Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Tipe B


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 29 Oktober 2021

Hari/tanggal     : Jumat, 29 Oktober 2021

Waktu              : 08.30 s.d. 11.30 WIB

Tempat            : Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Dinas Perhubungan DIY

3.    Biro Hukum Setda DIY

4.    Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Tipe B

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).

2.    Paparan oleh tim ahli mengenai penyempurnaan NA berdasarkan masukan-masukan pada rapat sebelumnya dilanjutkan paparan tentang draft Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B secara umum.

3.    Bpk Rio (Setwan DPRD DIY):

-       Dalam NA dibahas mengenai perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, perlu fokus pada perilaku masyarakat di terminal.

-       Perlu penjelasan mengenai syarat terminal TOD.

-       Terkait identifikasi masalah dalam BAB I NA, Bapemperda meminta untuk menyarikan dari permasalahan yang ditemukan dalam penelitian.

-       Judul dapat dikaji kembali, apakah akan tetap menggunakan pengelolaan atau penyelenggaraan. Bila ada perubahan judul, silakan dimaskkan ke NA.

-       Sistematika draft Raperda perlu diperbaiki.

4.    Dishub:

-       Sistematika draft seharusnya proses perencanaan, pelaksanaan, fasilitas, pengelolaan.

-       Permenhub 24/2021 bisa dijadikan acuan.

-       Bus yang masuk terminal harus memiliki izin trayek dan uji berkala yang aktif.

-       Perlu pengaturan mengenai angkutan penunjang dan kendaraan tidak bermotor.

-       Dishub memiliki Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran.

5.    Biro Hukum:

-       Sistematika draft Raperda mohon dikaji, apakah akan menyesuaikan Permenhub 24/2021 atau membuat sendiri.

-       Perlu memetakan kebutuhan di DIY, berdasarkan data empirik tersebut bisa dijawab dalam norma.

-       Dalam Permenhub 24/2021 mennggunakan istilah penyelenggaraan. Istilah pengelolaan hanya disebutkan beberapa kali. Perlu dikaji kembali apa judul yang akan dipakai.

-       Dalam dasar hukum mengingat perlu ditambahkan UU Keistimewaan dan PP Pelaksana UU Pembentukan Daerah.

-       Batasan pengertian Masyarakat (...kepentingan yang sama...yurisdiksi yang sama...) perlu diperbaiki.

-       Terkait perbuatan yang dilarang, silakan melihat peraturan perundang-undangan yang lain.

-       Penormaan dalam pembiayaan (...pengelolaan terminal dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal...) perlu diperjelas, apakah sekedar salah ketik atau mengarah pada BUMD.

-       Adressat norma perlu diperjeleas, apakah pelaksana adalah Gubernur, Dinas, atau UPT.

-       Perlu dikaji kembali substansi yang akan didelegasikan. Apakah substansi tersebut benar-benar perlu diatur kembali, jangan sampai terlalu banyak delegasi sehingga menimbulkan kebingungan pada OPD pada saat penyusunan Pergub.

6.    Kumham:

-       Analisis dampak dalam Bab II NA dibuat sederhana, masalah yang ditemukan apa, program dan pembiayaan yang harus disiapkan Pemda seperti apa.

-       Tidak anti sanksi, namun pengaturan sanksi dalam Raperda harus ada pertimbangannya dalam NA. Terhadap perbuatan yang dilarang silakan disandingkan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk penentuan berapa sanksinya.

-       Peraturan semakin ke bawah semakin rigid, sehingga perlu dicari muatan lokal sebagai pembeda dari peraturan perundang-undangan di atasnya.

-       Konsiderans menimbang menyarikan dari Bab IV NA, unsur filosofis perlu diubah menyesuaikan NA yaitu menekankan pada hak masyrakat untuk mendapat fasilitas umum yang layak.

-       Urutan pada Ketentuan Umum perlu diubah menjadi umum ke khusus.

-       Belum ada penjabaran mengenai tahap pembangunan pada pengelolaan terminal.

-       Penyusunan norma perlu memperhatikan pola SPOK, sehingga jelas siapa melakukan apa.

-       Perlu memperjelas pengaturan mengenai penyediaan loket tiket secara online.

-       Terjadi inkonsistensi pengelola terminal dalam beberapa pasal, perlu diperjelas apakah Gubernur atau Dinas. Istilah Dinas juga perlu menunjuk dinas apa yang berwenang.

-       Bab tugas dan wewenang Pemda disarankan untuk diletakkan pada bab awal setelah membahas mengenai pengelola terminal.

-       Kalimat pendelegasian masih ada yang menggunakan kata “dengan”, disarankan diubah menajadi kata “dalam” supaya tidak terlalu banyak Pergub yang akan dibentuk.

-       Perlu memetakan jenis-jenis fasilitas umum serta menentukan fasilitas umum apa saja yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

-       Bab larangan disarankan diberikan sanksi supaya implementatif. Namun bila penyusun memutuskan tidak mencantumkan sanksi maka larangan bagi masyrakat dimasukkan dalam peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan terminal.

Komentar (0)