Hari/Tanggal : Kamis, 23 Juni 2022
Pukul : 09.00-12.00 WIB
Media : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3.
Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Anita Marthasari, Yusti
Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda
Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
Jalannya Rapat:
1.
Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf
Raperda berdasarkan masukan konsultasi Biro Hukum.
2. Konsiderans menimbang:
-
Bagian Hukum: saran
penyempurnaan huruf c yaitu “bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk peraturan daerah
mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat
dan/atau investor;â€
3.
Dasar hukum:
-
Kumham: PP 24/2019 disarankan dihapus karena tidak memerintahkan
secara langsung pembentukan Raperda tentang Insentif.
-
Bagian Hukum: tetap dipertahankan karena masih berkaitan
erat dengan materi muatan Raperda.
4.
Pasal 7 ayat (3) sepakat dihapus karena sama dengan
pengaturan Pasal 5.
5.
Pasal 8:
-
Kumham: masuk salah satu
kriteria dalam Pasal 7. Disarankan untuk dimasukkan Pasal 7 ayat (1) menjadi “Pemerintah Daerah melakukan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha
kepada Masyarakat dan/atau Investor yang melakukan perluasan atau
pengembangan usaha dan/atau Penanaman Modal baru di Daerah yang memenuhi
kriteria.â€
6.
Pasal 9 usaha besar sepakat dihapus menyesuaikan PP
24/2019.
7. Pasal 10 ayat (1)
-
Huruf c ditambahkan kata
“fasilitasi†sehingga menjadi fasilitasi pemberian bantuan modal dan/atau peralatan
kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; (sesuai rekomendasi Biro Hukum)
-
Huruf d “Usaha Besarâ€
dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).
-
Huruf e dihapus karena
sama dengan huruf i.
- Huruf i dan j dihapus (sesuai rekomendasi Biro
Hukum).
8. Pasal 10 ayat (2) kata besaran dihapus karena tidak
ada pengaturan sebelumnya mengenai materi muatan ini.
9. Pasal 11
ayat (1)
-
huruf l dihapus karena
sama dengan bantuan fasilitasi promosi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h (sesuai
rekomendasi Biro Hukum).
-
Huruf huruf n, huruf o dan huruf p dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).
-
Sesuai rekomendasi Biro Hukum untuk menambah 2
bentuk pemberian kemudahan berusaha yaitu:
·
Fasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Besar;
dan/atau
·
Fasilitasi kemitraan pelaku usaha
dengan perguruan
tinggi/stakeholder terkait.
10. Pasal 11 ayat (2) kata besaran dihapus karena tidak
ada pengaturan sebelumnya mengenai materi muatan ini.
11. Pasal 13
-
Ayat (1) dihapus (sesuai
rekomendasi Biro Hukum).
-
Ayat (3) disempurnakan
menjadi “Permohonan
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian.“
- Sebelum pengajuan permohonan perlu diatur terlebih
dahulu mengenai pembentukan verifikasi dan penilaian. Supaya alur berfikir
dapat urut, ayat (4), dan (5) dihapus dan dipindah menjadi Pasal ayat (1) dan
(2). Sehingga Pasal 12 menjadi:
(1)
Walikota membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian.
(2)
Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu.
12. Pasal 17 sepakat dihapus dan dipindah menjadi ayat
(2) dalam Pasal 16.
13. Pasal 18
-
Ayat (3) menambahkan “masyarakatâ€, sebab pada Pasal 18 ayat (1) masyarakat dan/atau investor
diharuskan menyampaikan laporan, tapi pada ayat (3) hanya investor yang dikenai
sanksi.
-
Ayat (4) penambahan
kalimat pengacuan sehingga menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Walikota.
14.
Pasal 20 sepakat dihapus (sesuai rekomendasi Biro Hukum).
15.
Rapat ditutup.
Komentar (0)