Hari/Tanggal : Jumat, 25 Maret 2022
Pukul : 13.00– 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta
3.
BPKAD Kota Yogyakarta
4.
Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)
5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum)
2. Agenda
rapat membahas surat jawaban konsultasi Biro Hukum:
-
Masukan mengenai raperda harus memberikan solusi peningkatan
kapasitas organisasi dalam mengelola KSD yang semakin banyak dan beragam serta mengatasi
kesenjangan pengetahuan tentang tata cara perencanaan dan persiapan KSD akan diakomodasi dengan sistem pengelolaan pengetahuan kerja sama daerah
yang diatur lebih lanjut dalam Perwal.
-
Masukan mengenai raperda
harus menyediakan kewenangan yang jelas dan tegas kepada seluruh pemangku
kebijakan dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi jenis KSD akan diakomodir menggunakan Perwal sebagai pengaturan
lebih lanjut atas Pasal 42 ayat (3).
-
Pasal 22 ayat (2) rumusan tabulasi dilakukan perbaikan pada kata
sambung “atauâ€, diletakkan setelah tanda baca titik koma pada huruf a.
-
Pada BAB V bagian kedua
Paragraf 1 dan Paragraf 2 diubah menggunakan kata “Bagian†dikarenakan materi
muatan yang diatur masih masuk dalam penjabaran umum bab tersebut.
-
Pasal 26 ayat (1) huruf
a istilah asing “sister city†dimasukkan ke penjelasan pasal sesuai ketentuan
di dalam butir 254 Lampiran II UU 12/2011.
-
Pasal 29 ayat (2),
terkait hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang
belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi
pemerintahan daerah, Menteri yang membidangi hubungan luar negeri dan Menteri
yang membidangi keuangan Negara.
-
Pasal 35 penormaan disempurnakan
menjadi “ketentuan mengenai KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikotaâ€
-
Pasal 36 penormaan disempurnakan
menjadi:
“Walikota dapat
menetapkan:
a. ……..; dan/atau
b. …………
dalam rangka
mengkoordinasikan pelaksanaan KSDD dan KSDPK.â€
-
Pasal 40 ayat (1) huruf
b frasa “dan telah disepakati oleh Daerah dan mitra kerja sama sebagaimana
tercantum dalam KSDD atau KSDPK atau Sinergi atau KSDPL atau KSDLL†tidak sepakat untuk dihapus karena pada praktiknya sangat memungkinkan
ada pembiayaan lain dalam bentuk sponsorhip atau lainnya yang pada prinsipnya
harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. Usulannya justru diperbaiki
kalimatnya menjadi: “sumber lain yang sah dan telah disepakati
oleh Daerah dan mitra kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen KSDD atau KSDPK atau Sinergi
atau KSDPL atau KSDLLâ€.
-
Penjelasan lebih rinci
mengenai Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah serta siapa yang akan membangun dan mengelola sistem tersebut akan
diatur dalam Peraturan Walikota.
-
Penambahan jangka waktu penyusunan Perwal paling lambat 1
tahun setelah Perda ditetapkan..
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)