Hari/Tanggal : Jumat, 16 September 2022
Waktu : 09.00-11.30 WIB
Tempat : Aula Kota Sehat Dinas Kesehatan
Kota Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
3.
Emege Research Consulting
4.
Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM
5.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY
(Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Judul:
-
RAN menggunakan HIV-AIDS dan PIMS, tetapi dalam raperda
ini hanya akan mengatur RAD HIV-AIDS. Jika memang ingin memasukkan PIMS maka
RAD harus diubah.
-
Dinkes: PIMS tidak ada target, akan dimasukkan program
saja.
-
Sepakat menggunakan istilah RAD.
2.
Konsiderans menimbang:
Kumham: raperwal ini bukan berdasarkan perintah langsung peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu mencantumkan unsur filosofis, sosiologis,
dan yuridis.
Unsur filosofis: kesehatan dibutuhkan oleh semua masyarakat (UU Kesehatan)
Unsur sosiologis: dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan HIV di Yogyakarta
dan menghindari dampak yg lebih besar maka perlu dilakukan langkah strategis
Unsur yuridis: Perwal 106/2016 sudah tidak sesuai dg kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti
3.
Dasar hukum mengingat:
Kumham: perlu disesuaikan butir 28 Lampiran II UU 12/2011. Cukup
mencantumkan UU Pemda dan UU pembentukan daerah. Peraturan perundang-undangan
lain yang terkait tidak perlu dicantumkan tapi tetap dipedomani. UU 23/2014
diubah dengan UU 1/2022.
4.
Pasal 1
-
Kumham: perlu dicermati kembali apabila disebut berulang
dalam barang tubuh maka diberikan definisi/batasan pengertian dalam ketentuan
umum.
-
Bagian Hukum: angka 23 disarankan dihapus untuk menghindari
perubahan nomenklatur. Diganti Perangkat Daerah adalah...
-
Emege Research Consulting: tetap menggunakan istilah ODHA.
5.
Pasal 3 huruf d dan e dihapus karena mengulang substansi
huruf a,b, dan c.
6.
Pasal 4
-
Emege Research Consulting:
·
indikator dampak menggunakan studi prevalensi dan sulit
menghitungnya, disarankan menggunakan indikator keluaran dan hasil. supaya
lebih mudah menghitung/rasional. Pemilihan indikator berdasarkan kemampuan
daerah.
·
ayat (2) disesuaikan dengan RAN.
-
Kumham:
·
pengacuan diperbaiki.
·
Ayat (2) frasa “di tingkat pusat†dihapus
·
Ayat (3) frasa “Strategi Nasional Penanggulangan
HIV dan AIDS di tingkat pusat, provinsi dan Daerah†disarankan diubah menjadi
“penanggulangan HIV dan AIDSâ€
-
Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM: ayat (3) huruf f masih
menyebutkan sifilis padahal RAD hanya HIV-AIDS, disarankan dihapus.
-
Emege Research Consulting: ayat (3) huruf f disarankan
untuk tetap dicantumkan karena penanggulangan HIV-AIDS sudah satu paket dengan
PIMS dan TBC.
7.
Pasal 6
Kumham: huruf e Tata Kelola Program jika digunakan berulang perlu diberikan
batasan pengertian dalam dalam Ketentuan Umum.
8.
Pasal 7
Kumham: judul bagian kesatu disesuaikan dengan substansi di dalamnya
sehingga diubah menjadi “Kegiatan Utamaâ€
Emege Research Consulting: Pasal 7 s.d. Pasal 12 disesuaikan dengan kegiatan
utama dalam RAD.
9.
Pasal 13
Kumham: disarankan untuk dibuat bab tersendiri mengenai koordinasi. Perlu
dinormakan pula koordinator penanggulangan HIV.
10.
Pasal 15
Kumham:
-
Kepala dinas harus menerima delegasi terlebih dahulu
untuk dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
-
Perlu dipecah menjadi 2 bagian yaitu pembinaan dan
pengawasan serta pelaporan.
-
Pasal 15 disempurnakan menjadi:
(1)
Walikota
melakukan pembinaan dan
pengawasan kegiatan
Penanggulangan HIV
dan AIDS.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
(3)
Mekanisme
pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan dengan kegiatan supervisi, monitoring,
evaluasi dan bimbingan teknis.
11.
Pasal 16
-
Dinkes: monev dilakukan setiap 3 bulan sekali.
-
Ayat (3) dan (4) dihapus, dimasukkan bagian pelaporan
dalam Pasal 17.
12.
Pasal 17
-
Dinkes: Tim Kerja HIV, PIMS, Hepatitis dan PISP (HPHP)
merupakan tim pemerintah pusat. Tidak ada pembentukan tim penanggulangan HIV di
Pemkot.
-
Pusat Kedokteran Tropis FKKMK UGM: media pelaporan LSM
perlu dibedakan karena mereka biasanya manual, perlu dibuka kemungkinan mereka
membuat sistem sendiri untuk pelaporan.
-
Kumham: disarankan redrafting sebagai berikut:
(1)
Fasyankes dan LSM penjangkau dan pendamping melakukan
pencatatan kegiatan penanggulangan HIV AIDS.
(2)
Pelaporan hasil kegiatan penanggulangan HIV AIDS
disampaikan kepada Dinas Kesehatan.
(3)
Pelaporan hasil pemantauan data HIV dan AIDS oleh Fasyankes
menggunakan perangkat lunak Sistem Informasi HIV dan AIDS (SIHA) yang digunakan
dalam Program Pengendalian HIV
dan AIDS.
(4)
Pelaporan hasil pemantauan data HIV dan AIDS oleh LSM dilakukan
secara manual atau sistem informasi pelaporan HIV AIDS.
(5)
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan analisis pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kemudian melaporkan ke Dinas Kesehatan DIY
dan Kementerian Kesehatan.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
setiap 1 bulan sekali.
13.
Pasal 18
Kumham: cukup mencantumkan APBD Kota Yogyakarta dan sumber dana lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Rapat ditutup.
Komentar (0)