Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Juni 2022

Hari/Tanggal   : Sabtu, 25 Juni 2022

Pukul               : 14.00– 15.00 WIB

Tempat            : Hotel 101 Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Agenda rapat membahas pasal per pasal.

3.    Pasal 14

-       Ketua Pansus: sesuaikan dengan PP 28/2018, BU harus berbadan hukum.

-       Bagian Perekonomian: berdasarkan masukan Kemenkumham pada rapat terdahulu, syarat ormas disempurnakan menjadi “organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan/atau berbadan hukum”, maksud terdaftar adalah terdaftar pada Kemendagri sebagai ormas.

4.    Pasal 17

-       Bagian Perekonomian: disempurnakan menjadi “terintegrasi dg rencana pembangunan daerah”

-       Ketua Pansus: untuk menunjuk pihak ketiga pada huruf c pengaturannya ada dimana? Pengaturan harus jelas, jangan sampai penentuan pihak ketiga berdasarkan like dan dislike.

-       Bagian Perekonomian: pengajuan KSD sudah terintegrasi sistem yang terintegrasi dengan JSF, ada proses pengajuan studi kelayakan. TKKSD dan OPD yang menjadi leading sector akan mencermati kelayakan calon mitra. Ada template yang harus diisi oleh mitra. Ditambahkan ayat (3) mengenai delegasi pengaturan huruf c.

-       Anggota Pansus: apakah dimungkinkan seluruh delegasi dalam raperda dirangkum menjadi satu pasal saja?

-       Bagian Hukum: secara asas tidak bisa, tapi satu Perwal tidak hanya merujuk satu pasal Perda saja, sehingga cukup membuat satu Perwal yang berisi beberapa materi muatan delegasi Perda. Dulu masih dimungkinkan pada Ketentuan Peralihan bahwa petunjuk pelaksanaan Perda diatur dalam Perwal, sekarang harus menyebutkan materi muatan yang dirujuk.

-       Anggota Pansus: huruf b dan c sama, usul untuk dijadikan satu saja.

-       Bagian Perekonomian: sudah menyesuaikan dengan Permendagri 22/2020.

-       Kumham: ditambahkan ayat (3) yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Walikota.”

5.    Pasal 22:

-       Bagian Perekonomian: sudah disesuaikan dengan PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020.

6.    Pasal 23

-       Ketua Pansus: di tingkat provinsi, dalam rangka KSDPL/KSDLL, Gubernur dapat melakukan perjalanan LN didampingi anggota DPRD DIY. Apakah hal tersebut juga dimungkinkan dilakukan di Kota? Karena DPRD punya hak pengawasan. Kata “diwakili” mengunci atau tidak?

-       Bagian Perekonomian: pendampingan DPRD bisa dan sudah dilakukan, pada saaat KSPL dengan Swedia. Aturannya ada di perjadin LN bagi aparat Pemkot dan DPRD. Berdsasarkan Permendagri 25/2020 yang dimaksud “mewakili” adalah yang menandatangani KSDPL/KSDLL yaitu Kepala Daerah, bukan bermakna siapa yang berangkat ke LN untuk mendampingi terkait KSD tersebut. Bisa eksekutif dan DPRD.

-       Anggota Pansus: apakah penandatanganan KSDPLL/KSDLL dapat disaksikan unsur DPRD? Apakah dapat dibuatkan landasan hukumnya?

-       Bagian Perekonomian: persetujuan DPRD ditentukan dalam Pasal 25. Pembahasan teknis terkait pendampingan dapat dibahas pada proses persetujuan DPRD.

-       Bagian Hukum: kata “diwakili” adalah pihak yang melakukan tanda tangan dokumen KSD.

-       Kumham: yang wajib diatur adalah keikutsertaan Kepala Daerah sebagai yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap KSD yang dituangkan melalui tanda tangan dalam dokumen KSD. Terkait mekanisme, prosedur dan tata cara ada ruang/celah bagi daerah untuk mengatur mengenai keterlibatan DPRD dalam KSDPL/KSDLL. Bisa menjadi muatan lokal. Dari sisi legal tidak masalah. Teknis dikembalikan ke Pemkot.

-       Bagian Perekonomian: ditambahkan penjelasan dalam Pasal 25, persetujuan DPRD prosesnya seperti apa sehingga DPRD bisa mengikuti dari awal.

7.    Pasal 24:

-       Ayat (3) disempurnakan menjadi “Kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud b, merupakan kerja sama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri untuk fokus ruang lingkup kerja sama tertentu.”

-       Bagian Perekonomian: makna “kerja sama tertentu” adalah kewenangan daerah harus izin DPRD dan izin Kemenlu. Terdapat KSDPL dengan Swedia terkait kesehatan, terjadi perubahan Kabupaten/Kota jadi Provinsi, saat rapat dengan Kemenlu diperoleh keputusan bahwa KSD untuk tidak dapat dilanjutkan. Urusan LN merupakan urusan absolut Pemerintah Pusat.

8.    Pasal 25

-       Bagian Hukum: ditambahkan penjelasan Pasal 25 ayat (3) huruf e mengenai keterlibatan DPRD yaitu “DPRD dilibatkan mulai dari prakarsa Kerja Sama, penjajakan Kerja Sama, penyusunan Rencana Kerja Sama, penandatanganan Naskah Kerja Sama, dan pengawasan pelaksanaan Kerja Sama.”

9.    Pasal 26

-       Bagian Perekonomian: ayat (2) tidak hanya transfer teknologi tapi juga skill.

-       Anggota Pansus: ayat (3) huruf c usul diubah menjadi “peningkatan hubungan antar negara”

-       Bagian Perekonomian: yang menjadi objek KSDPL/KSDLL adalah hubungan antar masyarakat, hubungan antar negara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

10.  Pasal 27

-       Anggota Pansus: dasar 45 hari dari mana? Bagaimana bila melebihi batas waktu?

-       Bagian Perekonomian: dasar 45 hari dari PP 28/2018. Jika melebihi batas waktu maka DPRD dianggap setuju. Jika tidak ada persetujuan DPRD tidak bisa naik ke Pemerintah Pusat.

11.  Pasal 28

-       Ketua Pansus: apa urgensi pengaturan Walikota terkait prakarsa? Sudah cukup jelas diatur dalam pasal ini.

-       Bagian Perekonomian: karena pada ayat (3) sudah menyebutkan diatur sesuai peraturan perundang-undangan maka ayat (4) dihapus.

12.  Pasal 29

-       Bagian Perekonomian: tanpa dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat, KSDLL tidak dapat dilaksanakan. Namun KSDPL masih memungkinkan. Biasanya kita jadi locus. Misalnya, JICA; penerusan KSDLL antara NGO dan Kemensos.

13.  Pasal 30

-       Anggota Pansus: KSDPL/KSDLL profit diperbolehkan/tidak?

-       Bagian Perekonomian: KSDPL/KSDLL profit diperbolehkan, sudah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) khusus penyediaan infrastrutur, pengadaan barjas, dan investasi.

14.  Pasal 32

-       Katua Pansus: apa materi muatan yang akan didelegasikan?

-       Disepakati dihapus.

15.  Rapat ditutup.

Komentar (0)