Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Kamis, 21 April 2022
Pukul : 09.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal mulai dari Paragraf 5
tentang Pembongkaran.
2. Pembahasan rapat :
a. Urutan Pasal disesuaikan, menjadi mulai dari Pasal 95.
b. Pasal 96 :
·
Diberi Paragraf 1 dengan judul “Umumâ€.
·
Acuan pasal disesuaikan.
· Ayat (1) dipecah menjadi 2 ayat karena memuat 2 norma yang berbeda, sehingga
ayat (1) berisi pengaturan tentang ketentuan dokumen yang merupakan hasil
pekerjaan penyedia jasa dalam setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
kemudian ada ayat (2) disebutkan ketentuan dokumen meliputi dokumen pada tahap
apa saja.
· Ayat (2) disesuaikan urutannya menjadi ayat (3).
· Ditambahkan ayat (4) sampai dengan ayat (6) yang isinya diambil dari
Pasal 91 (lama), bahwa selain ketentuan dokumen diatas, pembangunan BGN harus
dilengkapi dengan dokumen pendanaan dan dokumen pendaftaran, kemudian disebutkan
juga dokumen pendanaan maupun dokumen pendaftaran tersebut disusun dalam tahap
apa.
c. Pasal 97 :
·
Diberi Paragraf 2 dengan judul “Dokumen Tahap Perencanaan Teknisâ€.
·
Ayat (1) ditambah acuan pasalnya.
d. Pasal 98 :
·
Acuan pasal disesuaikan.
· Frasa “penyedia jasa†diubah menjadi “penyedia jasa perencanaan teknisâ€.
e. Pasal 99 :
· Frasa “penyedia jasa†pada ayat (1) diubah menjadi “penyedia jasa
perencanaan teknisâ€.
· Rumusan ayat (2) diubah menjadi “Dalam
perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa perencanaan teknis selain menyusun
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) harus melengkapi dengan
dokumen:
a.
rencana teknis
perlindungan BGCB; dan
b.
rencana teknis
pengembangan dan pemanfaatan BGCB.â€
f. Pasal 100 : acuan pasalnya disesuaikan.
g. Pasal 101 :
· Diberi Paragraf 3
dengan judul “Dokumen Tahap
Pelaksanaan Konstruksiâ€.
· Rumusan ayat (1) diubah menjadi “Dokumen tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan seluruh dokumen yang disusun
pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi.â€
· Ayat (2) : acuan pasalnya disesuaikan.
· Kata “membuat†pada ayat (3) diubah menjadi “menyusun†dan acuan pasalnya
disesuaikan.
h. Pasal 103 : acuan pasalnya disesuaikan.
i. Pasal 104 :
·
Diberi Paragraf 4
dengan judul “Dokumen Tahap Pemanfaatanâ€.
· Kata “SOP†pada ayat (1) dan ayat (2) diubah menjadi “standar operasional
prosedur†dan acuan pasalnya disesuaikan.
j. Pasal 105 ayat (1) : Kata “SOP†pada ayat (1) diubah
menjadi “standar operasional prosedur†dan acuan pasalnya disesuaikan.
k. Pasal 106 :
· Diberi Paragraf 5 dengan
judul “Dokumen Tahap Pembongkaranâ€
dan acuan pasalnya
disesuaikan.
·
Kata “membuat†diubah menjad “menyusunâ€.
l. Pasal 107 :
· Ditambahkan rumusan pada ayat (1) sebagai berikut “Ketentuan pelaku penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j memuat pelaku penyelenggaraan
Bangungan Gedung.â€
· Rumusan mengenai pelaku penyelenggaraan bangunan gedung meliputi apa
saja dijadikan sebagai ayat (2).
m. Pasal 108 :
·
Ayat (1) : acuan pasalnya disesuaikan.
· Ayat (7) dipindah menjadi pasal berikutnya (Pasal 109), kemudian
ditambahkan rumusan mengenai penyedia jasa pengkajian teknis berbentuk apa dan dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada
Bangunan Gedung
yang seperti apa.
· Ayat (8) dipindah menjadi pasal tersendiri (Pasal 114)
dan acuan pasalnya disesuaikan.
· Ayat (9) dipindah menjadi pasal tersendiri (Pasal 115)
dan acuan pasalnya disesuaikan.
n. Pasal 110 - 113 : merupakan pindahan pasal dari bawah
yang dikelompokkan sesuai urutannya, karena materinya masih berkaitan dengan
penyedia jasa pengkajian teknis.
o. Pasal 110 : frasa “pengkaji teknis†diubah menjadi
“penyedia jasa pengkajian teknisâ€.
p. Pasal 111 : acuan pasalnya disesuaikan.
q. Pasal 112 dan Pasal 113 : frasa “Standar Teknisâ€
diubah menjadi “kualifikasi teknisâ€.
r. Pasal 116 :
· Rumusan ayat (1) dan ayat (2) digabung dan disempurnakan menjadi “TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
huruf c dipilih oleh Pemerintah Daerah untuk bekerja di wilayah administratifnya
dari basis data yang disusun oleh Pemerintah Pusat.â€
· Rumusan ayat (3) disesuaikan urutannya menjadi ayat (2), dan frasa “terdiri atas Profesi Ahli yangâ€
dihapus.
·
Urutan ayat-ayat berikutnya disesuaikan.
s. Pasal 117 : acuan pasalnya disesuaikan.
Komentar (0)