Notula
Rapat
Rancangan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Reklame
Pada hari Sabtu
Tanggal 9 April 2022 pukul 15.30 – 18.30 WIB bertempat di Hotel
Melia Purosani Yogyakarta dalam rangka Rapat konsinyering pembahasan Raperda
Reklame.
Peserta:
1.
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Yogyakarta;
2.
Anggota Pansus Raperda Reklame DPRD Kota
Yogyakarta;
3.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta;
4.
DPMPTDP Kota Yogyakarta;
5.
BPKAD Kota Yogyakarta;
6.
PUPKP Kota Yogyakarta;
7.
Satpol PP Kota Yogyakarta;
8.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
9.
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta;
10.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario)
Rapat di buka oleh Ketua Pansus DPRD Kota
Yogyakarta Pada Pukul 15.30 WIB. Ketua Pansus menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan
perekonomian di Kota Yogyakarta,
orang atau badan
yang mempunyai suatu
usaha atau suatu produk akan sangat membutuhkan media reklame untuk
memperkenalkan produk atau usahanya. Media
reklame sebagai salah
satu alat promosi suatu produk atau usaha perlu diatur penyelenggaraannya.
Penyelenggaraan reklame bertujuan agar penataan reklame sesuai dengan tata
ruang, estetika, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak bertentangan
dengan norma keagamaan,
kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan.
Dalam rangka penataan
ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kota Yogyakarta telah
menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015. Namun peraturan
tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada saat
ini sehingga perlu untuk mengatur penyelenggaraan reklame yang baru. Rancangan Peraturan daerah ini
secara garis besar menyempurnakan peraturan daerah yang lama dan disesuaikan
dengan kondisi saat ini sehingga diharapkan dapat mengakomodir permasalahan
penyelenggaraan reklame yang ada di lapangan. Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini diharapkan agar pengaturan terkait reklame dapat dilaksanakan secara
efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
reklame di Kota Yogyakarta.
Rancanagan Peraturan Daerah ini terdiri dari 22
Pasal yang mengatur berkaitan dengan Reklame, dalam penyelenggaraan reklame
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam rencana tata ruang kota yogyakarta.
Adapun hal hal yang menjadi topik dalam diskusi
berkaitan dengan Larangan penempatan reklame di sekolah dan zona pengendalian
penyelenggaraan reklame di daerah.
1.
Penempatan
reklame di sekolah.
Beberapa pertanyaan yang:
a.
Apakah
pengertian dari sekolah tersebut termasuk kampus
b.
Apakah
tidak dimungkinkan pengaturannya hanya pembatasan jarak dari sekolah saja
c.
Berkaitan
dengan penempatan reklame di sekolah disarankan agar diperbolehkan
d.
Apakah
yang dimaksud sekolah ini untuk semua sekolah ( negeri dan Swasta) apabila
maksud pengaturan tersebut untuk semua sekolah ( negeri dan Swasta) apakah
untuk sekolah swasta dapat di kecualikan.
2.
Zona
Pengendalian Penyelenggaraan reklame di daerah.
Terdapat zona kendali khusus,
kendali ketat, dan kendali sedang. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Walikota.
Beberapa pertanyaan yang ada
dalam diskusi:
a.
Mengapa
pengaturan berkaitan dengan zona tersebut di delegasikan ke peraturan walikota.
b.
Draf
yang sebelumnya pengaturan tersebut muncul dan draf yang baru tidak muncul lagi.
c.
Bagaimana
menentukan zona tersebut
Masukan dari kumham.
1.
Terlalu
banyak pengaturan yang di delegasikan ke peraturan walikota.
2.
Berkaitan
dengan zona pengendalian apabila belum diatur dalam peraturan lain maka
disarankan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini
3.
Beberapa
Pasal perlu di lakukan pengkajian kembali terkait pengaturannya.
Komentar (0)