RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 02 Maret 2022

NOTULA RAPAT KOORDINASI

PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA

 

Hari/tgl        : Rabu, 2 Maret 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : Zoom Meeting


Peserta Rapat:

1.     Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta

2.     Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogykarta

3.     Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta

4.     Kepala PKUMKM Kota Yogyakarta

5.     Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

6.     Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta

7.     Kepala Bagian Organisasi Kota Yogyakarta

8.     Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta

9.     Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)

10.  PT. Alam Mataram Sejahtera


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh DPMPTSP pada pukul 9.15 WIB.

Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat koordinasi dengan OPD terkait rencana penyusunan Raperwal tentang Perizinan Berusaha. Penyusunan raperwal ini sebagai amanat dari Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Raperwal yang menjadi bahan rapat kali ini yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Lainnya. Penyusunan raperwal ini dengan bantuan pihak ketiga. Mohon masukan atas penyusunan raperwal ini.

Arahan dari Kepala dinas agar sistematika peraturan walikota ini di susun berdasarkan sektor sehingga sesuai dengan lampiran. Sebelumnya telah dilakukan inventarisasi terhadap OPD yang menangani pelayanan perizinan dan sedang dilakukan telaah mana saja perijinan yang masuk ke DPMPTSP dan yang tidak.

 

2.    PT. Alam Mataram Sejahtera

Raperwal ini sudah disesuaikan dengan PP 5 2021 dan PP 6 2021 dan Perka BKPM terkait.

Sistematika raperwal ini meliputi: pelayanan Perizinan Berusaha; pengelolaan informasi Perizinan Berusaha; pengintegrasian PTSP dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan OSS; pengendalian Perizinan Usaha Berbasis Risiko; dan, pelaporan.

Peraturan walikota ini akan mencabut peraturan walikota sebelumnya.

3.    Kementerian Hukum dan HAM

a.  Penyusunan raperwal ini untuk rancangan awal disesuaikan dengan apa yang didelegasikan atau diamanatkan penyusunan dalam raperwal berdasarkan Perda yang telah ditetapkan yaitu Perda No. 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan tetap disesuaikan dengan PP No.5 Tahun 2021 dan PP No.6 Tahun 2021 selain peraturan lain yang terkait dengan perizinan berusaha.

b.    Perhatikan juga delegasi dalam Perda, mana yang “diatur dengan” dan “diatur dalam”. apakah semua sudah terakomodir dalam perwal ini atau belum mengingat terdapat 2 raperwal yang akan dibuat.

c.    Pengintegrasian perizinan berusaha harus berkoordinasi dengan PD di lingkungan Pemerintah Kota mana yang sudah masuk OSS dan belum OSS, sudah masuk di DPMPTSP atau tidak.

 

4.    Pembahasan Raperwal

-      Kumham : Judul adalah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Penggunaan norma penyelenggaraan merupakan kewenangan dari perda. Peraturan walikota ini merupakan pelaksanaan dari perda tersebut jadi tidak boleh meggunakan nomenklatur yang sama.

-      Kumham : Dasar mengingat disesuaikan dengan dengan perda 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan ditambahkan satu poin yaitu Perda 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

-      Kumham : Penunjukan instansi sebaiknya tidak secara spesifik mengingat kemungkinan adanya perubahan nomenklatur yang mengakibatkan perwal tidak berlaku efektif.

-      Jika akan dilakukan pencabutan dalam raperwal sebelumnya harap diperhatikan juga ketentuan peralihan kaitannya dengan status perda yang masih dalam proses, serta perlu diperhatikan juga bahwa perwal yang sebelumnya mengatur hal yang lebih luas dari OSS sehingga tidak terdapat residu pengaturan yang tidak terakomodir.

-      Pasal 2

Kumham: Ruang lingkup dalam Pasal 2 ini dapat disesuaikan dengan apa yang didelegasikan pengaturan lebih lanjut dalam Perwal, Ruang lingkup ini jangan diartikan sebagai daftar isi.

-      Pasal 3, ditambahkan PBUMKU.

-      Pasal 9 BAB III Pengelolaan Informasi Perizinan Berusaha

Pasal 16 ayat (4) dalam Perda belum ada dalam Raperwal padahal menjadi bagian yang diatur lebih lanjut.

-      BAB IV Pengintegrasian PTSP dan Pengembangan Sistem Pendukung Pelaksanaan OSS.

Kumham:

Belum terlihat siapa yang mengintegrasikan?, dengan instrument apa pengintegrasian tersebut?, apa yang diintegrasikan?, bagaimana atau tata cara pengintegrasian?

Kumham : istilah badan hukum publik dalam hal pengintegrasian tetap dimasukkan untuk mengakomodir kerjasama dengan pihak ketiga yang bukan merupakan instansi vertikal maupun perangkat daerah, misalkan BPJS, dll

Pelibatan OPD teknis tetap ada mengingat masih adanya kewenangan yang melekat misalkan dalam pengawasan, sosialisasi, dan dalam pelaksaan OSS berdasarkan PP 5 2021 DPMPTSP memberikan hak akses turunan.

5.    Rapat ditutup pukul 11.30 WIB.

Komentar (0)