Hari/tanggal :
Jumat, 29 Oktober 2021
Waktu :
08.30 s.d. 11.30 WIB
Tempat :
Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Dinas Perhubungan DIY
3. Biro Hukum Setda DIY
4. Tim Ahli PT Citra Bintang Mataram
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat penyusunan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Tipe B
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).
2. Paparan oleh tim ahli mengenai penyempurnaan NA berdasarkan
masukan-masukan pada rapat sebelumnya dilanjutkan paparan tentang draft Raperda
Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B secara umum.
3. Bpk Rio (Setwan DPRD DIY):
- Dalam NA dibahas mengenai perilaku masyarakat dalam berlalu lintas,
perlu fokus pada perilaku masyarakat di terminal.
- Perlu penjelasan mengenai syarat terminal TOD.
- Terkait identifikasi masalah dalam BAB I NA, Bapemperda meminta untuk
menyarikan dari permasalahan yang ditemukan dalam penelitian.
- Judul dapat dikaji kembali, apakah akan tetap menggunakan pengelolaan
atau penyelenggaraan. Bila ada perubahan judul, silakan dimaskkan ke NA.
- Sistematika draft Raperda perlu diperbaiki.
4. Dishub:
- Sistematika draft seharusnya proses perencanaan, pelaksanaan, fasilitas,
pengelolaan.
- Permenhub 24/2021 bisa dijadikan acuan.
- Bus yang masuk terminal harus memiliki izin trayek dan uji berkala yang
aktif.
- Perlu pengaturan mengenai angkutan penunjang dan kendaraan tidak
bermotor.
- Dishub memiliki Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran.
5. Biro Hukum:
- Sistematika draft Raperda mohon dikaji, apakah akan menyesuaikan
Permenhub 24/2021 atau membuat sendiri.
- Perlu memetakan kebutuhan di DIY, berdasarkan data empirik tersebut bisa
dijawab dalam norma.
- Dalam Permenhub 24/2021 mennggunakan istilah penyelenggaraan. Istilah
pengelolaan hanya disebutkan beberapa kali. Perlu dikaji kembali apa judul yang
akan dipakai.
- Dalam dasar hukum mengingat perlu ditambahkan UU Keistimewaan dan PP
Pelaksana UU Pembentukan Daerah.
- Batasan pengertian Masyarakat (...kepentingan yang sama...yurisdiksi
yang sama...) perlu diperbaiki.
- Terkait perbuatan yang dilarang, silakan melihat peraturan
perundang-undangan yang lain.
- Penormaan dalam pembiayaan (...pengelolaan terminal dilaksanakan oleh
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal...)
perlu diperjelas, apakah sekedar salah ketik atau mengarah pada BUMD.
- Adressat norma perlu diperjeleas, apakah pelaksana adalah Gubernur,
Dinas, atau UPT.
- Perlu dikaji kembali substansi yang akan didelegasikan. Apakah substansi
tersebut benar-benar perlu diatur kembali, jangan sampai terlalu banyak
delegasi sehingga menimbulkan kebingungan pada OPD pada saat penyusunan Pergub.
6. Kumham:
- Analisis dampak dalam Bab II NA dibuat sederhana, masalah yang ditemukan
apa, program dan pembiayaan yang harus disiapkan Pemda seperti apa.
- Tidak anti sanksi, namun pengaturan sanksi dalam Raperda harus ada
pertimbangannya dalam NA. Terhadap perbuatan yang dilarang silakan disandingkan
dengan peraturan perundang-undangan lain untuk penentuan berapa sanksinya.
- Peraturan semakin ke bawah semakin rigid, sehingga perlu dicari muatan
lokal sebagai pembeda dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
- Konsiderans menimbang menyarikan dari Bab IV NA, unsur filosofis perlu
diubah menyesuaikan NA yaitu menekankan pada hak masyrakat untuk mendapat
fasilitas umum yang layak.
- Urutan pada Ketentuan Umum perlu diubah menjadi umum ke khusus.
- Belum ada penjabaran mengenai tahap pembangunan pada pengelolaan
terminal.
- Penyusunan norma perlu memperhatikan pola SPOK, sehingga jelas siapa
melakukan apa.
- Perlu memperjelas pengaturan mengenai penyediaan loket tiket secara
online.
- Terjadi inkonsistensi pengelola terminal dalam beberapa pasal, perlu
diperjelas apakah Gubernur atau Dinas. Istilah Dinas juga perlu menunjuk dinas
apa yang berwenang.
- Bab tugas dan wewenang Pemda disarankan untuk diletakkan pada bab awal
setelah membahas mengenai pengelola terminal.
- Kalimat pendelegasian masih ada yang menggunakan kata “denganâ€,
disarankan diubah menajadi kata “dalam†supaya tidak terlalu banyak Pergub yang
akan dibentuk.
- Perlu memetakan jenis-jenis fasilitas umum serta menentukan fasilitas
umum apa saja yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
-
Bab larangan disarankan diberikan sanksi
supaya implementatif. Namun bila penyusun memutuskan tidak mencantumkan sanksi
maka larangan bagi masyrakat dimasukkan dalam peran serta masyarakat untuk
menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan terminal.
Komentar (0)