NOTULA FASILITASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 02 Maret 2022

NOTULA

FASILITASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF

 

 

Hari/Tanggal   : Rabu, 2 Maret 2022

Waktu             : 08.00 WIB – selesai

Tempat            : Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul

Peserta             :

1.      Kabag …

2.      Kepala Seksi Bina Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB;

3.      Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM, Setda Kab. Gunungkidul;

4.      Panewu Nglipar;

5.      Perancang Peraturan Perundang-undangan (Wisnu Indaryanto, Farid Ario, Syafriel Hevitha)

 

Jalannya Rapat:

1.   Asisten

-          Terkait dengan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendaftaran terakhir;

-          Untuk surat keterangan bebas narkoba tidak harusa dari rumah sakit pemerintah;

-           

2.   Bagian Hukum

-          Terkait dengan tim pemeriksa maka tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang dinilai dilanggar;

-           

 

3.   Dinas

-           

 

 

4.   Panewu

-          Terkait dengan tim pemeriksa terkait dengan pemberhentian Pamong Lurah maka dilihat kembali tentang syarat-syarat apakah bisa diaplikasikan atau tidak;

 

5.   Kumham

-          Dalam mengutamakan prinsip kehati-hatian disarankan untuk melampirkan pendidikan dasar sampi dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi;

-          Apakah urgensinya melampirkan persyaratan Pasal 13 huruf k? karena hanya perlu catatan kejahatan;

-           

6.   Pembahasan sampai dengan Pasal 39;

Rapat ditutup pada pukul 16.00WIB dan akan dilanjutkan minggu depan, untuk waktu dan tempat menyusul.

NoFile Pendukung
1.DOKUMENTASI 2 MARET 2022.jpeg
2.Pembahasan Lanjutan Raperbup tentang Pamong Kalurahan dan Staf 2 MARET 2022.pdf

Komentar (0)