NOTULA RAPAT PERATURAN WALIKOTA TENTANG KELEMBAGAAN PETANI
Hari : Selasa/6 Juli 2021
Tempat : ZOOM Meeting
Waktu : 09.00 WIB s.d Selesai
Peserta :
Bagian Hukum Kota DIY
Dinas Pertanian dan Perikanan DIY
Kanwil Kumham DIY Yogyakarta
(Farid Ario Yulianto, Adhitya Nugraha Novianta, Dewi Wiratri, Gilang Hermani)
Hasil Rapat Sebagai Berikut:
Rapat diagendakan untuk melanjutkan Pembahasan Raperwal tentang Kelembagaan Petani, dengan membahas Pasal demi Pasal.
Memasukkan definisi Kelompok tani sebagai beikut:
Kelompok Tani adalah Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentruk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, social, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Pada bentuk kelembagaan Petani dipisah antara kelembagaan petani dan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan sehingga pasal 3 disempunakan menjadi:
BAB II
BENTUK KELEMBAGAAN
Pemerintah daerah membentuk:
a. kelembagaan petani; dan
b. kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
Kelompok Tani;
Gabungan Kelompok Tani;
Forum Gapoktan;
Rembug Gapoktan;
P4S; dan
Asosiasi Pertanian.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Kelompok Pelaku Utama Perikanan;
b. Gabungan Kelompok Pelaku Utama Perikanan; dan
c. Asosiasi Kelompok Pelaku Utama Perikanan.
Pada Pasal 6 disempurnakan sebagai berikut:
Kelembagaan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
pembentukan;
penumbuhan; dan
pengembangan.
Bagian kedua dirumuskan ulang menjadi:
Bagian Kedua
Kelompok Pelaku Utama Perikanan
Paragraf 1
Pembentukan dan Penumbuhan
Pasal 12
Ketentuan mengenai Pembentukan dan Penumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pembentukan dan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan.
Paragraf 2
Pengembangan
Pasal 13
Kelompok Pelaku Utama Perikanan dapat meningkatkan kelas kemampuan kelompok.
BAB IV disempunakan sebagai berikut:
BAB IV
GABUNGAN KELOMPOK TANI DAN GABUNGAN KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN
Bagian Kesatu
Gabungan Kelompok Tani
Rumusan Pasal 17 disempurnakan sebagai beikut:
Pasal 17
Penumbuhan Gapoktan dilakukan dengan pengajuan surat permohonan kepada lurah.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri sebagai berikut:
rancangan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Gapoktan;
perencanaan kegiatan; dan
berita acara penumbuhan Gapoktan yang diketahui oleh Penyuluh.
Mekanisme penumbuhan Gapoktan sebagai berikut:
pengurus Gapoktan mengajukan surat permohonan penumbuhan ditujukan kepada lurah dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
sejak surat permohonan diterima oleh lurah dengan lengkap dan benar, lurah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian;
lurah menetapkan Keputusan Pengukuhan Gapoktan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima; dan
setelah ditetapkan Keputusan Pengukuhan Gapoktan, lurah melakukan pengukuhan Gapoktan.
Pasal 20 disempurnakan sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan mengenai Penumbuhan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penumbuhan Gapokkan.
Rapat ditutup dan diagendakan kembali pembahasan pada hari kamis 8 Juli 2021.
Komentar (0)