Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan Raperda kota Yogyakarta ttg Pengelolaan BMD


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 09 November 2021

NOTULA RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN BMD

Hari/Tgl    : Selasa/ 09 November 2021
Tempat    : Ruang Rapat Auditorium LPP Kota Yogyakarta
Pukul        : 15.30 wib - selesai
Peserta Rapat:
1.Wakil ketua dan anggota pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Ika Cahyaningtyas dan Dewi Wiratri);
4.LPMK Kota Yogyakarta;
5.Pengusaha Advertising Kota Yogyakarta;
6.Apindo Kota Yogyakarta;
7.Ombudsman Kota Yogyakarta;
8.Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta;
9.Perbasi Kota Yogyakarta;
10.Asosiasi Jasa Internet Kota Yogyakarta;

Jalannya diskusi:
1)Rapat dibuka oleh wakil ketua pansus, dengan agenda rapat dengar pendapat umum dari pengusaha kota yogyakarta terkait dengan penyusunan raperda kota yogyakarta tentang Pengelolaan BMD, disampaikan bahwa raperda ini sudah selesai dibahas dalam rapat paripurna dan dijadwalkan pada tanggal 15 Desember 2021.
2)Selayang pandang penyusunan raperda pengelolaan BMD oleh wakil ketua pansus, disampaikan bahwa 90% isi dari raperda adalah turunan dari peraturan perundang-undangan diatasnya, terdiri dari 150 pasal.
3)Sesi diskusi:
a.LPMK Warungboto ( Bapak Surat Nurwahyudi)
    Tadi disampaikan bahwa Raperda ini 90% merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan, mohon agar dapat disampaikan 10% nya untuk dapat kita cermati bersama.
    Tanggapan pansus:
    Ada 2 hal yang menjadi muatan lokal yang diatur dalam raperda ini yaitu aspek pemanfaatan BMD dan aspek pembinaan, hal inilah yang merupakan 10% baguan dari perda yang bukan turunan dari peraturan perundang-undangan diatasnya.
b.Biro Advertising Teksa ( Bapak Tedi Kurniawan )
    Selama ini kami sangat ingin dapat berkolaborasi dengan pemerintah kota dalam hal pemanfaatan aset/BMD, dengan adanya raperda ini kami harapkan dapat memberikan akses atau peluang untuk dapat bekerjasama.
    Tanggapan pansus:
    Salah satu item pemanfaatan BMD antara lain melalui sewa, pinjam pakai dan sebagainya. Menilik dalam perda DIY pemanfaatan rumija bersifat komersial, pemanfaatan BMD ini juga akan kami upayakan dalam menunjang/memfasilitasi pengusaha kota yogyakarta dalam hal mengembangkan bisnisnya, karena tidak dipungkiri bahwa tujuan akhir dari raperda ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah kota yogyakarta.
c.Ketua Apindo Kota Yogyakarta (Sofian)
    Banyak BMD di kota yogyakarta yang tidak bisa dimanfaatkan secara utuh, selama ini pemanfaat BMD justru bukan orang jogja, jika kami dapat memanfaatkan BMD akan sangat baik tentunya dalam pengembangan kota jogja dengan kami dapat bekerjasama juga dengan pemerintah kota.
    Tanggapan pansus:
    Perda ini sudah mengatur tentang partisipasi masyarakat, sangat dimungkinkan untuk masyarakat dan pemerintah kota dapat bekerja sama dengan masyarakat/pengusaha kota yogyakarta. Kelemahan dari suatu perda ini adalah pihak swasta terkadang tidak mengetahui apa saja aset yang dimiliki pemkot sehingga pemanfaatan BMD belum maksimal.
d.Ombudsman Kota Yogyakarta (Agung Sedayu)
Banyak potensi aduan yang masuk terkait dengan pemanfaatan aset/BMD, sehingga diperiode saat ini kami lebih preventif.
Perda ini diharapkan dapat menggunakan aset secara maksimal untuk kepentingan publik termasuk keterbukaan informasi.
Skala prioritas kami adalah layanan publik termasuk dalam pembinaan.
Tanggapan pansus:
Semangat Pemerontah Kota Yogyakarta bahwa pengaturan berkenaan dengan aset daerah adalah untuk upaya mengembangkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan aset/BMD.
e.LPMK Bausasran (setyajid)
BMD pemenuhan daerah termasuk trotoar? Jika iya Perbaikan trotoar diharapkan juga diperhatikan apabila trotoar digunakan untuk pedagang kaki lima dapat ditata juga, sekarang untuk trotoar pejalan kaki menjadi tidak ada. Mohon agar pengaturan terkait pemanfaatan BMD berupa trotoar lebih diperhatikan.
Tanggapan pansus:
Pemanfaatan BMD berupa trotoar harus memperhatikan  
f.LPMK Kricak ( Haryanto)
Pemanfaatan ruang terbuka hijau publik, pemanfaatannya bisa digunakan secara bersama, diatur juga terkait jangka waktu pemanfaatan agar dapat bergantian dengan yang lain.
Pembinaan rutin agar masyarakat bisa update untuk peraturan-peraturan yang baru.
Tanggapan pansus:
Pemanfaatan BMD ada pengaturan kontrak kerjasamanya, pembinaan berkelanjutan akan lebih ditegaskan lagi.
g.PDM Kota Yogyakarta (Diok)
Mohon dicek penulisan pasal 21 ayat (1) yang mengatur tentang pengadaan, karena dalam bab dibawahnya diatur lagi terkait pengadaan.
Dalam raperda ini diatur tentang penggunaan barang tidak bergerak, apakah perda ini meliputi barang bergerak juga?
Pemanfaatan bisa melalui tender/penunjukan langsung, mohon agar ditambahkan luasan dan nilai asetnya, untuk membedakan mana yang melalui tender dan mana yang melalui penunjukan langsung.
Tanggapan pansus:
Terkait dengan barang bergerak maupun tidak bergerak masuk dalam BMD
Pemanfaatan dengan cara tender/penunjukan langsung akan kami masukan/tambahkan luasan dan nilai asetnya.
h.Perbasi Kota Yogyakarta (Hari)
Kondisi kota yogyakarta sekarang kekurangan lapangan/gedung olahraga, mohon untuk hal ini menjadi perhatian karena banyak atlit lokal kota yogyakarta yang berpotensi, selama ini kami hanya berlatih di stadion kridosono saja secara bergantian.
Tanggapan pansus:
Fasilitas BMD untuk mendukung kegiatan olahraga akan kami masukkan dalam salah satu item pemanfaatan BMD.
Kami sarankan juga agar Apindo dapat mengajukan permohonan untuk pemenuhan sarana dan prasarana keolahragaan kepada pemerintah kota Yogyakarta.
i.Asosiasi Jasa Internet (Nur)
Terkait dengan harga/retribusi sewa aset BMD penyelenggaraan pameran agar ditetapkan harga ideal agar tidak memberatkan masyarakat.
Tanggapan pansus:
Raperda ini tidak mengatur tentang retribusi BMD, nanti terkait retribusi akan diatur dengan perda tersendiri.
4)Rapat ditutup pada pukul 17.30 wib

Komentar (0)