Pembahasan Raperda DIY Tentang Pengendalian Penduduk


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 29 Juni 2021

  • Notula

    Rapat Pembahasan Raperda DIY

    Tentang

    Pengendalian penduduk


    Hari/tanggal : Selasa /29 Juni 2021

    Waktu                     : Pukul 09.00 WIB – Selesai

    Tempat                    : Zoom Ruang SJDI

    Peserta                    : 1. Setwan DPRD DIY

                                     2.Tim Ahli

                            3. Biro Hukum DIY

                            4.  Perancang Kanwil

                                 Kemenkumham DIY
                                 (Andika, Gilang)


    1.Rapat dibuka pada pukul 09.30 melalui aplikasi zoom oleh Setwa yang dipimpin oleh Ibu dyah

    2. Dilanjutkan dengan paparan dari setwa terkait matrik masukan dari dinas DPMPT

    3. Membahasa Pasal 4 ayat (2) , menurut masukan dari DPMPT antara pasal 4 ayat (2) dengan pasal 5 tidak sinkron, jadi salah satu pasal harus dihapus.

    4. Kumham berpendapat bahwa substansi pengaturan antara pasal 4 ayat (2) dengan pasal 5 itu berbeda, dalam paal 4 ayat (2) terkait pengendalian penduduk itu apa saja, sedangkan dalam pasal 5 mengatur apa saja yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 4 tersebut.

    5. Dari kesepakatan bersama pasal 5 huruf h ditambah penjelasan terkait pengaruh pengendalian penduduk antara lain bencana alam.

    6. Pasal 16 ayat (2) huruf c kata yang dilaksanakan dan ditetapkan secara berkelanjutan. Disepakati untuk dihapus.

    7. Biro hukum menyarankan Pasal 16 ayat (3) masuk dalam ayat (2). Pasal 16 ayat (4) huruf e kata dipinggir pantai dicari padanan lain.

    8. Disepakati kata dipinggir pantai diganti dengan pesisir pantai

    9. Kumham menayakan pada tim ahli terkait pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) apakah bukan termasuk materi pasal 16 ayat (2)?

    Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021