RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NA DAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER.


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 01 April 2022

Hari /Tanggal : Jumat, 01 April 2022

Pukul               : 13.00 wib

Tepat               : Ruang Rengganis Lt 1. Gedung PKK Kota Yogyakarta

Peserta :

1.    Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta

2.    TA ( CV. Adicaraka Semesta)

3.    OPD Terkait

4.    Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati, SH.LLM, Ni Made Wulan, SH.MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)

jalannya rapat

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (sub koordinator penyelenggaraan sosial bagian kesra) dilanjutkan pemaparan singkat draft Raperda  yang sudah mengakomodir masukan dari peserta rapat pada rapat sebelumnya

2.    pemaparan draft  oleh TA sebagai berikut :

-       untuk ketentuan umum sesuai masukan dari bagian hukum untuk batasan pengertian No 11, 12, 13 masuk dalam penjelasan

-       memaparkan materi muatan raperda PUG mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi, serta pembinaan, penguatan kelembagaan dan  partisipasi masyarakat.

-       memaparkan mengenai kerangka naskah akademik raperda, antara lain :

a)    bab I – pendahuluan ( sama dengan KAK)

b)    bab II – pemahaman konsep gender, peran gender, pengarusutamaan gender. untuk praktek empiris, implikasi pada aspek kehidupan masyarakat, Prinsip Gender, Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kelompok Rentan, Konsep Negara Hukum Dan Kesejahteraan

c)    bab II – evaluasi dan analisis peratran perundang-undangan terkait  ( UUD 45, UU 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah, UU 12 tahun 2011, UU no 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvemsi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, UU nomor 21 tahun 1999 tentang pengesahan ILO konkvention, UU 25 tahun 2004, UU11 tahun 2005 tentang pedoman umum pengarusutamaan gender, permendari 6 tahun 2009), permendagri 31 tahun 2010

d)    BAB IV –landasan filosofis, sosiologis dan yuiridis.

e)    BAB V – jangkauan arah pengaturan

f)     BAB VI- Penutup

 

3.    Masukan Peserta rapat:

a.    Bagian Kesra

-            terkait keanggotaan sekbeer  terdiri dari Sekretaris daerah, sekretaris perangkat daerah, Mantri anom Kemantren.

-            menanyakan terkait kajian afirmasi masuk dimana dalam naskah akademik.

 

b.    Kumham

-            ruhnya raperda PUG terdapat dalam pasal 10 terkait kelompok rentan /afirmasi mohon rumusan normanya diperbaharui aktif –pasifnya diperhatikan ( penafsiran pasal tersebut  lebih ke given facilities yang seharusnya lebih pada empower /Pemberdayaan)

-            sistematikan antara BAB II dan BAB III ada Gap ( tidak nyambung),  disarankan diantara bab II dan bab III disisipkan bab baru yang berisi breakdown Pasal 7 ( misal fungsi PUG apa, fasilitasi fungsi PUG seperti apa??

-            Pasal 2, disarankan untuk dihapus karena sudah ada di konsideran.

-            terkait pendelegasian, apakah akan diatur dalam satu perwal atau beberapa perwal ??

-            pasal 23 ayat (3) huruf a, dan huruf b disarankan menambahkan kata “ kepala” didepan perangkat daerah sesuai dengan strukur kelompok kerja PUG.

c.    Bagian Hukum

-            ketentuan umum batasan pengertian “ PRG” tidak digunakan dalam batasan pengertian

 

4.    Rapat ditutup pada pukul 14.30 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Frida).

NoFile Pendukung
1.Undangan PUG 1 April 2022.pdf
2.Notula rapat 1 April 2022.docx
3.dok rapat 010422.jpg
4.dok rapat 010422(1).jpg

Komentar (0)