RAPAT PENYAMPAIAN KERANGKA DAN GAMBARAN SUBSTANSI MATERI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 07 September 2021

RAPAT PENYAMPAIAN KERANGKA DAN GAMBARAN SUBSTANSI MATERI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

 

Hari                 : Selasa, 7 September 2021

Jam                 : 09.00 – 12.30 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kab Sleman

 

Peserta Rapat:

1.    Anggota Pansus DPRD Kab Sleman;

2.  Kasubid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;

3.    Sekretariat DPRD Kab Sleman;

4. Tim Ahli Penyusun Raperda Tentang Pelindungan dan pemberdayaan koperasi

5.  Kanwil Kemenkumham DIY  (Ni Made Wulan, SH.MH; Andika Distri Antoko, SH.,MH)

 

Jalannya Rapat:

1.   Rapat dibuka oleh Pimpinan Pansus dengan agenda rencana penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kabupaten Sleman Tahun 2022 Tentang Pelindungan dan pemberdayaan koperasi;

2.  Selanjutnya paparan singkat oleh Tim Penyusun Naskah akademik dan Raperda  tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi antara lain sebagai berikut :

a.    Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan, pelindungan dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan, sehingga pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh dalam mengembangkan usahanya.

b.    Jumlah koperasi pada tahun 2020 tercatat sebanyak 407 unit dimana angka ini menurun dari sebelumnya 656 unit koperasi di tahun 2016. Jumlah koperasi aktif juga sebanyak 341 unit atau 83,78% dibanding 627 unit koperasi aktif di tahun 2016;

c.    Jenis usaha koperasi yang ada di Kabupaten Sleman berupa koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

d.    Penyampaian sistematika Naskah Akademik Raperda Kabupaten Sleman Tentang Pelindungan dan pemberdayaan koperasi.

3.    Dilanjutkan masukan dari Kemenkumham :

a.    Kasubid FPPHD menyampaikan apresiasi terhdap inisiatif DPRD Kabupaten Sleman yang merespon cepat peraturan pelaksanaan dari UU Ciptakerja, yaitu melalui diundangkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dari beberapa kabupaten dan kota yang ada di DIY maka Kabupaten sleman termasuk kabupaten yang pertama menginisiasi raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi. Terkait kewenangan maka di dalam PP tersebut yaitu dalam pasal 20 disebutkan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha; bantuan modal dan/atau bantuan bentuk lain. Kami berharap tim penyusun dapat mengkaji kedalaman rumusan dalam Pasal ini mengingat selain penanggulangan penyakit yaitu COVID 19 maka perlu juga memberikan perhatian pemulihan bagi masyarakat yang terdampak pandemic COVID 19. Dilihat dari judul Raperda, karena judul akan mencerminkan muatan materi yang akan diatur dalam raperda, Judul raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi, yang menjadi pertanyaan apakah pengaturan tersebut juga meliputi tata cara pendiriian koperasi, pembubaran dll atau hanya terkait dengan hal bagaimana cara melindungi koperasi yang sudah ada, dan bagaimana memberdayakan koperasi yang ada maupun yang akan ada? kalau dilihat dari judulnya disarankan untuk tidak mengatur terkait hal pendirian dan pembubaran koperasi.

b.    Penggunaan kata dalam judul, apakah menggunakan kata pelindungan atau perlindungan, karena antara pelindungan dan perlindungan memiliki arti yang berbeda, kalau dilihat dari undang undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 63, menggunakan kata perlindungan, tetapi kalau dilihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 menggunakan kata pelindungan.

c. Dalam BAB II Draf Naskah Akademik disarankan menambahkan teori terkait teori kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Teori terkait perkoperasian.

d.    Selain itu merujuk pada Pasal 14 UU No 12 Tahun 2011 bahwa materi muatan Perda setidaknya memuat 3 hal yaitu dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka diharpkan tim penyusun dapat mengeksplorasi kearifan lokal terkait koperasi atau bentuk pengumpulan dana yang ada di dalam masyarakat. Hal tersebut dapat menjadi muatan lokal yang membedakan upaya pelindungan dan pemberdayaan koperasi di kabupaten Sleman.

e.  Terkait dengan draft NA, kami belum menemukan uraian mengenai implikasi pengaturan terhadap masyarakat terhadap penerapan aturan baru yang akan diatur dalam raperda, selain itu kami mohon penjelasan tim penyusun yang menyatakan bahwa implikasi terhadap beban keuangan daerah adalah tidak signifikan, mohon diberikan data yang mendukung terhadap pernyataan tersebut. Oleh karena keterlibatan pemerintah dalam pelindungand an pemberdayaan koperasi tentu saja akan mempengaruhi beban keuangan daerah. Untuk itu maka diperlukan data pendukung terhadap pernyataan yang disebutkan oleh tim penyusun.

4.    Ibu Sri anggota DPRD menyampaikan

Koperasi jenis simpan pinjam, apakah akan mendapatkan payung hukum dengan raperda ini terkait kemudahan untuk mendapatkan permodalan?

  1. Pak Kadir anggota DPRD menyampaikan
    Semua kegiatan kegiatan yang mengumpulkan keuangan, harus sepengetahuan oleh OJK, maka pemerintah harus memberikan pembinaan serta pengawasan oleh dinas terkait.
  2. Ibu Atin Anggota DPRD menyampaikan
    Dalam identifikasi masalah, perlu memasukan terkait pinjaman online. Karena dijaman modern ini sekarang mulai menjamur bisnis pinjaman online yang mengatas namakan koperasi
  3. Bapak Arif anggota DPRD menyampaikan
    Terkait dengan identifikasi masalah, judul raperda, yang harus difahami adalah bagaimana cara melindungi dan memberdayakan koperasi tersebut, bagaimana, dengan apa. Selain itu data perlu dirapikan kembali dengan kondisi fakta koperasi yang bermacam macam diKabupaten Sleman
  4. Rapat ditutup.

 

Komentar (0)