Notula Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rapet Kerja Bapemperda mengenai Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

Notula Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rapet Kerja Bapemperda mengenai

Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19

 

Hari            : Kamis 

Tanggal       : 19 Agustus 2021

Waktu        : 12.30 WIB – selesai 

Tempat       : Via Zoom

Peserta :

1.    Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Setwan DPRD DIY dan jajarannya;

2.    Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;

3.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY ( Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Setwan DPRD DIY Ibu Dyah Ratih.

2.    Pembahasan tindak lanjut dari pembahasan dalam rapat kerja Bapemperda yang disampaikan dalam matriks yaitu sebagai berikut:

·    Terkait Judul 

-       Kemenkumham: 

Sebagaimana telah disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda yang lalu, Kumham tetap berpendapat bahwa dengan judul yang diajukan akan membatasi pengaturan dalam Raperda ini. Perlu diingat kembali bahwa judul akan mencerminkan isi dari Raperda, sehiingga dapat dikatankan bahwa judul akan membatasi isi pengaturan dalam Raperda. 

Selain itu Judul Raperda yang terlalu spesifik dikhawatirkan keberlakuannya tidak untuk jangka waktu lama. Disarankan agar judul raperda diubah menjadi  raperda penanggulangan penyakit menular dengan bahasan covid sebagai salah satu materi muatan.

 

-       Biro Hukum

Biro hukum menyampaikan bahwa sepakat dengan Kemenkumham terkait penggunaan judul yang nantinya akan sangat membatasi ruang lingkup pengaturan dan jangkauan pengaturannya.

-       Setwan DPRD DIY

Pada rapat dengan anggota Komisi D disepakati bahwa pengaturan memang dimaksudkan hanya untuk penanggulangan COVID 19 saja, mengingat terdapat penyakit menular lainnya dengan perlakuan yang berbeda dalam penanggulangannya. Hal ini dengan melihat bahwa di Kabupaten lain (missal DKI Jakarta) sudah sejak tahun lalu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan COVID19, sehingga disimpulkan Pemda DIY terkesan lambat dalam merespon upaya penanggulangan COVID 19. Sedangkan untuk penyusunan raperda tentang Penyakit Menular tentunya memerlukan waktu dan kajian yang lebih menyeluruh dalam proses pembentukannya.

·        Terkait Materi Muatan

-         Kemenkumham:

Berkaitan dengan materi muatan raperda, disarnkan untuk memasukkan materi muatan tentang kondisi khusus di DIY yang memang urgen untuk diatur, misalnya pemulihan secara ekonomi bagi masyarakat yang terkenda COVID 19. Perlu dipertimbangkan juga pengaturan di dalam raperda provinsi jangan sampai bertabrakan atai tidak konsisten dengan pengaturan raperda di Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Penyakit Menular

-         Biro Hukum

Terkait dengan bab tentang jarring Pengaman Sosial disarankan untuk tidak dibatasi hanya dengan jarring pengaman social dalam penanggulangan COVID 19, sehingga dimungkinkan metode lain untuk menanggulangi COVID 19 di daerah. Biro Hukum juga mengusulkan frasa Dana Keistimewaan dalam bab tentang pendanaan agar dihapus, karena penggunaan Dana Keistimewaan untuk penanggulangan covid didasarkan kepada Permenkeu, yang di tahun 2021(dibatasi hanya tahun 2021 dalam Permenkeunya) diperbolehkan untuk digunakan sebagai pendanaan penanggulangan COVID 29, namun belum tentu pada tahun depan atau tahun – tahun selanjutnuya.

-         Setwan DIY

Materi muatan yang akan diatur dalam raperda ini merupakan respon dari Dewan terhadap penanggulangan COVID 19 di DIY yang dinilai kurang efektif dan cepat, sehingga nantinya materi muatan di dalamnya diatur hal-hal yang dapat langsung diterapkan dalam masyarakat, misalnya pengaturan tentang jaga tangga, dan selanjuntya juga akan direvisi terkait penggunaan istilah-istilah dalam raperda ini yang cenderung sangat cepat berubah. Terkait dengan usulan pengaturan tentang penanggulangan COVID 19 yang lebih umum, hal ini tentnya akan membutuhkan kajian lagi dan waktu yang diperlukan lebih lama

3.    Rapat menyepakati bahwa bahwa tenaga ahli akan melakukan perbaikan terlebih dahulu untuk kemudian dikirimkan ke Setwan  untuk diparipurnakan hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. 

4.    Rapat ditutup.

 

NoFile Pendukung
1.Screen Shot 2021-08-19 at 14.09.00.png
2.Screen Shot 2021-08-19 at 14.09.00.png
3.Notula Rapat Penanggulangan COVID 19 Agustus2021.docx

Komentar (0)