PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PBG
Hari : Rabu, 22 September 2021
Jam :
14.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Lt.
II Setda Kab. Sleman
Peserta Rapat:
1.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Ratri Yulia P) dan
2.
Bagian Hukum Kabupaten Sleman;
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Setda Kab. Sleman.
2.
Masukan Kumham
-
Saran penyempurnaan
pasal terkait cara engukur tingkat penggunaan jasa
(1)
Besarnya
retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat
penggunaan jasa atau penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang
mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan
(3)
Harga satuan
retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
indeks
lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
b.
Harga satuan
retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk
a.
Bangunan
Gedung; dan
b.
Prasarana
Bangunan Gedung.
(5)
Formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas
a.
Luas Total
Lantai;
b.
Indeks
Terintegrasi ; dan
c.
Indeks
Bangunan Gedung Terbangun
(6)
Formula
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas
a.
Volume;
b.
Indeks
Prasarana Bangunan Gedung; dan
c.
Indeks
Bangunan Gedung Terbangun.
-
Saran penyempurnaan
pasal prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
(1)
Prinsip dan
sasaran penetapan besaran tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Biaya
penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi Penilik bangunan , penegakan hukum ,
penatausahaan , dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut
-
Saran
penyempurnaan pasal struktur dan besarnya tarif retribusi.
(1)
Struktur dan
besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan
pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk
a.
Bangunan Gedung
Tarif retribusi PBG untuk
Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai LLt dikalikan Indeks
Lokalitas Ilo dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi ( dikalikan Indeks
Terintegrasi ( dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Ibg atau dengan rumus
LLt x Ilo x SHST) x It x Ibg
b.
Prasarana
Bangunan Gedung
Tarif retribusi PBG untuk
Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume ( dikalikan Indeks
Prasarana Bangunan Gedung ( dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Ibg
dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung HSpbg atau dengan
rumus V x I x Ibg x HS pbg
(2)
Indeks
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung berdasarkan indeks
fungsi dikalikan penjumlahan dari bobot parameter dikalikan indeks parameter dikalikan faktor kepemilikan Fm atau dengan
rumus If x ∑ (bp x Ip) x Fm
(3)
Struktur dan
besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada
pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-09-22 at 16.03.18.jpeg |
2. | undangan 22 SEPTEMBER 2021.pdf |
Komentar (0)