NOTULA RAPAT
Rapat
Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pedoman
Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan.
Senin,
28 Juni 2021
Via
Zoom
Peserta
Rapat:
1. Biro
Hukum Sekretariat DIY;
2. Biro
Pemberdayaan Masyarakat DIY;
3. Biro Tapem
DIY;
4. DPA3AKBPMD
Kab. Gunungkidul;
5. Bagian
Hukum Setda Kab. Gunungkidul;
6. Tim
Ahli;
7. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, dan Syafriel Hevitha
Endyani)
Pembahasan:
Rapat dibuka pada pukul 09.30 WIB pada
kesempatan kali ini di
Hasil rapat:
· Biro
Hukum DIY
-
Terkait dengan
nomenklatur, terkait dengan konten tidak memerlukan perubahan maka hanya
perubahan nomenklatur saja tidak perlu ada pencabutan;
-
Apakah ada perubahan
selain nomenklatur yang akan diubah, seperti struktur kelembagaan?
-
Pengertian kalurahan
langsung merujuk ke peraturan yang lebih tinggi.
· Biro
Pemberdayaan Masyarakat DIY.
-
Pembentukan Raperda ini
karena terdapat perubahan nomenklatur sesuai dengan Pergub DIY Nomor
-
Pengaturan BUMKal sudah
sangat rigid dan lengkap dituangkan dalam PP, apakah masih perlu dituangkan
dalam perda?
-
Sebelum membentuk
Raperda ini diharapkan terdapat data yang cukup terkait jumlah BUMDes yang ada
di Kab. Gunungkidul.
-
Raperda ini dibentuk
berdasarkan PP 11/2021, bagaimana dengan Permedes yang juga mengatur Bumdes?
Apakah disesuaikan dengan PP nya
· Tim
Ahli
-
Permintaan dari staf
ahli desa, untuk penyesuaian perda ini dibutuhkan waktu 2 (dua) tahun.
· Bagian
Hukum Kab. Gunungkidul
-
Untuk pembinaan dan
pengawasan karena dalam PP terdapat delegasi, sebaiknya didelegasikan.
-
Pasal 3 ditambahkan
“Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi lainnya yang secara
nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahanâ€
· Biro
Tapem DIY
-
Pada UU 6/2014 sudah
disebutkan bahwa desa atau sebutan lainnya, ini yang dijadikan landasan untuk
mengubah nomenklatur desa menjadi kalurahan selain karena Keistiemewaan DIY;
-
Definisi disesuaikan
dengan peraturan yang terbaru Pergub 2/2020;
· DPA3KBPMD
Kab. Gunungkidul;
-
Untuk nomenklatur
dikembalikan lagi sesuai dengan Keistimewaan DIY, karena nantinya tidak hanya
Kab. Gunungkidul yang akan membentuk Raperda tentang BUMDes;
-
Terkait dengan UPK
tambahan dari modal dari masyarakat desa atau masyarakat satu kecamatan.
· Masukan
Kanwil
-
Perubahan peraturan
dengan perubahan atau pencabutan, perubahan dilakukan kurang dari 50%, untuk
substansinya terkait perubahan nomenklatur dari Desa ke Kalurahan.
-
Kalau esensinya tidak berubah
drastis maka hanya perlu diubah saja namun sebaliknya jika esensinya berubah
drastis maka disarankan dicabut.
-
Urgensi pembentukan
perda adalah untuk melakukan penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi,
sedangkan di PP sudah sangat rigid pengaturan tentang BUMdes;
-
Terkait dengan
pendaftaran, nomenklatur Bumdes maupun Bumkal tidak berdampak signifikan karena
di dalam pendaftaran AHU sampai sekarang belum ada tindak lanjut pelaksanaan PP
11 Tahun 2021 karena Bumdes belum termasuk dalam kriteria badan hukum yang
didaftarkan.
-
Nomenklatur Bumdes
maupun Bumkal hanya berdampak dalam nama pemilik dan asal modal selebihnya nama
PT yang didaftarkan.
Rapat
ditutup pada pukul 13.15 WIB
Demikian Notula
ini dibuat atas Perhatian Bapak/Ibu diucapkan terimakasih
Komentar (0)