Hari/Tanggal : Sabtu, 25 Juni 2022
Pukul : 14.00– 15.00 WIB
Tempat : Hotel 101 Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Pansus DPRD Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda
Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Agenda
rapat membahas pasal per pasal.
3. Pasal 14
-
Ketua Pansus: sesuaikan dengan PP 28/2018, BU harus
berbadan hukum.
-
Bagian Perekonomian: berdasarkan masukan Kemenkumham pada
rapat terdahulu, syarat ormas disempurnakan menjadi “organisasi kemasyarakatan
yang terdaftar dan/atau berbadan hukumâ€, maksud terdaftar adalah terdaftar pada
Kemendagri sebagai ormas.
4. Pasal 17
-
Bagian Perekonomian: disempurnakan menjadi “terintegrasi
dg rencana pembangunan daerahâ€
-
Ketua Pansus: untuk menunjuk pihak ketiga pada huruf c
pengaturannya ada dimana? Pengaturan harus jelas, jangan sampai penentuan pihak
ketiga berdasarkan like dan dislike.
-
Bagian Perekonomian: pengajuan KSD sudah terintegrasi
sistem yang terintegrasi dengan JSF, ada proses pengajuan studi kelayakan.
TKKSD dan OPD yang menjadi leading sector akan mencermati kelayakan calon
mitra. Ada template yang harus diisi oleh mitra. Ditambahkan ayat (3) mengenai
delegasi pengaturan huruf c.
-
Anggota Pansus: apakah dimungkinkan seluruh delegasi
dalam raperda dirangkum menjadi satu pasal saja?
-
Bagian Hukum: secara asas tidak bisa, tapi satu Perwal
tidak hanya merujuk satu pasal Perda saja, sehingga cukup membuat satu Perwal
yang berisi beberapa materi muatan delegasi Perda. Dulu masih dimungkinkan pada
Ketentuan Peralihan bahwa petunjuk pelaksanaan Perda diatur dalam Perwal, sekarang
harus menyebutkan materi muatan yang dirujuk.
-
Anggota Pansus: huruf b dan c sama, usul untuk dijadikan
satu saja.
-
Bagian Perekonomian: sudah menyesuaikan dengan
Permendagri 22/2020.
-
Kumham: ditambahkan ayat (3) yaitu “Ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dalam Peraturan Walikota.â€
5. Pasal 22:
-
Bagian Perekonomian: sudah disesuaikan dengan PP 28/2018
dan Permendagri 22/2020.
6. Pasal 23
-
Ketua Pansus: di tingkat provinsi, dalam rangka
KSDPL/KSDLL, Gubernur dapat melakukan perjalanan LN didampingi anggota DPRD
DIY. Apakah hal tersebut juga dimungkinkan dilakukan di Kota? Karena DPRD punya
hak pengawasan. Kata “diwakili†mengunci atau tidak?
-
Bagian Perekonomian: pendampingan DPRD bisa dan sudah
dilakukan, pada saaat KSPL dengan Swedia. Aturannya ada di perjadin LN bagi
aparat Pemkot dan DPRD. Berdsasarkan Permendagri 25/2020 yang dimaksud
“mewakili†adalah yang menandatangani KSDPL/KSDLL yaitu Kepala Daerah, bukan
bermakna siapa yang berangkat ke LN untuk mendampingi terkait KSD tersebut.
Bisa eksekutif dan DPRD.
-
Anggota Pansus: apakah penandatanganan KSDPLL/KSDLL dapat
disaksikan unsur DPRD? Apakah dapat dibuatkan landasan hukumnya?
-
Bagian Perekonomian: persetujuan DPRD ditentukan dalam
Pasal 25. Pembahasan teknis terkait pendampingan dapat dibahas pada proses
persetujuan DPRD.
-
Bagian Hukum: kata “diwakili†adalah pihak yang melakukan
tanda tangan dokumen KSD.
-
Kumham: yang wajib diatur adalah keikutsertaan Kepala
Daerah sebagai yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap KSD yang
dituangkan melalui tanda tangan dalam dokumen KSD. Terkait mekanisme, prosedur
dan tata cara ada ruang/celah bagi daerah untuk mengatur mengenai keterlibatan
DPRD dalam KSDPL/KSDLL. Bisa menjadi muatan lokal. Dari sisi legal tidak
masalah. Teknis dikembalikan ke Pemkot.
-
Bagian Perekonomian: ditambahkan penjelasan dalam Pasal
25, persetujuan DPRD prosesnya seperti apa sehingga DPRD bisa mengikuti dari
awal.
7. Pasal 24:
-
Ayat (3) disempurnakan menjadi “Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurud b, merupakan
kerja sama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri untuk
fokus ruang lingkup kerja sama tertentu.â€
-
Bagian Perekonomian: makna “kerja sama tertentu†adalah
kewenangan daerah harus izin DPRD dan izin Kemenlu. Terdapat KSDPL dengan
Swedia terkait kesehatan, terjadi perubahan Kabupaten/Kota jadi Provinsi, saat
rapat dengan Kemenlu diperoleh keputusan bahwa KSD untuk tidak dapat
dilanjutkan. Urusan LN merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat.
8. Pasal 25
-
Bagian Hukum: ditambahkan penjelasan Pasal 25 ayat (3) huruf
e mengenai keterlibatan DPRD yaitu “DPRD dilibatkan mulai dari prakarsa Kerja
Sama, penjajakan Kerja Sama, penyusunan Rencana Kerja Sama, penandatanganan
Naskah Kerja Sama, dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama.â€
9. Pasal 26
-
Bagian Perekonomian: ayat (2) tidak hanya transfer
teknologi tapi juga skill.
-
Anggota Pansus: ayat (3) huruf c usul diubah menjadi
“peningkatan hubungan antar negaraâ€
-
Bagian Perekonomian: yang menjadi objek KSDPL/KSDLL
adalah hubungan antar masyarakat, hubungan antar negara merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat.
10. Pasal 27
-
Anggota Pansus: dasar 45 hari dari mana? Bagaimana bila
melebihi batas waktu?
-
Bagian Perekonomian: dasar 45 hari dari PP 28/2018. Jika
melebihi batas waktu maka DPRD dianggap setuju. Jika tidak ada persetujuan DPRD
tidak bisa naik ke Pemerintah Pusat.
11. Pasal 28
-
Ketua Pansus: apa urgensi pengaturan Walikota terkait
prakarsa? Sudah cukup jelas diatur dalam pasal ini.
-
Bagian Perekonomian: karena pada ayat (3) sudah
menyebutkan diatur sesuai peraturan perundang-undangan maka ayat (4) dihapus.
12. Pasal 29
-
Bagian Perekonomian: tanpa dasar penerusan kerja sama
Pemerintah Pusat, KSDLL tidak dapat dilaksanakan. Namun KSDPL masih
memungkinkan. Biasanya kita jadi locus. Misalnya, JICA; penerusan KSDLL antara
NGO dan Kemensos.
13. Pasal 30
-
Anggota Pansus: KSDPL/KSDLL profit diperbolehkan/tidak?
-
Bagian Perekonomian: KSDPL/KSDLL profit diperbolehkan,
sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) khusus penyediaan infrastrutur, pengadaan
barjas, dan investasi.
14. Pasal 32
-
Katua Pansus: apa materi muatan yang akan didelegasikan?
-
Disepakati dihapus.
15. Rapat
ditutup.
Komentar (0)