Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 Juni 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 23 Juni 2022

Pukul               : 09.00-12.00 WIB

Media              : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

 

Jalannya Rapat:

1.    Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda berdasarkan masukan konsultasi Biro Hukum.

2.    Konsiderans menimbang:

-       Bagian Hukum: saran penyempurnaan huruf c yaitu “bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau  investor;”

3.    Dasar hukum:

-       Kumham: PP 24/2019 disarankan dihapus karena tidak memerintahkan secara langsung pembentukan Raperda tentang Insentif.

-       Bagian Hukum: tetap dipertahankan karena masih berkaitan erat dengan materi muatan Raperda.

4.    Pasal 7 ayat (3) sepakat dihapus karena sama dengan pengaturan Pasal 5.

5.    Pasal 8:

-       Kumham: masuk salah satu kriteria dalam Pasal 7. Disarankan untuk dimasukkan Pasal 7 ayat (1) menjadi “Pemerintah Daerah melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha kepada Masyarakat dan/atau Investor yang melakukan perluasan atau pengembangan usaha dan/atau Penanaman Modal baru di Daerah yang memenuhi kriteria.”

6.    Pasal 9 usaha besar sepakat dihapus menyesuaikan PP 24/2019.

7.    Pasal 10 ayat (1)

-       Huruf c ditambahkan kata “fasilitasi” sehingga menjadi fasilitasi pemberian bantuan modal dan/atau peralatan kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; (sesuai rekomendasi Biro Hukum)

-       Huruf d “Usaha Besar” dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

-       Huruf e dihapus karena sama dengan huruf i.

-       Huruf i dan j dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

8.    Pasal 10 ayat (2) kata besaran dihapus karena tidak ada pengaturan sebelumnya mengenai materi muatan ini.

9.    Pasal 11 ayat (1)

-       huruf l dihapus karena sama dengan bantuan fasilitasi promosi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

-       Huruf huruf n, huruf o dan huruf p dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

-       Sesuai rekomendasi Biro Hukum untuk menambah 2 bentuk pemberian kemudahan berusaha yaitu:

·         Fasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Besar; dan/atau

·         Fasilitasi kemitraan pelaku usaha dengan perguruan tinggi/stakeholder terkait.

10.  Pasal 11 ayat (2) kata besaran dihapus karena tidak ada pengaturan sebelumnya mengenai materi muatan ini.

11.  Pasal 13

-       Ayat (1) dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

-       Ayat (3) disempurnakan menjadi “Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian.“

-       Sebelum pengajuan permohonan perlu diatur terlebih dahulu mengenai pembentukan verifikasi dan penilaian. Supaya alur berfikir dapat urut, ayat (4), dan (5) dihapus dan dipindah menjadi Pasal ayat (1) dan (2). Sehingga Pasal 12 menjadi:

(1)  Walikota membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian.

(2)  Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

12.  Pasal 17 sepakat dihapus dan dipindah menjadi ayat (2) dalam Pasal 16.

13.  Pasal 18

-       Ayat (3) menambahkan “masyarakat”, sebab pada Pasal 18 ayat (1) masyarakat dan/atau investor diharuskan menyampaikan laporan, tapi pada ayat (3) hanya investor yang dikenai sanksi.

-       Ayat (4) penambahan kalimat pengacuan sehingga menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.

14.  Pasal 20 sepakat dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).

15.  Rapat ditutup.

Komentar (0)