Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan


WIDI PRABOWO, S.H.
diposting pada 28 Juni 2021

NOTULA RAPAT

 

Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik  Kalurahan.

Senin, 28 Juni 2021

Via Zoom

Peserta Rapat:

1.     Biro Hukum Sekretariat DIY;

2.     Biro Pemberdayaan Masyarakat DIY;

3.     Biro Tapem DIY;

4.     DPA3AKBPMD Kab. Gunungkidul;

5.     Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul;

6.     Tim Ahli;

7.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, dan Syafriel Hevitha Endyani)

 

Pembahasan:

Rapat dibuka pada pukul 09.30 WIB pada kesempatan kali ini di

 

Hasil rapat:

·      Biro Hukum DIY

-      Terkait dengan nomenklatur, terkait dengan konten tidak memerlukan perubahan maka hanya perubahan nomenklatur saja tidak perlu ada pencabutan;

-      Apakah ada perubahan selain nomenklatur yang akan diubah, seperti struktur kelembagaan?

-      Pengertian kalurahan langsung merujuk ke peraturan yang lebih tinggi.

 

 

·      Biro Pemberdayaan Masyarakat DIY.

-      Pembentukan Raperda ini karena terdapat perubahan nomenklatur sesuai dengan Pergub DIY Nomor

-      Pengaturan BUMKal sudah sangat rigid dan lengkap dituangkan dalam PP, apakah masih perlu dituangkan dalam perda?

-      Sebelum membentuk Raperda ini diharapkan terdapat data yang cukup terkait jumlah BUMDes yang ada di Kab. Gunungkidul.

-      Raperda ini dibentuk berdasarkan PP 11/2021, bagaimana dengan Permedes yang juga mengatur Bumdes? Apakah disesuaikan dengan PP nya

 

·      Tim Ahli

-      Permintaan dari staf ahli desa, untuk penyesuaian perda ini dibutuhkan waktu 2 (dua) tahun.

 

·      Bagian Hukum Kab. Gunungkidul

-      Untuk pembinaan dan pengawasan karena dalam PP terdapat delegasi, sebaiknya didelegasikan.

-      Pasal 3 ditambahkan “Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan”

 

·      Biro Tapem DIY

-      Pada UU 6/2014 sudah disebutkan bahwa desa atau sebutan lainnya, ini yang dijadikan landasan untuk mengubah nomenklatur desa menjadi kalurahan selain karena Keistiemewaan DIY;

-      Definisi disesuaikan dengan peraturan yang terbaru Pergub 2/2020;

 

·      DPA3KBPMD Kab. Gunungkidul;

-      Untuk nomenklatur dikembalikan lagi sesuai dengan Keistimewaan DIY, karena nantinya tidak hanya Kab. Gunungkidul yang akan membentuk Raperda tentang BUMDes;

-      Terkait dengan UPK tambahan dari modal dari masyarakat desa atau masyarakat satu kecamatan.

 

·      Masukan Kanwil

-      Perubahan peraturan dengan perubahan atau pencabutan, perubahan dilakukan kurang dari 50%, untuk substansinya terkait perubahan nomenklatur dari Desa ke Kalurahan.

-      Kalau esensinya tidak berubah drastis maka hanya perlu diubah saja namun sebaliknya jika esensinya berubah drastis maka disarankan dicabut.

-      Urgensi pembentukan perda adalah untuk melakukan penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi, sedangkan di PP sudah sangat rigid pengaturan tentang BUMdes;

-      Terkait dengan pendaftaran, nomenklatur Bumdes maupun Bumkal tidak berdampak signifikan karena di dalam pendaftaran AHU sampai sekarang belum ada tindak lanjut pelaksanaan PP 11 Tahun 2021 karena Bumdes belum termasuk dalam kriteria badan hukum yang didaftarkan.

-      Nomenklatur Bumdes maupun Bumkal hanya berdampak dalam nama pemilik dan asal modal selebihnya nama PT yang didaftarkan.

 

Rapat ditutup pada pukul 13.15 WIB

Demikian Notula ini dibuat atas Perhatian Bapak/Ibu diucapkan terimakasih

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Notula Rapat.docx
2.Dokumentasi Kegiatan Rakor tentang Pedoman Pembentukan BUM-Kal.pdf

Komentar (0)