rapat pembaasan raperda reklame


FARID ARIO YULIANTO, S.H.M.H
diposting pada 09 April 2022

Notula Rapat

Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Reklame

Pada hari Sabtu Tanggal 9 April 2022 pukul 15.30 – 18.30 WIB bertempat di Hotel Melia Purosani Yogyakarta dalam rangka Rapat konsinyering pembahasan Raperda Reklame.

Peserta:

1.         Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;

2.         Anggota Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;

3.         Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;

4.         DPMPTDP Kota Yogyakarta;

5.         BPKAD Kota Yogyakarta;

6.         PUPKP Kota Yogyakarta;

7.         Satpol PP Kota Yogyakarta;

8.         Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

9.         Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta;

10.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario)

Rapat di buka oleh Ketua Pansus DPRD Kota Yogyakarta Pada Pukul 15.30 WIB. Ketua Pansus menyampaikan bahwa pesatnya  perkembangan  perekonomian  di Kota Yogyakarta, orang  atau  badan  yang  mempunyai  suatu  usaha atau suatu produk akan sangat membutuhkan media reklame untuk memperkenalkan produk atau usahanya. Media  reklame  sebagai  salah  satu alat promosi suatu produk atau usaha perlu diatur penyelenggaraannya. Penyelenggaraan reklame bertujuan agar penataan reklame sesuai dengan tata ruang, estetika, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak bertentangan dengan  norma  keagamaan,  kesopanan,  ketertiban,  keamanan, kesusilaan dan kesehatan.

Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015. Namun peraturan tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini sehingga perlu untuk mengatur penyelenggaraan reklame yang baru. Rancangan Peraturan daerah ini secara garis besar menyempurnakan peraturan daerah yang lama dan disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga diharapkan dapat mengakomodir permasalahan penyelenggaraan reklame yang ada di lapangan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diharapkan agar pengaturan terkait reklame dapat dilaksanakan secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta.

Rancanagan Peraturan Daerah ini terdiri dari 22 Pasal yang mengatur berkaitan dengan Reklame, dalam penyelenggaraan reklame dilaksanakan sesuai ketentuan dalam rencana tata ruang kota yogyakarta.

Adapun hal hal yang menjadi topik dalam diskusi berkaitan dengan Larangan penempatan reklame di sekolah dan zona pengendalian penyelenggaraan reklame di daerah.

1.       Penempatan reklame di sekolah.

Beberapa pertanyaan yang:

a.       Apakah pengertian dari sekolah tersebut termasuk kampus

b.      Apakah tidak dimungkinkan pengaturannya hanya pembatasan jarak dari sekolah saja

c.       Berkaitan dengan penempatan reklame di sekolah disarankan agar diperbolehkan

d.      Apakah yang dimaksud sekolah ini untuk semua sekolah ( negeri dan Swasta) apabila maksud pengaturan tersebut untuk semua sekolah ( negeri dan Swasta) apakah untuk sekolah swasta dapat di kecualikan.

 

2.       Zona Pengendalian Penyelenggaraan reklame di daerah.

Terdapat zona kendali khusus, kendali ketat, dan kendali sedang. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota.

Beberapa pertanyaan yang ada dalam diskusi:

a.       Mengapa pengaturan berkaitan dengan zona tersebut di delegasikan ke peraturan walikota.

b.      Draf yang sebelumnya pengaturan tersebut muncul dan draf yang baru tidak muncul lagi.

c.       Bagaimana menentukan zona tersebut

 

Masukan dari kumham.

1.         Terlalu banyak pengaturan yang di delegasikan ke peraturan walikota.

2.         Berkaitan dengan zona pengendalian apabila belum diatur dalam peraturan lain maka disarankan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini

3.         Beberapa Pasal perlu di lakukan pengkajian kembali terkait pengaturannya.

Komentar (0)