NOTULA
FASILITASI DAN
HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN
DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG
KALURAHAN DAN STAF
Hari/Tanggal : Rabu, 2 Maret 2022
Waktu :
08.00 WIB – selesai
Tempat :
Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul
Peserta :
1. Kabag
…
2. Kepala
Seksi Bina Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB;
3. Kasubbag
Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM, Setda Kab. Gunungkidul;
4. Panewu
Nglipar;
5. Perancang
Peraturan Perundang-undangan (Wisnu Indaryanto, Farid Ario, Syafriel Hevitha)
Jalannya Rapat:
1. Asisten
-
Terkait dengan ijazah dari pendidikan
dasar sampai dengan pendaftaran terakhir;
-
Untuk surat keterangan bebas narkoba
tidak harusa dari rumah sakit pemerintah;
-
2. Bagian
Hukum
-
Terkait dengan tim pemeriksa maka tim
pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang dinilai dilanggar;
-
3. Dinas
-
4. Panewu
-
Terkait dengan tim pemeriksa terkait
dengan pemberhentian Pamong Lurah maka dilihat kembali tentang syarat-syarat
apakah bisa diaplikasikan atau tidak;
5. Kumham
-
Dalam mengutamakan prinsip kehati-hatian
disarankan untuk melampirkan pendidikan dasar sampi dengan pendidikan terakhir
yang telah dilegalisasi;
-
Apakah urgensinya melampirkan
persyaratan Pasal 13 huruf k? karena hanya perlu catatan kejahatan;
-
6. Pembahasan
sampai dengan Pasal 39;
Rapat ditutup pada pukul 16.00WIB
dan akan dilanjutkan minggu depan, untuk waktu dan tempat menyusul.
Komentar (0)