RAPAT PENYUSUNAN DRAFT
RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN
Hari/tanggal : Senin, 17 Januari 2022
Waktu : 09.00-13.30 WIB
Tempat : Komisi C DPRD Kabupaten
Bantul
Peserta
1. Ketua
dan Anggota Komisi C Kab. Bantul;
2. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul;
3. Bagian
Hukum Setda Kab. Bantul;
4. Sekretariat
DPRD Kab. Bantul;
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB
Agenda
kali membahas draft yang telah disusun hasil rapat tanggal 14 Januari 2022
diawali dengan paparan dari tim penyusun.
Masukan peserta rapat.
1. Komisi
C
-
Penulisan bab, bagian, paragraf harus
konsisten;
-
Pengaturan bengkel umum dihapus saja
karena melihat SDM yang ada tidak memungkinkan;
-
Draft terkahir 96 pasal tapi yang
diterima hari ini 150 pasal, kenapa?
-
Dalam setiap penyusunan harap melibatkan
Kemenkumham DIY;
2. Dinas
Perhubungan Kab. Bantul
-
Terkait dengan penambahan pasal karena
ada kewenangan daerah yang belum masuk dalam draft sebelumnya yaitu bengkel
umum, reklame, fasilitas pendukung, audit dan inspeksi;
3. Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Ketentuan umum dari umum ke khusus dan
yang paling atas dijabarkan dahulu terkait dengan judul;
-
Menurut kumham pasalnya terlalu banyak
dan perdanya terlalu gemuk maka disarankan materi muatan terkait dengan kewenangan
kabupaten serta menyangkut umum;
-
Pasal-pasal yang terkait juklak juknis
diturunkan dalam perbup;
-
Penambahan ayat terkait dengan eading
sector dalam perda;
-
Kabupaten tidak bisa mengatur pemerintah
pusat disarankan pasal-pasal yang terkait dengan pusat dihapus;
-
Kewenangan kabupaten dalam bengkal umum
hanya di pengawasan dan disarankan tidak dimasukkan;
Rapat ditutup pada pukul 13.30 WIB.
No | File Pendukung |
1. | DAFTAR HADIR SENIN 17 JANUARI 2022.jpeg |
2. | UNDANGAN LLAJ 17 18 JANUARI 2022.jpeg |
Komentar (0)