NOTULA
RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Hari/Tanggal : Senin, 21 Februari 2022
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kabupaten Kulon
Progo
Peserta Rapat :
1.Pimpinan dan Anggota
Pansus DPRD Kabupaten Kulon Progo;
2.Bagian Hukum Setda
Kabupaten Kulon Progo;
3.DPMPTSP Kabupaten
Kulon Progo;
4.BKAD Kabupaten Kulon
Progo;
5.Satpol PP Kabupaten
Kulon Progo; dan
6.Perancang Kanwil
Kumham DIY (Heribertus Andri dan
Yosephina Perwitasari)
Jalannya Rapat:
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan
pembahasan pasal per pasal Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan hasil sebagai berikut :
· Pasal 29 berkaitan dengan Kedaluwarsa
Penagihan disarankan segera dibuat peraturan bupati dan Pasal ini akan ditinjau
kembali.
· Pasal 29 ayat (1) berkaitan dengan
Kedaluwarsa Penagihan Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana
di bidang retribusi, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
· Kalau belum kadaluwarsa harus mengurus
dari awal kembali, untuk menghindari penunggakan dicetak dulu baru terjadi
penagihan, hal ini sesuai dengan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
· Didalam Pasal 31 Bupati berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi. Dalam hal ini bagaimanakah
implementasinya dilapangan dan hal ini diatur dalam Peraturan Bupati.
· Didalam Ketentuan Penyidikan disesuaikan
dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
· Berkaitan dengan Ketentuan Penyidikan
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi PBG
sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang
tidak atau kurang bayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar
retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pelanggaran.
·
Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)