NOTULA RAPAT LANJUTAN
PENCERMATAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA
Hari/tgl : Kamis, 17 Februari 2022
Pukul : 12.30 wib - selesai
Tempat : R. Rapat Ongkowijoyo
Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Peserta Rapat:
1. Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Yogyakarta
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Dewi Wiratri dan Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka pukul 12.30 WIB oleh Kabid. Perindustrian sebagai pimpinan rapat. Rapat koordinasi ini diselenggarakan lanjutan pembahasan pasal per pasal draft raperda RPIK.
2. Bagian Hukum
Raperda RPIK ini masuk dalam pembahasan Triwulan III.
Pembahasan langsung dilanjutkan pada Draft yang nanti kemudian akan direview kembali Bag.Hukum dengan melibatkan OPD terkait RPIK.
Setelah selesai setiap draft diberikan catatan diambil darimana atau disusun berdasarkan apa.
3. Kemenkumham
a. Substansi disesuaikan dengan RIPIN, KIN, dan RIPIN.
b. Sistematika sebaiknya disesuaikan berdasarkan urutan RPIK.
4. Pembahasan Draft
a. BAB III
SUBSTANSI RPIK
Pasal 4
Disesuaikan dengan regulasi RPIK Nasional dan RPIP, untuk didiskusikan internal bidang.
b. BAB IV
DASAR ACUAN RPIK
Pasal 5
Hapus. (sudah masuk dalam kewenangan)
c. BAB V
MASA BERLAKU RPIK
Pasal 6
Hapus. (reposisi sebelum substansi RPIK)
d. Kumham:
- Apakah ada kemungkian Pelaksanaan RPIK dilakukan kerjasama?
- Perlu ditambahkan BAB tentang: Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Pendanaan.
- Penyempurnaan BAB Pelaporan dalam Permenperin 110 Tahun 2015.
- Ketentuan Peralihan (dihapus)
5. Rapat ditutup pukul 15.00 WIB.
Komentar (0)