PUBLIC
HEARING RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Rabu, 13 April 2022
Pukul
: 08.30 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai I
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota
Pansus DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Kepolisian Daerah DIY;
5.
Pengadilan Tinggi DIY;
6.
Kejaksaan Tinggi DIY;
7.
Biro Bina Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
8.
Dinas Sosial Provinsi
DIY;
9.
Lembaga Ombudsman DIY;
10. Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY;
11. Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami DIY;
12. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban DIY;
13. Akademisi DIY;
14. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta;
15. Pusat Bantuan Hukum Peradi Yogyakarta;
16. Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman;
17. PUSHAM UII;
18. Tenaga Ahli; dan
19.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto
dan Yosephina Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu
Yuni Satia Rahayu selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada Pukul 09.00 WIB
dilanjutkan Paparan oleh Bapak Hari Supriyanto selaku tenaga ahli.
2.
Tanggapan dan Masukan
Raperda:
·
Bapak Julian Duwi Prasetia (YLBHI-LBH
Yogyakarta):
- Standar anggaran Bankum dalam hal penyerapan
anggarannya perlu ditinjau kembali dan harus dilihat kembali berkaitan dengan
penanganan perkara.
- Dari skema anggaran terdapat dominasi dari
litigasi dilihat dari skema anggaran. Litigasi beda dengan proses non litigasi
di MA dan banyak penumpukan perkara waris sampai PK. Organisasi Bantuan Hukum
seolah menyumbang atau memberikan perkara litigasi dan mengapa perkara non
litigasi dipersamakan dengan litigasi.
- Untuk melaksanakan upaya optiminalisasi
Bankum lansia, disabilitas, perempuan dan anak, semangatnya harus sama tidak
hanya menyisir masyarakat miskin saja namun juga kelompok rentan.
- Dalam Pemberian Bankum datanya harus sinkron
dan di DIY harus ada data base yang bisa diakses oleh semua orang dan sinergi
antar lembaga.
- Harus ada harmonisasi setiap perda seperti
perda perlindungan anak, perda perlindungan perempuan dan harus ada harmonisasi
perda-perda di DIY.
- Perda Bankum dapat menjadi payung hukum yang
terintegrasi dalam satu Perda.
·
Bapak Bambang (Akademisi UII):
- Di DIY harus punya muatan lokal yang berbeda
dengan kota lain dan bagaimana advokasinya termasuk dalam hal ini Bantuan hukum
karena sudah diatur dalam konstitusi.
- Keadilan hak bagi semua orang namun
implementasinya hanya untuk orang-orang yang mampu. Raperda ini sangat penting
untuk memberi fasilitasi bagi masyarakat miskin khususnya terkait dengan
Bantuan hukum.
- Dalam penyusunan Raperda yang terpenting yaitu
dapat mengakses Bankum (aksesibel), Paralegal, Budgeting (penganggaran).
- Dalam penyusunan Raperda belum merujuk pada
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian
bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
- Dalam hal ini perlu memperhatikan substansi
dan konsistensi Raperda.
- Pasal 3 tidak hanya memfasilitasi saja namun
juga perlu ditambahkan dengan mengkoordinasi dan mengawasi.
- Pasal 4 terkait tujuan Bankum agar
disesuaikan dengan kondisi sosial di DIY dan perlu tidak Bankum memberikan
rambu-rambu moral di DIY.
- Pasal 5 ayat (1) dapat dityambahkan perkara
khusus yang menyangkut HKI yang dirampas atau perkara kekhususan lainnya yang
berkaitan dengan tenaga kerja (hubungan industrial).
- Susbtansi Pasal 25 terdapat pendelegasian
disarankan agar diatur lebih detail lagi dlaam Perda padahal perda bersifat
operasional.
- Perlu adanya pelatihan hukum paralegal dan
data base yang terintegrasi.
·
Bapak Johan Saputra (Peradi
Sleman):
- Syarat akreditasi agar ditinjau
kembali, OBH yang sudah terakreditasi ada 22 dan itu belum cukup karena perkara
yang masuk cukup banyak dan anggaran belum semua terserap. Pelakunya OBH
itu-itu saja dan OBH yang terakreditasi dan diakreditasi khusus oleh Kumham
agar lebih kompetitif.
- Ohana dalam melakukan
pendampingan belum terakreditasi dan terverifikasi dan diharapkan dapat
terakomodir.
·
Bapak Salim:
- Bagi Pemberi Bantuan Hukum
kalau hanya mengenai politik anggaran mengapa tidak dilibatkan kami pada FGD
sebelumnya.
- Bagaimanakah bentuk Bantuan
Hukum bagi ODGJ yang mengalami gangguan jiwa dan difabel.
·
Bapak Budi Suwandi (LBH):
-
Dalam Pasal 19 agar ditambahkan
perkara teroris.
- Anggaran non litigasi agar
diperhatikan sehingga dapat juga digunakan untuk mengedukasi orang tua
berkaitan dengan kenakalan remaja.
- Pasal 16 berkaitan syarat
domisili karena banyak penduduk musiman yang datang di DIY.
·
Bapak Hari Supriyanto (Tenaga
Ahli):
- Standar akreditasi harus
bersifat limitatif tidak semua dapat masuk karena terdapat syarat akreditasi
dan verifikasi.
- Akreditasi dan Verifikasi
jangka waktunya dua tahun untuk memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya belum
terpenuhi.
- Dalam hal ini merupakan
representasi negara batas normal dalam konteks tertentu dan sepanjang memang
harus dibela akan diberikan pembelaan dan sesuai dengan syarat-syarat yang
sudah ditetapkan.
- Berkaitan dengan pendidikan
paralegal merupakan kewajiban OBH harus memenuhi pelatihan paralegal.
- Dalam hal ini pentingnya juknis
(hanya belum ditentukan) untuk kelompok rentan khusus (dapat menggunakan bahasa
isyarat).
- Pasal 16 berkaitan dengan
syarat harus dipenuhi kumulatif, domisili dan pentingnya hal ini untuk kelompok
rentan.
·
Bapak Wisnu (Kanwil
Kemenkumham):
- Dalam Raperda ini terdapat
perluasan yaitu penyelenggara, penerima dan pemberi. Penerima diperluas dari
masyarakat miskin menjadi kelompok rentan. Politik hukumnya sudah ada maka yang
perlu diperluas adalah politik anggaran agar perda ini nantinya dapat
dilaksanakan dan berkaitan dengan akreditasi untuk memperluas pemberi yaitu
untuk kelompok rentan.
·
Bapak Hary (Biro Hukum Setda
DIY):
- Terdapat tambahan tugas dalam menangani
kelompok rentan dan belum terdapat indikator yang pasti mengenai kelompok
rentan termasuk referensi dan acuan bagi kelompok rentan. Untuk penyandang
disabilitas adanya diskresi kewenangan terkait Ohana terutama bagi kelompok
rentan.
3.
Rapat ditutup Pukul 13.10 WIB oleh Ibu Yuni Satia Rahayu selaku Pimpinan
Pansus DPRD DIY.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)