Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Jumat, 25 Maret 2022

Pukul               : 13.00– 15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4.    Sekhar Chandra Pawana (TA Hukum)

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Heribertus Andri Ariaji, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum)

2.    Agenda rapat membahas surat jawaban konsultasi Biro Hukum:

-       Masukan mengenai raperda harus memberikan solusi peningkatan kapasitas organisasi dalam mengelola KSD yang semakin banyak dan beragam serta mengatasi kesenjangan pengetahuan tentang tata cara perencanaan dan persiapan KSD akan diakomodasi dengan sistem pengelolaan pengetahuan kerja sama daerah yang diatur lebih lanjut dalam Perwal.

-       Masukan mengenai raperda harus menyediakan kewenangan yang jelas dan tegas kepada seluruh pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi jenis KSD akan diakomodir menggunakan Perwal sebagai pengaturan lebih lanjut atas Pasal 42 ayat (3).

-       Pasal 22 ayat (2) rumusan tabulasi dilakukan perbaikan pada kata sambung “atau”, diletakkan setelah tanda baca titik koma pada huruf a.

-       Pada BAB V bagian kedua Paragraf 1 dan Paragraf 2 diubah menggunakan kata “Bagian” dikarenakan materi muatan yang diatur masih masuk dalam penjabaran umum bab tersebut.

-       Pasal 26 ayat (1) huruf a istilah asing “sister city” dimasukkan ke penjelasan pasal sesuai ketentuan di dalam butir 254 Lampiran II UU 12/2011.

-       Pasal 29 ayat (2), terkait hasil KSDPL dan KSDLL berupa barang yang belum ditegaskan kepemilikannya dalam naskah kerja sama, daerah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi pemerintahan daerah, Menteri yang membidangi hubungan luar negeri dan Menteri yang membidangi keuangan Negara.

-       Pasal 35 penormaan disempurnakan menjadi “ketentuan mengenai KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”

-       Pasal 36 penormaan disempurnakan menjadi:

“Walikota dapat menetapkan:

a.    ……..; dan/atau

b.     â€¦â€¦â€¦â€¦

dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan KSDD dan KSDPK.”

-       Pasal 40 ayat (1) huruf b frasa “dan telah disepakati oleh Daerah dan mitra kerja sama sebagaimana tercantum dalam KSDD atau KSDPK atau Sinergi atau KSDPL atau KSDLL” tidak sepakat untuk dihapus karena pada praktiknya sangat memungkinkan ada pembiayaan lain dalam bentuk sponsorhip atau lainnya yang pada prinsipnya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. Usulannya justru diperbaiki kalimatnya menjadi: “sumber lain yang sah dan telah disepakati oleh Daerah dan mitra kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen KSDD atau KSDPK atau Sinergi atau KSDPL atau KSDLL”.

-       Penjelasan lebih rinci mengenai Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah serta siapa yang akan membangun dan mengelola sistem tersebut akan diatur dalam Peraturan Walikota.

-       Penambahan jangka waktu penyusunan Perwal paling lambat 1 tahun setelah Perda ditetapkan..

3.    Rapat ditutup.

Komentar (0)