Hari/Tanggal : Jumat,
11 Juni 2021
Waktu :
09.30-11.00 WIB
Tempat : Kantor
Pemerintah Kalurahan Tuksono
Peserta Rapat :
1.
Lurah Tuksono
2.
Pamong Kalurahan Tuksono
3.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ruly
Nindasari Sihmawati, Yulius Koling Lamanau, Adhitya Nugraha Novianta, Yusti
Bagasuari)
Acara: Tindak
lanjut permohonan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang
Perusahaan Industri di Kalurahan Tuksono
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Lurah Tuksono. Menyampaikan latar belakang
permohonan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan:
a.
Tusono ditetapkan sebagai kawasan industri. Akan ada 2
perusahaan kosmetik yang akan mulai beroperasi akhir tahun 2021.
b.
Pemerintah kalurahan berupaya agar investasi berjalan
aman, nyaman, lancar.
c.
Masyarakat dan pemerintah kalurahan berharap agar perusahaan
ikut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Tuksono. Harapan tersebut
akan lebih kuat bila didukung sebuah peraturan kalurahan. Sehingga apabila ada
perusahaan yang akan masuk ke Tuksono, pemerintah kalurahan sudah siap dengan
regulasinya.
d.
Belum tahu berapa prosentase/jumlah tenaga kerja Tuksono
yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sudah berupaya mengajukan tenaga kerja dengan
skill disesuaikan jabatan yang diperlukan perusahaan. Pemerintah kalurahan
sudah pernah berkomunikasi dengan perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja
kontrak dari Tuksono.
e.
Berharap melalui peraturan kalurahan, CSR perusahaan bisa
masuk ke APBKal Tuksono.
2.
Pamong Kalurahan
a.
Ingin kerja sama secepatnya untuk menyusun peraturan
kalurahan karena sudah ada perusahaan yang beroperasi di Tuksono. Materi muatan
serinci mungkin sejak perusahaan mau mendirikan.
b.
Pada prakteknya penggunaan tenaga kerja lokal sulit
dilaksanakan.
c.
CSR dikelola kabupaten, berharap ada CSR lingkungan di
Tuksono.
d.
Perlu melihat RTRW Kulon Progo dan peraturan
ketenagakerjaan. Perlu komunikasi ke kabupaten, apakah boleh membuat peraturan
kalurahan.
e.
MoU merupakan aktualisasi peraturan kalurahan, sehingga
apabila ada perusahaan masuk ke Tuksono wajib membuat MoU dengan pemerintah
kalurahan.
f.
Ingin langkah konkrit agar Kumham membuat draft peraturan
kalurahan dan MoU untuk dipelajari Lurah dan dikonsultasikan.
3.
Kumham:
a.
Menyarankan untuk lebih mengarah pada kerja sama desa
dengan pihak ketiga. Bentuknya berupa perjanjian kerja sama. Namun pengaturan
terkait kerja sama daerah sudah cukup rigid. Apabila akan diatur dalam Perkal,
perlu dicermati kembali urgensi penyusunannya dikaitkan dengan kewenangan kalurahan.
b.
Posisi tawar kalurahan pada surat izin domisili.
c.
Apapun permasalahannya belum tentu dapat diselesaikan
dengan peraturan. Karena bisa saja yang bermasalah aturan, pelaksanaan, atau
budaya masyarakat.
d.
Terkait tenaga kerja, tunduk pada aturan pusat UU Cipta
Kerja.
e.
Terkait CSR perlu komunikasi dengan pemerintah kabupaten.
Bagaimana pemerintah kabupaten mendistribsuikan CSR. CSR merupakan kewajiban
perusahaan. Jika dikenai CSR di kabupaten dan kalurahan, dapat menimbulkan
permasalahan dari sisi perusahaan. Dikhawatirkan terjadi dobel pengaturan. Tidak
boleh menetapkan prosentase CSR. Jumlah ditentukan perusahaan.
f.
Apabila akan tetap membuat peraturan kalurahan, perlu
mencari celah apa yang belum diatur pemerintah kabupaten.
g.
Kumham akan membuat kajian dari segi peraturan perundang-undangan
terkait permasalahan yang dihadapi kalurahan Tuksono dalam waktu 2 minggu.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-06-11.docx |
Komentar (0)