Hari/Tanggal : Senin, 21 Juni 2021
Waktu : 13.40-15.40 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kab. Kulon
Progo
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Pansus
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
3.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling
Lamanau,Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus
2.
Hasil diskusi:
·
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo
v Bukti uji berubah
menjadi kartu uji. Kemenhub menginstruksikan agar tahun 2020 semua daerah harus
menyesuaikan.
v Berproses menuju
cashless melalui scan IROS BPD. Belum bisa diterapkan secara menyeluruh karena
keterbatasan perangkat teknologi di masyarakat.
v Kendala pada kendaraan long
cassis.
v Dishub Kulon Progo
memiliki 12 penguji.
v Dalam kondisi biasa
gedung pengujian sudah memadai. Namun akibat COVID kapasitas gedung pengujian
menjadi terbatas.
·
Anggota Pansus:
v Mohon penjelasan terkait:
-
Teknis pungutan retribusi.
-
Perlindungan kerja yg diberikan sesuai keuangan
daerah.
-
Pengujian kendaraan pribadi.
-
Pencegahan, sanksi, dan cara meminimalisir kelebihan
muatan kendaraan bermotor yang merusak jalan.
-
Kemungkinan komunitas memberikan rekomendasi bagi
anggota jeep wisata bahwa kendaraannya dalam kondisi baik.
·
Kadishub:
v
Pengujian beresiko terhadap kesehatan penguji, sehingga
penguji layak mendapatkan perlindungan, kelengkapan kerja, extra food. Frasa “disesuaikan
keuangan daerah†untuk membuka kemungkinan suatu saat pemda punya anggaran lebih
sehingga extra food bisa diberikan lebih banyak.
v
Kendaraan pribadi tidak jadi kendaraan yang diuji,
namun kalau kendaraan pribadi minta dilakukan pengujian di Dishub,
diperbolehkan.
v
Kemenhub mencanangkan bebas ODOL 2023.
v
Selalu bekerjasama dengan PolPP dan Polri karena
tidak punya kewenangan menindak ODOL. Punya PPNS namun harus didampingi Polri. Dishub
dan Polres mengadakan operasi yustisi secara terjadwal.
v
Selalu mengupayakan edukasi kepada pemohon yang
datang untuk menguji.
v
Jeep wisata tidak bisa didekati dari sisi yuridis,
hanya bisa dari sisi sosiologis dengan pemberian edukasi kepada komunitas
tentang bagaimana kendaraan yang baik. Dishub melakukan ramp check secara
langsung di lokasi jeep wisata berada demi jaminan keselamatan.
v
Setelah Permenhub 118/2018 ojol tidak wajib uji, hanya
ada pembatasan usia kendaraan yang dapat beroperasi
·
Bagian Hukum:
v
Raperda PKB mengatur hal-hal sifat teknis uji
berkala. Sedangkan retribusi merupakan amanat UU PDRD sehingga ditetapkan
melalui aturan yang terpisah.
v
Terkait keterjangkauan, mengacu pada pengenaan retribusi
jasa umum terdapat beberapa pertimbangan diantaranya biaya penyediaan jasa,
kemampuan mayarakat, keadilan, efektifitas, dan pengendalian, Sulit
memformulasikan angkanya. Perlu perbandingan tarif retribusi dengan daerah
sekitar serta melihat kondisi perkeonomian masyarakat saat ini.
v
Pengaturan mengenai ojol mengacu pada aturan pusat
karena sudah ada pengaturan tersendiri.
·
Dishub:
v Teknis pungutan
retribusi mempertimbangkan tipe kendaraan, makin besar kendaraan retribusi
makin besar JBB. Perhitungannya dengan prosentase.
v Dari sisi pencegahan
mempertimbangkan aspek kendaraan tersebut, ketika ada kendaraan di luar spek
maka dipotong.
·
Anggota
Pansus:
v Perlu kerjasasama dengan
daerah lain tentang edukasi ODOL kepada pemilik truk
v Mohon penjelasan
terkait:
-
Pengaturan bila kendaraan tidak lolos uji.
-
Analisa kebutuhan pegawai di KP.
-
Pemberian tunjangan bagi penguji.
-
Penghitungan operasional pengujian dan retribusi.
·
Dishub:
v Terkait ODOL harus
ditangani secara komprehensif karena melibatkan banyak faktor, misalnya ekonomi.
v Kerjasama dengan daerah
lain melalui rekom uji tipe kendaraan tertentu ke tempat lain bila memang kondisi
tempat pengujian tidak memadai.
v Apabila tidak lolos uji,
diberikan rekom untuk memperbaiki selama 14 hari.
v Tunkir sesuai
kompetensi.
v Alat uji sangat mahal,
kalau dibebankan kepada masyarakat semua akan sangat mahal, sehingga pemda akan
menanggung beban masyarakat.
v Setiap tahun alat uji
dikalibrasi.
v Dengan menggunakan
sistem yang baru, maka penguji hanya ooperator. Semua sistem pengujian
terintegrasi dengan pusat secara elektronik. Pendaftaran pengujian dan
pembayaran retribusi dapat dilakukan secara online
v Baru sekarang ini Kemenkes
melakukan medical check up kepada penguji untuk melihat seberapa besar risiko
pengujian berpengaruh pada kesehatan.
v Belum memiliki genset yang
sesuai untuk mendukung sistem pengujian yang baru.
·
Kumham:
v Sudah diikutkan dalam
penyusunan oleh Pemda dan konsultasi di Biro Hukum.
v Menunggu kesepakatan
terkait hal-hal teknis antara Pemda dan DPRD.
v Masukkan ketentuan
peralihan penarikan retribusi dengan perda yang lama.
v Perlu memastikan besaran
denda.
3. Rapat ditutup pada pukul
15.40 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-06-21.docx |
Komentar (0)