rapat penyusunan raperda DIY tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 14 September 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN DRAF RAPERDA INSIATIF DPRD DIY TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.

Hari/tgl    : Rabu, 14 September 2022
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Bapemperda Lt.2 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Dinas Perhubungan DIY;
3)Biro Hukum Setda DIY;
4)Kanwil Kumham DIY (Ika Cahyaningtyas  dan Yusti Bagasuari).
Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Perancang Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat lanjutan penyusunan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Pembahasan pasal perpasal dimulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 25, dengan penyempurnaan sebagai berikut:
a.Pasal 1 ketentuan umum akan dibahas pada akhir
b.Pasal 4, disepakati untuk disesuaikan dengan judul yang diatur dalam batang tubuh raperda. Ditambahkan frasa “dan” pada tabulasi huruf g, ditulis setelah tanda baca titik koma.
c.Pasal 5 Penulisan “Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B” diubah menjadi “Terminal Penumpang”.
d.Pasal 6 huruf c sesuai dengan saran dinas perhubungan dihapus dan diganti dengan frasa “melakukan analisis jumlah penumpang yang terlayani”.
e.Pasal 6 huruf e frasa “menjamin dan” dihapus.
f. Pasal 6 huruf f frasa “menjamin” diubah menjadi “memelihara”. ditambahkan kata sambung dan setelah tanda baca titik koma.
g.Pasal 7, berdasarkan masukan/pendapat dari dinas perhubungan dan ATR agar ditambahkan frasa “pengaturan” pada huruf b, kumham menyarankan frasa “pengendalian” dihapus karena dalam batang tubuh tidak mengatur tentang pengendalian. Ditambahkan frasa “dan” pada huruf c setelah tanda baca titik koma.
Disepakati pasal 7 huruf b menjadi “pengaturan, pembinaan dan pengawasan kegiatan di Terminal Penumpang.
h.Pasal 8 ayat (1) frasa “pengelolaan” diubah menjadi “pengelola” karena subyek yang menyediakan fasilitas.
i.Pasal 9 sesuai dengan permenhub
j.Pasal 10 ayat (1) ditambahkan acuan pasal “sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf e, serta pasal 9 ayat (3) huruf c dan huruf d” dan diletakkan setelah frasa berkumpul darurat.
k.Pasal 12 ayat (1) acuan pasal kurang ditulis angka pasalnya yaitu angka 11, penormaan menjadi “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a” dan diletakkan setelah frasa ibu hamil atau menyusui.
l.Pasal 14 acuan pasal diubah menjadi pasal 13, ayat (3) penulisan bahasa asing dalam tanda kurung buka tutup ditulis miring.
m.Pasal 15 ayat (1) acuan pasal disempurnakan menjadi pasal 13.
n.Pasal 20 ayat (2) frasa “penyelenggara terminal” diubah menjadi “pengelola terminal”.
3.Rapat ditutup pada pukul 11.30 WIB

Komentar (0)