NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 21 Februari 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

 

Hari/Tanggal    : Senin, 21 Februari 2022

Pukul                : 09.00 WIB - selesai

Tempat              : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kabupaten Kulon Progo

Peserta Rapat     :

1.Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kulon Progo;

2.Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo;

3.DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo;

4.BKAD Kabupaten Kulon Progo;

5.Satpol PP Kabupaten Kulon Progo; dan

6.Perancang Kanwil Kumham DIY (Heribertus Andri dan

   Yosephina Perwitasari)

Jalannya Rapat:

Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan pembahasan pasal per pasal Raperda Kabupaten Kulon Progo tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan hasil sebagai berikut :

·    Pasal 29 berkaitan dengan Kedaluwarsa Penagihan disarankan segera dibuat peraturan bupati dan Pasal ini akan ditinjau kembali.

·     Pasal 29 ayat (1) berkaitan dengan Kedaluwarsa Penagihan Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

·   Kalau belum kadaluwarsa harus mengurus dari awal kembali, untuk menghindari penunggakan dicetak dulu baru terjadi penagihan, hal ini sesuai dengan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

·   Didalam Pasal 31 Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi. Dalam hal ini bagaimanakah implementasinya dilapangan dan hal ini diatur dalam Peraturan Bupati.

·      Didalam Ketentuan Penyidikan disesuaikan dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

·          Berkaitan dengan Ketentuan Penyidikan

(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi PBG sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.

(2) Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

·           Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB.

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)