Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 21 Juni 2021

Hari/Tanggal : Senin, 21 Juni 2021         

Waktu             : 13.40-15.40 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kab. Kulon Progo

 

Peserta Rapat:

1.    Ketua dan Anggota Pansus

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo

3.    Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling Lamanau,Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus

2.    Hasil diskusi:

·         Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo

v  Bukti uji berubah menjadi kartu uji. Kemenhub menginstruksikan agar tahun 2020 semua daerah harus menyesuaikan.

v  Berproses menuju cashless melalui scan IROS BPD. Belum bisa diterapkan secara menyeluruh karena keterbatasan perangkat teknologi di masyarakat.

v  Kendala pada kendaraan long cassis.

v  Dishub Kulon Progo memiliki 12 penguji.

v  Dalam kondisi biasa gedung pengujian sudah memadai. Namun akibat COVID kapasitas gedung pengujian menjadi terbatas.

·         Anggota Pansus:

v  Mohon penjelasan terkait:

-       Teknis pungutan retribusi.

-       Perlindungan kerja yg diberikan sesuai keuangan daerah.

-       Pengujian kendaraan pribadi.

-       Pencegahan, sanksi, dan cara meminimalisir kelebihan muatan kendaraan bermotor yang merusak jalan.

-       Kemungkinan komunitas memberikan rekomendasi bagi anggota jeep wisata bahwa kendaraannya dalam kondisi baik.

·         Kadishub:

v  Pengujian beresiko terhadap kesehatan penguji, sehingga penguji layak mendapatkan perlindungan, kelengkapan kerja, extra food. Frasa “disesuaikan keuangan daerah” untuk membuka kemungkinan suatu saat pemda punya anggaran lebih sehingga extra food bisa diberikan lebih banyak.

v  Kendaraan pribadi tidak jadi kendaraan yang diuji, namun kalau kendaraan pribadi minta dilakukan pengujian di Dishub, diperbolehkan.

v  Kemenhub mencanangkan bebas ODOL 2023.

v  Selalu bekerjasama dengan PolPP dan Polri karena tidak punya kewenangan menindak ODOL. Punya PPNS namun harus didampingi Polri. Dishub dan Polres mengadakan operasi yustisi secara terjadwal.

v  Selalu mengupayakan edukasi kepada pemohon yang datang untuk menguji.

v  Jeep wisata tidak bisa didekati dari sisi yuridis, hanya bisa dari sisi sosiologis dengan pemberian edukasi kepada komunitas tentang bagaimana kendaraan yang baik. Dishub melakukan ramp check secara langsung di lokasi jeep wisata berada demi jaminan keselamatan.

v  Setelah Permenhub 118/2018 ojol tidak wajib uji, hanya ada pembatasan usia kendaraan yang dapat beroperasi

·         Bagian Hukum:

v  Raperda PKB mengatur hal-hal sifat teknis uji berkala. Sedangkan retribusi merupakan amanat UU PDRD sehingga ditetapkan melalui aturan yang terpisah.

v  Terkait keterjangkauan, mengacu pada pengenaan retribusi jasa umum terdapat beberapa pertimbangan diantaranya biaya penyediaan jasa, kemampuan mayarakat, keadilan, efektifitas, dan pengendalian, Sulit memformulasikan angkanya. Perlu perbandingan tarif retribusi dengan daerah sekitar serta melihat kondisi perkeonomian masyarakat saat ini.

v  Pengaturan mengenai ojol mengacu pada aturan pusat karena sudah ada pengaturan tersendiri.

·         Dishub:

v  Teknis pungutan retribusi mempertimbangkan tipe kendaraan, makin besar kendaraan retribusi makin besar JBB. Perhitungannya dengan prosentase.

v  Dari sisi pencegahan mempertimbangkan aspek kendaraan tersebut, ketika ada kendaraan di luar spek maka dipotong.

·          Anggota Pansus:

v  Perlu kerjasasama dengan daerah lain tentang edukasi ODOL kepada pemilik truk

v  Mohon penjelasan terkait:

-       Pengaturan bila kendaraan tidak lolos uji.

-       Analisa kebutuhan pegawai di KP.

-       Pemberian tunjangan bagi penguji.

-       Penghitungan operasional pengujian dan retribusi.

·         Dishub:

v  Terkait ODOL harus ditangani secara komprehensif karena melibatkan banyak faktor, misalnya ekonomi.

v  Kerjasama dengan daerah lain melalui rekom uji tipe kendaraan tertentu ke tempat lain bila memang kondisi tempat pengujian tidak memadai.

v  Apabila tidak lolos uji, diberikan rekom untuk memperbaiki selama 14 hari.

v  Tunkir sesuai kompetensi.

v  Alat uji sangat mahal, kalau dibebankan kepada masyarakat semua akan sangat mahal, sehingga pemda akan menanggung beban masyarakat.

v  Setiap tahun alat uji dikalibrasi.

v  Dengan menggunakan sistem yang baru, maka penguji hanya ooperator. Semua sistem pengujian terintegrasi dengan pusat secara elektronik. Pendaftaran pengujian dan pembayaran retribusi dapat dilakukan secara online 

v  Baru sekarang ini Kemenkes melakukan medical check up kepada penguji untuk melihat seberapa besar risiko pengujian berpengaruh pada kesehatan.

v  Belum memiliki genset yang sesuai untuk mendukung sistem pengujian yang baru.

·         Kumham:

v  Sudah diikutkan dalam penyusunan oleh Pemda dan konsultasi di Biro Hukum.

v  Menunggu kesepakatan terkait hal-hal teknis antara Pemda dan DPRD.

v  Masukkan ketentuan peralihan penarikan retribusi dengan perda yang lama.

v  Perlu memastikan besaran denda.

3.    Rapat ditutup pada pukul 15.40 WIB.

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-06-21.docx

Komentar (0)