Rapat Pembahasan Raperwal SRAD HIV dan AIDS Tahun 2022-2026


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 16 September 2022

Hari/Tanggal   : Jumat, 16 September 2022

Waktu              : 09.00-11.30 WIB

Tempat            : Aula Kota Sehat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

 

Peserta Rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

3.    Emege Research Consulting

4.    Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM

5.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Yusti Bagasuari)


 

Jalannya Rapat:

1.    Judul:

-       RAN menggunakan HIV-AIDS dan PIMS, tetapi dalam raperda ini hanya akan mengatur RAD HIV-AIDS. Jika memang ingin memasukkan PIMS maka RAD harus diubah.

-       Dinkes: PIMS tidak ada target, akan dimasukkan program saja.

-       Sepakat menggunakan istilah RAD.

2.    Konsiderans menimbang:

Kumham: raperwal ini bukan berdasarkan perintah langsung peraturan perundang-undangan, sehingga perlu mencantumkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Unsur filosofis: kesehatan dibutuhkan oleh semua masyarakat (UU Kesehatan)

Unsur sosiologis: dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan HIV di Yogyakarta dan menghindari dampak yg lebih besar maka perlu dilakukan langkah strategis

Unsur yuridis: Perwal 106/2016 sudah tidak sesuai dg kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti

3.    Dasar hukum mengingat:

Kumham: perlu disesuaikan butir 28 Lampiran II UU 12/2011. Cukup mencantumkan UU Pemda dan UU pembentukan daerah. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait tidak perlu dicantumkan tapi tetap dipedomani. UU 23/2014 diubah dengan UU 1/2022.

4.    Pasal 1

-       Kumham: perlu dicermati kembali apabila disebut berulang dalam barang tubuh maka diberikan definisi/batasan pengertian dalam ketentuan umum.

-       Bagian Hukum: angka 23 disarankan dihapus untuk menghindari perubahan nomenklatur. Diganti Perangkat Daerah adalah...

-       Emege Research Consulting: tetap menggunakan istilah ODHA.

5.    Pasal 3 huruf d dan e dihapus karena mengulang substansi huruf a,b, dan c.

6.    Pasal 4

-       Emege Research Consulting:

·         indikator dampak menggunakan studi prevalensi dan sulit menghitungnya, disarankan menggunakan indikator keluaran dan hasil. supaya lebih mudah menghitung/rasional. Pemilihan indikator berdasarkan kemampuan daerah.

·         ayat (2) disesuaikan dengan RAN.

-       Kumham:

·         pengacuan diperbaiki.

·         Ayat (2) frasa “di tingkat pusat” dihapus

·         Ayat (3) frasa “Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat pusat, provinsi dan Daerah” disarankan diubah menjadi “penanggulangan HIV dan AIDS”

-       Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM: ayat (3) huruf f masih menyebutkan sifilis padahal RAD hanya HIV-AIDS, disarankan dihapus.

-       Emege Research Consulting: ayat (3) huruf f disarankan untuk tetap dicantumkan karena penanggulangan HIV-AIDS sudah satu paket dengan PIMS dan TBC.

7.    Pasal 6

Kumham: huruf e Tata Kelola Program jika digunakan berulang perlu diberikan batasan pengertian dalam dalam Ketentuan Umum.

8.    Pasal 7

Kumham: judul bagian kesatu disesuaikan dengan substansi di dalamnya sehingga diubah menjadi “Kegiatan Utama”

Emege Research Consulting: Pasal 7 s.d. Pasal 12 disesuaikan dengan kegiatan utama dalam RAD.

9.    Pasal 13

Kumham: disarankan untuk dibuat bab tersendiri mengenai koordinasi. Perlu dinormakan pula koordinator penanggulangan HIV.

10.  Pasal 15

Kumham:

-       Kepala dinas harus menerima delegasi terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

-       Perlu dipecah menjadi 2 bagian yaitu pembinaan dan pengawasan serta pelaporan.

-       Pasal 15 disempurnakan menjadi:

(1)  Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS.

(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.

(3)  Mekanisme pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan dengan kegiatan supervisi, monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis.

11.  Pasal 16

-       Dinkes: monev dilakukan setiap 3 bulan sekali.

-       Ayat (3) dan (4) dihapus, dimasukkan bagian pelaporan dalam Pasal 17.

12.  Pasal 17

-       Dinkes: Tim Kerja HIV, PIMS, Hepatitis dan PISP (HPHP) merupakan tim pemerintah pusat. Tidak ada pembentukan tim penanggulangan HIV di Pemkot.

-       Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM: media pelaporan LSM perlu dibedakan karena mereka biasanya manual, perlu dibuka kemungkinan mereka membuat sistem sendiri untuk pelaporan.

-       Kumham: disarankan redrafting sebagai berikut:

(1)  Fasyankes dan LSM penjangkau dan pendamping melakukan pencatatan kegiatan penanggulangan HIV AIDS.

(2)  Pelaporan hasil kegiatan penanggulangan HIV AIDS disampaikan kepada Dinas Kesehatan.

(3)  Pelaporan hasil pemantauan data HIV dan AIDS oleh Fasyankes menggunakan perangkat lunak Sistem Informasi HIV dan AIDS (SIHA) yang digunakan dalam Program Pengendalian HIV dan AIDS.

(4)  Pelaporan hasil pemantauan data HIV dan AIDS oleh LSM dilakukan secara manual atau sistem informasi pelaporan HIV AIDS.

(5)  Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan analisis pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kemudian melaporkan ke Dinas Kesehatan DIY dan Kementerian Kesehatan.

(6)  Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap 1 bulan sekali.

13.  Pasal 18

Kumham: cukup mencantumkan APBD Kota Yogyakarta dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14.  Rapat ditutup.

Komentar (0)