RAPAT PENDAMPINGAN TINDAK LANJUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 26 April 2022

NOTULA

RAPAT PENDAMPINGAN TINDAK LANJUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

 

Hari / Tanggal      : Selasa, 26 April 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Biro Hukum Setda DIY Lt 1

 

Peserta Rapat:

1.               Inspektur Tambang Wilayah DIY

2.               PUPESDM

3.               Paniradya Pati Kasitimewaan DIY

4.               Bappeda DIY

5.               DPPM

6.               BPKA

7.               Dinas Pekerjaa Umum Perumahan dan ESDM DIY

8.               Biro Organisasi Setda DIY

9.               Biro Hukum Setda DIY

10.            Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (Farid Ario Yulianto, Agustinus Tri Wahyudi, dan Adhitya Nugraha Novianta)

Jalannya Rapat

1.   Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda DIY

2.   Pembahasan

3.   Masukan:

a.    Kanwil Kemenkumham:

Perda 1/2018 apabila disandingkan dengan perpres 55/2022 bisa dikatakan perda lebih luas. dalam perpres pendelegasian ada ruang lingkup tertentu, dalam perda ijin lebih luas. terkait wilayah di perpres ruang lingkup terbatas, dalam perda mengatur logam dan non logam

perda belum sepeuhnya mengatur seperti yang didelegasikan dalam perpres 55, seperti pemberian ijin bagi non logam, tertentu, dan batuan, serta binwas.

kanwil sepakat perda 1/2018 dicabut.

 

perpres memberikan kewenangan delegasi kepada pemda. pendelegasian konsepnya memberikan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat penerima delegasi.

 

inventarisasi terlebih dahulu mana saja yang bertentangan dan yang masih bisa dipertahankan. berdasar uu 12/2011 apabila 50% lebih perubahan. apakah pencabutan atau perubahan harus melihat efektifitas.

 

b.   PUPESDM:

arahan dirjen minerba jangka waktu 3 bulan , terutama dengan pelayanan yang tidak boleh terputus, regulasi, dan terkait dengan perijinan.

telah disepakati dalam rapat di pu untuk setiap opd melaksanakan tindak lanjut.

sepakat dengan inventarisasi

ada satu (surat ijin penambangan batuan) belum ada dalam delegasi berdasar perpres 55/2022.

perlu ada semcam naskah akademik yang akan disiapkan untuk penerapan SIPB

dala perda 1 mengatur mineral logam (emas. mangaan) tetapi dalam perpres masih menjadi kewenangan pusat.

terkit regulasi, payung hukum bisa diawali dengan pergub (perijinan)

pejabat pengawas belum dimilii oleh PUPESDM, menunggu surat edaran dari dirjen meinerba.

untuk melengkapi terkait pengawasan (11 sektor yang diawasi), balai pengawasan perijinan sudah melakukan pengawasan.

 

penting juga pembinaan dan pengawasan.

transisi 3 bulan terkait dengan perijinan, untuk pengawasan mulai sejak perpres diundangkan.

utk pengawasa pelaksanaannya gub memerintahkan pada pejabat inspektur tambang dan pengawas. dilaporkan kepada gub, untuk pemberian sanksi.

inspetur tambang adalah asn pusat. pengawasn belum ada.

ada klausul gubernur mengangkat pejabat pengawas utk melaksanakan fungsi pengawasan pertambangan", apakah harus menunggu pergubnya?

 

c.    inspektur tambang:

akan ada surat edaran dari dirjen sebagai tindak lanjut dari perpres.

transisi 3 bulan tergantung kesiapan provinsi.

penyiapan NSPK, perlu dibahas di provinsi masing2

5 aspek oleh inspektur tambang

6 aspek lainnya, saat ini sedang dikaji di pusat, di menpanrb sedang dibahas. makanya gub dapat menunjuk pejabat utk melakukan fungsi pengawasan yang belum ada pejabat pengawasnya, biaya operasionalnya oleh kementerian (dana dekon)

mekanisme, inspekru tambang, ditugaskan oleh gubernur, pendanaan oleh kementerian. yang sudah jalan, menentukan obyek pengawasan, membuat spt, disampaikan ke gub dan dinas.

 

d.   PU:

perda 1/2018 tidak banyak bertentangan dengan uu 3/2020.

dalam mas transisi, pergub yang ada masih dianggap relevan.

 

 

e.    DLHK:

persetujuan lingkungan, penerbitan mengikuti kewenagan perijinan berusahnya.

 

f.     Biro organisasi:

kelembagaannya, akan dinventarisasi apakah beririsan antara dppm dengan UPT di PU. diceramati pula jabatan fungsional insp tambang dan pengawas.

terkait tupoksi, perlu diakomodir dalam tupoksi opd.

 

g.    DPPM:

yang perlu disiapkan dalam waktu dekat, yakni pergub yang menjembatani perijinan.

disiapkan SOP dan syarat2nya. waktu 3 bulan tidak cukup terkait dengan aplikasi. OSS saat ini sering bermasalah (trouble)

sarpras, dppm sudah siap (komputer, sdm, dll) tinggal aplikasi dari pusat yang belum ada.

perlu pembahasan pergub 116/2021 pertambangan belum diatur.

pergub 81/2021 terkait tupoksi, perlu diubah atau tidak, karena belum mengakomodir terkait tugas pertambangan

 

perda 1/2018, masih mnegacu PP yang lama (23) sebaiknya mnegacu pada PP dan perpres yang terbaru.

 

regulasi, teknis, sarpras dll. sarpras sudah siap. sebenarnya sistem sudah terbentuk karena sebelumnya sudah pernah melayani,hanya perbedaa terkait dengan penerapan OSS.

dalam membuat regulasi harus hati2, jangan sampai menimbulkan permasalahan (gugatan)

mencuat kearifan lokal, terkait lokasi tanah2 istimewa, masa lalu sudah mencuat permasalahan.

perlu meikirkan aturan lokal

 

h.   bappeda:

dalam pendelagasian, ijin mengikuti nspk pusat

pendelagasian sertifikasi standar,

binwas

pendanaan, revisi di mei 2022 untuk menggeser rekening belanja untuk melaksankan tindak lanjut perpres 55.

apa yang akan dilakukan dalam perubahan, menunggu juli.

 

perda 1/2018 ruang lingkup berbeda.

 

i.     BPKA:

revisi di bulan mei,

tahapan selanjutnya sepakat di perubahan apbd

 

  1. Rapat ditutup oleh Biro Hukum Setda DIY Pukul 11.30 WIB

 

 

Notulis:

Adhitya Nugraha Novianta

 

 


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021