Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 21 April 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 21 April 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Paragraf 5 tentang Pembongkaran.

2.     Pembahasan rapat :

a.     Urutan Pasal disesuaikan, menjadi mulai dari Pasal 95.

b.     Pasal 96 :

·      Diberi Paragraf 1 dengan judul “Umum”.

·      Acuan pasal disesuaikan.

·     Ayat (1) dipecah menjadi 2 ayat karena memuat 2 norma yang berbeda, sehingga ayat (1) berisi pengaturan tentang ketentuan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa dalam setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kemudian ada ayat (2) disebutkan ketentuan dokumen meliputi dokumen pada tahap apa saja.

·     Ayat (2) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3).

·   Ditambahkan ayat (4) sampai dengan ayat (6) yang isinya diambil dari Pasal 91 (lama), bahwa selain ketentuan dokumen diatas, pembangunan BGN harus dilengkapi dengan dokumen pendanaan dan dokumen pendaftaran, kemudian disebutkan juga dokumen pendanaan maupun dokumen pendaftaran tersebut disusun dalam tahap apa.

c.      Pasal 97 :

·      Diberi Paragraf 2 dengan judul “Dokumen Tahap Perencanaan Teknis”.

·      Ayat (1) ditambah acuan pasalnya.

d.     Pasal 98 :

·      Acuan pasal disesuaikan.

·  Frasa “penyedia jasa” diubah menjadi “penyedia jasa perencanaan teknis”.

e.      Pasal 99 :

·  Frasa “penyedia jasa” pada ayat (1) diubah menjadi “penyedia jasa perencanaan teknis”.

·   Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa perencanaan teknis selain menyusun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) harus melengkapi dengan dokumen:

a.     rencana teknis perlindungan BGCB; dan

b.     rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB.”

f.       Pasal 100 : acuan pasalnya disesuaikan.

g.     Pasal 101 :

· Diberi Paragraf 3 dengan judul “Dokumen Tahap Pelaksanaan Konstruksi”.

· Rumusan ayat (1) diubah menjadi “Dokumen tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan seluruh dokumen yang disusun pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi.”

·     Ayat (2) : acuan pasalnya disesuaikan.

·   Kata “membuat” pada ayat (3) diubah menjadi “menyusun” dan acuan pasalnya disesuaikan.

h.     Pasal 103 : acuan pasalnya disesuaikan.

i.       Pasal 104 :

·      Diberi Paragraf 4 dengan judul “Dokumen Tahap Pemanfaatan”.

·  Kata “SOP” pada ayat (1) dan ayat (2) diubah menjadi “standar operasional prosedur” dan acuan pasalnya disesuaikan.

j.   Pasal 105 ayat (1) : Kata “SOP” pada ayat (1) diubah menjadi “standar operasional prosedur” dan acuan pasalnya disesuaikan.

k.     Pasal 106 :

·   Diberi Paragraf 5 dengan judul “Dokumen Tahap Pembongkaran” dan acuan pasalnya disesuaikan.

·      Kata “membuat” diubah menjad “menyusun”.

l.       Pasal 107 :

·     Ditambahkan rumusan pada ayat (1) sebagai berikut “Ketentuan pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j memuat pelaku penyelenggaraan Bangungan Gedung.”

·     Rumusan mengenai pelaku penyelenggaraan bangunan gedung meliputi apa saja dijadikan sebagai ayat (2).

m.   Pasal 108 :

·      Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.

·  Ayat (7) dipindah menjadi pasal berikutnya (Pasal 109), kemudian ditambahkan rumusan mengenai penyedia jasa pengkajian teknis berbentuk apa dan dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang seperti apa.

· Ayat (8) dipindah menjadi pasal tersendiri (Pasal 114) dan acuan pasalnya disesuaikan.

· Ayat (9) dipindah menjadi pasal tersendiri (Pasal 115) dan acuan pasalnya disesuaikan.

n. Pasal 110 - 113 : merupakan pindahan pasal dari bawah yang dikelompokkan sesuai urutannya, karena materinya masih berkaitan dengan penyedia jasa pengkajian teknis.

o. Pasal 110 : frasa “pengkaji teknis” diubah menjadi “penyedia jasa pengkajian teknis”.

p.     Pasal 111 : acuan pasalnya disesuaikan.

q. Pasal 112 dan Pasal 113 : frasa “Standar Teknis” diubah menjadi “kualifikasi teknis”.

r.      Pasal 116 :

·    Rumusan ayat (1) dan ayat (2) digabung dan disempurnakan menjadi “TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c dipilih oleh Pemerintah Daerah untuk bekerja di wilayah administratifnya dari basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.”

·   Rumusan ayat (3) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2), dan frasa “terdiri atas Profesi Ahli yang” dihapus.

·      Urutan ayat-ayat berikutnya disesuaikan.

s.      Pasal 117 : acuan pasalnya disesuaikan.

Komentar (0)