PUBLIC HEARING RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 13 April 2022

PUBLIC HEARING RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Rabu, 13 April 2022

Pukul             :  08.30 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   Kepolisian Daerah DIY;

5.   Pengadilan Tinggi DIY;

6.   Kejaksaan Tinggi DIY;

7.   Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

8.   Dinas Sosial Provinsi DIY;

9.   Lembaga Ombudsman DIY;

10.  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY;

11. Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami DIY;

12. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban DIY;

13. Akademisi DIY;

14. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta;

15. Pusat Bantuan Hukum Peradi Yogyakarta;

16. Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman;

17. PUSHAM UII;

18. Tenaga Ahli; dan

19. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni Satia Rahayu selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY pada Pukul 09.00 WIB dilanjutkan Paparan oleh Bapak Hari Supriyanto selaku tenaga ahli.

2.   Tanggapan dan Masukan Raperda:

·       Bapak Julian Duwi Prasetia (YLBHI-LBH Yogyakarta):

- Standar anggaran Bankum dalam hal penyerapan anggarannya perlu ditinjau kembali dan harus dilihat kembali berkaitan dengan penanganan perkara.

-   Dari skema anggaran terdapat dominasi dari litigasi dilihat dari skema anggaran. Litigasi beda dengan proses non litigasi di MA dan banyak penumpukan perkara waris sampai PK. Organisasi Bantuan Hukum seolah menyumbang atau memberikan perkara litigasi dan mengapa perkara non litigasi dipersamakan dengan litigasi.

- Untuk melaksanakan upaya optiminalisasi Bankum lansia, disabilitas, perempuan dan anak, semangatnya harus sama tidak hanya menyisir masyarakat miskin saja namun juga kelompok rentan.

-  Dalam Pemberian Bankum datanya harus sinkron dan di DIY harus ada data base yang bisa diakses oleh semua orang dan sinergi antar lembaga.

-  Harus ada harmonisasi setiap perda seperti perda perlindungan anak, perda perlindungan perempuan dan harus ada harmonisasi perda-perda di DIY.

-   Perda Bankum dapat menjadi payung hukum yang terintegrasi dalam satu Perda.

·           Bapak Bambang (Akademisi UII):

-  Di DIY harus punya muatan lokal yang berbeda dengan kota lain dan bagaimana advokasinya termasuk dalam hal ini Bantuan hukum karena sudah diatur dalam konstitusi.

-  Keadilan hak bagi semua orang namun implementasinya hanya untuk orang-orang yang mampu. Raperda ini sangat penting untuk memberi fasilitasi bagi masyarakat miskin khususnya terkait dengan Bantuan hukum.

- Dalam penyusunan Raperda yang terpenting yaitu dapat mengakses Bankum (aksesibel), Paralegal, Budgeting (penganggaran).

-     Dalam penyusunan Raperda belum merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

-   Dalam hal ini perlu memperhatikan substansi dan konsistensi Raperda.

-  Pasal 3 tidak hanya memfasilitasi saja namun juga perlu ditambahkan dengan mengkoordinasi dan mengawasi.

-   Pasal 4 terkait tujuan Bankum agar disesuaikan dengan kondisi sosial di DIY dan perlu tidak Bankum memberikan rambu-rambu moral di DIY.

-  Pasal 5 ayat (1) dapat dityambahkan perkara khusus yang menyangkut HKI yang dirampas atau perkara kekhususan lainnya yang berkaitan dengan tenaga kerja (hubungan industrial).

-  Susbtansi Pasal 25 terdapat pendelegasian disarankan agar diatur lebih detail lagi dlaam Perda padahal perda bersifat operasional.

-  Perlu adanya pelatihan hukum paralegal dan data base yang terintegrasi.

·      Bapak Johan Saputra (Peradi Sleman):

- Syarat akreditasi agar ditinjau kembali, OBH yang sudah terakreditasi ada 22 dan itu belum cukup karena perkara yang masuk cukup banyak dan anggaran belum semua terserap. Pelakunya OBH itu-itu saja dan OBH yang terakreditasi dan diakreditasi khusus oleh Kumham agar lebih kompetitif.

-     Ohana dalam melakukan pendampingan belum terakreditasi dan terverifikasi dan diharapkan dapat terakomodir.

·      Bapak Salim:

-   Bagi Pemberi Bantuan Hukum kalau hanya mengenai politik anggaran mengapa tidak dilibatkan kami pada FGD sebelumnya.

- Bagaimanakah bentuk Bantuan Hukum bagi ODGJ yang mengalami gangguan jiwa dan difabel.

·      Bapak Budi Suwandi (LBH):

-      Dalam Pasal 19 agar ditambahkan perkara teroris.

-  Anggaran non litigasi agar diperhatikan sehingga dapat juga digunakan untuk mengedukasi orang tua berkaitan dengan kenakalan remaja.

-  Pasal 16 berkaitan syarat domisili karena banyak penduduk musiman yang datang di DIY.

·      Bapak Hari Supriyanto (Tenaga Ahli):

-  Standar akreditasi harus bersifat limitatif tidak semua dapat masuk karena terdapat syarat akreditasi dan verifikasi.

-  Akreditasi dan Verifikasi jangka waktunya dua tahun untuk memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya belum terpenuhi.

-  Dalam hal ini merupakan representasi negara batas normal dalam konteks tertentu dan sepanjang memang harus dibela akan diberikan pembelaan dan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

-  Berkaitan dengan pendidikan paralegal merupakan kewajiban OBH harus memenuhi pelatihan paralegal.

-    Dalam hal ini pentingnya juknis (hanya belum ditentukan) untuk kelompok rentan khusus (dapat menggunakan bahasa isyarat).

-  Pasal 16 berkaitan dengan syarat harus dipenuhi kumulatif, domisili dan pentingnya hal ini untuk kelompok rentan.

·      Bapak Wisnu (Kanwil Kemenkumham):

-  Dalam Raperda ini terdapat perluasan yaitu penyelenggara, penerima dan pemberi. Penerima diperluas dari masyarakat miskin menjadi kelompok rentan. Politik hukumnya sudah ada maka yang perlu diperluas adalah politik anggaran agar perda ini nantinya dapat dilaksanakan dan berkaitan dengan akreditasi untuk memperluas pemberi yaitu untuk kelompok rentan.

·      Bapak Hary (Biro Hukum Setda DIY):

-   Terdapat tambahan tugas dalam menangani kelompok rentan dan belum terdapat indikator yang pasti mengenai kelompok rentan termasuk referensi dan acuan bagi kelompok rentan. Untuk penyandang disabilitas adanya diskresi kewenangan terkait Ohana terutama bagi kelompok rentan.

3.  Rapat ditutup Pukul 13.10 WIB oleh Ibu Yuni Satia Rahayu selaku Pimpinan Pansus DPRD DIY.

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)