PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PBG


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 22 September 2021

PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PBG

 

Hari             : Rabu, 22 September 2021

Jam            : 14.00 WIB

Tempat       : Ruang Rapat Bagian Hukum Lt. II Setda Kab. Sleman

 

Peserta Rapat:

1.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan Ratri Yulia P) dan

2.   Bagian Hukum Kabupaten Sleman;

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Setda Kab. Sleman.

2.   Masukan Kumham

-          Saran penyempurnaan pasal terkait cara engukur tingkat penggunaan jasa

(1)   Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atau penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.

(2)    Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan

(3)   Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.     indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau

b.     Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.

(4)   Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk

a.     Bangunan Gedung; dan

b.     Prasarana Bangunan Gedung.

(5)   Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas

a.     Luas Total Lantai;

b.     Indeks Terintegrasi ; dan

c.     Indeks Bangunan Gedung Terbangun

(6)   Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas

a.  Volume;

b.  Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan

c.  Indeks Bangunan Gedung Terbangun.

-          Saran penyempurnaan pasal prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.

(1)   Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

(2)   Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi Penilik bangunan , penegakan hukum , penatausahaan , dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut

-          Saran penyempurnaan pasal struktur dan besarnya tarif retribusi.

(1)  Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk

a.     Bangunan Gedung

Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai LLt dikalikan Indeks Lokalitas Ilo dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi ( dikalikan Indeks Terintegrasi ( dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Ibg atau dengan rumus LLt x Ilo x SHST) x It x Ibg

b.   Prasarana Bangunan Gedung

Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume ( dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung ( dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun Ibg dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung HSpbg atau dengan rumus V x I x Ibg x HS pbg

(2)  Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung berdasarkan indeks fungsi dikalikan penjumlahan dari bobot parameter  dikalikan indeks parameter  dikalikan faktor kepemilikan Fm atau dengan rumus If x ∑ (bp x Ip) x Fm

(3)  Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-09-22 at 16.03.18.jpeg
2.undangan 22 SEPTEMBER 2021.pdf

Komentar (0)