa

d.             raperda perubahan kelembagaan.

Agenda yang ke -2

1.       Fasilitasi raperda Penyelenggaraan pesantren.

-            dalam pembahasan pansus terjadi penambahan materi, dari 47 pasal menjadi 30 pasal

-            secara detail materi sudah disampaikan ke pimpinan pansus dan selanjutnya akan dimintakan fasilitasi dari kemendagri.

 

2.       Harmonisasi Pansus Raperda bankum bagi masyarakat

-       raperda semapat dibahas dalam harmonisasi perda di kanwil kemenkumham yang setelah hasil harmon sudah dibahas di dalam pansus dan sudah diselesaikan.

-       beberapa meteri yang dibahas a.l :

leading sektor ada di biro hukum termasuk anggaran bantuan Hukum

untuk OBH yang terverifikasi akan mendapatkan rekomendasi dari Biro hukum , sedangkan untuk OBH yang belum terverifikasi mendapatkan rekomendasi oleh Dinas Sosial.

-       hasil akan diserahkan ke pimpinan dewan untuk di paripurnakan.

-       akan dilaksanakan rapat internal bapemperda dengan TAPD.

Dilanjutkan dengan rapat terbatas membahas teknis harmonisasi  Raperda menyikapi  UU 13 Tahun 2022 sebagai berikut :

Biro Hukum

-          Terkait adanya UU 13 tahun 2022 sebagai perubahan UU nomor 12 tahun 2011, kegiatan yang dilaksanakan kmrn tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

SE – untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan pelaksana UU 13/2022 terbentuk. SE sebagai bentuk diskresi untuk mengatasi stagnasi. Prinsipnya sambil menunggu peraturan pelaksana dibentuk. selanjutnya akan dilaksanakan koordinasi antara kumham dengan instansi terkait.

kesipulan :

sambil menunggu peraturan pelaksana, bapemperda akan tetap melaksanakan harmonisasi seerti poses semula dan perlu dilaksanakan koordinasi antara bapemperda, kanwil dan biro hukum

Komentar (0)