Hari
/Tanggal : Jumat, 01 April 2022
Pukul : 13.00 wib
Tepat : Ruang Rengganis Lt 1. Gedung
PKK Kota Yogyakarta
Peserta
:
1. Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta
2. TA ( CV. Adicaraka Semesta)
3. OPD Terkait
4. Kanwil kemenkumham ( Nova Asmirawati,
SH.LLM, Ni Made Wulan, SH.MH; Ruly Nindasari Sihmawati, SH.MH)
jalannya
rapat
1. Rapat dibuka oleh pimpinan rapat (sub koordinator
penyelenggaraan sosial bagian kesra) dilanjutkan pemaparan singkat draft
Raperda yang sudah mengakomodir masukan
dari peserta rapat pada rapat sebelumnya
2. pemaparan draft oleh TA sebagai berikut :
-
untuk
ketentuan umum sesuai masukan dari bagian hukum untuk batasan pengertian No 11,
12, 13 masuk dalam penjelasan
-
memaparkan
materi muatan raperda PUG mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring
evaluasi, serta pembinaan, penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
-
memaparkan
mengenai kerangka naskah akademik raperda, antara lain :
a)
bab
I – pendahuluan ( sama dengan KAK)
b)
bab
II – pemahaman konsep gender, peran gender, pengarusutamaan gender. untuk
praktek empiris, implikasi pada aspek kehidupan masyarakat, Prinsip Gender,
Parameter Kesetaraan Gender Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Kelompok Rentan, Konsep Negara Hukum Dan Kesejahteraan
c)
bab
II – evaluasi dan analisis peratran perundang-undangan terkait ( UUD 45, UU 16 tahun 1950 tentang
pembentukan daerah, UU 12 tahun 2011, UU no 7 tahun 1984 tentang pengesahan
konvemsi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, UU
nomor 21 tahun 1999 tentang pengesahan ILO konkvention, UU 25 tahun 2004, UU11
tahun 2005 tentang pedoman umum pengarusutamaan gender, permendari 6 tahun
2009), permendagri 31 tahun 2010
d)
BAB
IV –landasan filosofis, sosiologis dan yuiridis.
e)
BAB
V – jangkauan arah pengaturan
f)
BAB
VI- Penutup
3.
Masukan
Peserta rapat:
a.
Bagian
Kesra
-
terkait
keanggotaan sekbeer terdiri dari
Sekretaris daerah, sekretaris perangkat daerah, Mantri anom Kemantren.
-
menanyakan
terkait kajian afirmasi masuk dimana dalam naskah akademik.
b.
Kumham
-
ruhnya
raperda PUG terdapat dalam pasal 10 terkait kelompok rentan /afirmasi mohon
rumusan normanya diperbaharui aktif –pasifnya diperhatikan ( penafsiran pasal
tersebut lebih ke given facilities yang
seharusnya lebih pada empower /Pemberdayaan)
-
sistematikan
antara BAB II dan BAB III ada Gap ( tidak nyambung), disarankan diantara bab II dan bab III
disisipkan bab baru yang berisi breakdown Pasal 7 ( misal fungsi PUG apa,
fasilitasi fungsi PUG seperti apa??
-
Pasal
2, disarankan untuk dihapus karena sudah ada di konsideran.
-
terkait
pendelegasian, apakah akan diatur dalam satu perwal atau beberapa perwal ??
-
pasal
23 ayat (3) huruf a, dan huruf b disarankan menambahkan kata “ kepala†didepan
perangkat daerah sesuai dengan strukur kelompok kerja PUG.
c.
Bagian
Hukum
-
ketentuan
umum batasan pengertian “ PRG†tidak digunakan dalam batasan pengertian
4.
Rapat
ditutup pada pukul 14.30 Wib oleh pimpinan rapat ( ibu Frida).
Komentar (0)