Tindak lanjut permohonan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perusahaan Industri di Kalurahan Tuksono


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 11 Juni 2021

Hari/Tanggal   : Jumat, 11 Juni 2021

Waktu              : 09.30-11.00 WIB

Tempat            : Kantor Pemerintah Kalurahan Tuksono

 

Peserta Rapat :

1.    Lurah Tuksono

2.    Pamong Kalurahan Tuksono

3.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ruly Nindasari Sihmawati, Yulius Koling Lamanau, Adhitya Nugraha Novianta, Yusti Bagasuari)

 

Acara:  Tindak lanjut permohonan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perusahaan Industri di Kalurahan Tuksono

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Lurah Tuksono. Menyampaikan latar belakang permohonan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan:

a.    Tusono ditetapkan sebagai kawasan industri. Akan ada 2 perusahaan kosmetik yang akan mulai beroperasi akhir tahun 2021.

b.    Pemerintah kalurahan berupaya agar investasi berjalan aman, nyaman, lancar.

c.    Masyarakat dan pemerintah kalurahan berharap agar perusahaan ikut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Tuksono. Harapan tersebut akan lebih kuat bila didukung sebuah peraturan kalurahan. Sehingga apabila ada perusahaan yang akan masuk ke Tuksono, pemerintah kalurahan sudah siap dengan regulasinya.

d.    Belum tahu berapa prosentase/jumlah tenaga kerja Tuksono yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sudah berupaya mengajukan tenaga kerja dengan skill disesuaikan jabatan yang diperlukan perusahaan. Pemerintah kalurahan sudah pernah berkomunikasi dengan perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja kontrak dari Tuksono.   

e.    Berharap melalui peraturan kalurahan, CSR perusahaan bisa masuk ke APBKal Tuksono.

2.    Pamong Kalurahan

a.    Ingin kerja sama secepatnya untuk menyusun peraturan kalurahan karena sudah ada perusahaan yang beroperasi di Tuksono. Materi muatan serinci mungkin sejak perusahaan mau mendirikan.

b.    Pada prakteknya penggunaan tenaga kerja lokal sulit dilaksanakan.

c.    CSR dikelola kabupaten, berharap ada CSR lingkungan di Tuksono.

d.    Perlu melihat RTRW Kulon Progo dan peraturan ketenagakerjaan. Perlu komunikasi ke kabupaten, apakah boleh membuat peraturan kalurahan.

e.    MoU merupakan aktualisasi peraturan kalurahan, sehingga apabila ada perusahaan masuk ke Tuksono wajib membuat MoU dengan pemerintah kalurahan.

f.     Ingin langkah konkrit agar Kumham membuat draft peraturan kalurahan dan MoU untuk dipelajari Lurah dan dikonsultasikan.

3.    Kumham:

a.    Menyarankan untuk lebih mengarah pada kerja sama desa dengan pihak ketiga. Bentuknya berupa perjanjian kerja sama. Namun pengaturan terkait kerja sama daerah sudah cukup rigid. Apabila akan diatur dalam Perkal, perlu dicermati kembali urgensi penyusunannya dikaitkan dengan kewenangan kalurahan.

b.    Posisi tawar kalurahan pada surat izin domisili.

c.    Apapun permasalahannya belum tentu dapat diselesaikan dengan peraturan. Karena bisa saja yang bermasalah aturan, pelaksanaan, atau budaya masyarakat.

d.    Terkait tenaga kerja, tunduk pada aturan pusat UU Cipta Kerja.

e.    Terkait CSR perlu komunikasi dengan pemerintah kabupaten. Bagaimana pemerintah kabupaten mendistribsuikan CSR. CSR merupakan kewajiban perusahaan. Jika dikenai CSR di kabupaten dan kalurahan, dapat menimbulkan permasalahan dari sisi perusahaan. Dikhawatirkan terjadi dobel pengaturan. Tidak boleh menetapkan prosentase CSR. Jumlah ditentukan perusahaan.

f.     Apabila akan tetap membuat peraturan kalurahan, perlu mencari celah apa yang belum diatur pemerintah kabupaten.

g.    Kumham akan membuat kajian dari segi peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang dihadapi kalurahan Tuksono dalam waktu 2 minggu.

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-06-11.docx

Komentar (0)