Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 26 Agustus 2022

Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

 

Hari/Tanggal         : Jumat, 26 Agustus 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota. Beliau menyampaikan bahwa agenda pada hari ini adalah melakukan penyesuaian draft raperda terhadap hasil konsultasi dari Biro Hukum Setda DIY.

2.     Adapun hasil konsultasi adalah sebagai berikut :

a.    Penyesuaian konsiderans menimbang, menjadi berdasarkan delegasi ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

b.    Penyesuaian dasar hukum mengingat, yaitu hanya memuat :

·       Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945;

·    UU No. 16/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;

·      UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan

·    Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

c. Pasal 1 angka 3 : definisi “Pengelolaan Propemperda” dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.

d.   Pasal 1 angka 4 : frasa “Peraturan Daerah Kota Yogyakarta” yang semula diberi akronim “Perda” diubah menjadi “Peraturan Daerah”. Penyebutan pada batang tubuh agar disesuaikan.

e.  Pasal 1 angka 16 : frasa “Pimpinan Perangkat Daerah” dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.

f.      Pengaturan mengenai asas, tujuan, sasaran dan ruang lingkup pada Bab II agar dipindah ke Bab I.

g.   Materi mengenai penyusunan Raperda pada Bab III dihapus karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

h.  Pada Bab IV mengenai tata cara penyusunan usulan propemperda agar ditambahkan penormaan bahwa usulan propemperda dapat berasal dari eksekutif dan legislatif sebagai (aanloop).

i.     

Komentar (0)