Rancangan Peraturan Walikota tentang Kelembagaan petani


GILANG HERMANI, S.H.
diposting pada 06 Juli 2021

NOTULA RAPAT PERATURAN WALIKOTA TENTANG KELEMBAGAAN PETANI


Hari : Selasa/6 Juli 2021

Tempat : ZOOM Meeting

Waktu : 09.00 WIB s.d Selesai

Peserta :

Bagian Hukum Kota DIY

Dinas Pertanian dan Perikanan DIY

Kanwil Kumham DIY Yogyakarta

(Farid Ario Yulianto, Adhitya Nugraha Novianta, Dewi Wiratri, Gilang Hermani)


Hasil Rapat Sebagai Berikut:

Rapat diagendakan untuk melanjutkan Pembahasan Raperwal tentang Kelembagaan Petani, dengan membahas Pasal demi Pasal.

Memasukkan definisi Kelompok tani sebagai beikut:

Kelompok Tani adalah Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentruk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, social, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Pada bentuk kelembagaan Petani dipisah antara kelembagaan petani dan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan sehingga pasal 3 disempunakan menjadi:

BAB II

BENTUK KELEMBAGAAN 

Pemerintah daerah membentuk:

a. kelembagaan petani; dan

b. kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :

Kelompok Tani; 

Gabungan Kelompok Tani;

Forum Gapoktan; 

Rembug Gapoktan;

P4S; dan

Asosiasi Pertanian.

Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

a. Kelompok Pelaku Utama Perikanan;

b. Gabungan Kelompok Pelaku Utama Perikanan; dan

c. Asosiasi Kelompok Pelaku Utama Perikanan.


Pada Pasal 6 disempurnakan sebagai berikut:

Kelembagaan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:

pembentukan;

penumbuhan; dan 

pengembangan.


Bagian kedua dirumuskan ulang menjadi:

Bagian Kedua 

Kelompok Pelaku Utama Perikanan

Paragraf 1

Pembentukan dan Penumbuhan

Pasal 12

Ketentuan mengenai Pembentukan dan Penumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pembentukan dan Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama Perikanan.

Paragraf 2

Pengembangan

Pasal 13

Kelompok Pelaku Utama Perikanan dapat meningkatkan kelas kemampuan kelompok.


BAB IV disempunakan sebagai berikut:

BAB IV

GABUNGAN KELOMPOK TANI DAN GABUNGAN KELOMPOK PELAKU UTAMA PERIKANAN

Bagian Kesatu

Gabungan Kelompok Tani


Rumusan Pasal 17 disempurnakan sebagai beikut:

Pasal 17

Penumbuhan Gapoktan dilakukan dengan pengajuan surat permohonan kepada lurah.

Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri sebagai berikut:

rancangan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Gapoktan;

perencanaan kegiatan; dan

berita acara penumbuhan Gapoktan yang diketahui oleh Penyuluh. 

Mekanisme penumbuhan Gapoktan sebagai berikut:

pengurus Gapoktan mengajukan surat permohonan penumbuhan ditujukan kepada lurah dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

sejak surat permohonan diterima oleh lurah dengan lengkap dan benar, lurah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian; 

lurah menetapkan Keputusan Pengukuhan Gapoktan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima; dan

setelah ditetapkan Keputusan Pengukuhan Gapoktan, lurah melakukan pengukuhan Gapoktan.


Pasal 20 disempurnakan sebagai berikut:

Pasal 20

Ketentuan mengenai Penumbuhan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penumbuhan Gapokkan.

Rapat ditutup dan diagendakan kembali pembahasan pada hari kamis 8 Juli 2021.


Komentar (0)