RAPAT
PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Senin, 6 September 2021
Tempat : Ruang Loby DPRD DIY Lt. 1
Waktu
: 13.00 WIB
Peserta :
1.
Ketua dan Anggota
Pansus BA. 022
2.
Sekretariat DPRD DIY;
3.
Biro Hukum Setda DIY;
4.
Biro Perekeonomian DIY;
5.
Dinas KKP DIY;
6.
Dinas Tata Ruang DIY;
7.
Kanwil Kemenkumham DIY
(Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)
Pak
arif (pansus)
1.
Defisini nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam berbeda dengan yang ada di uu karena
didasarkan pada kondisi yang ada di DIY, apakah ini bisa dijadikan landasan
hukum?
2.
Pengertian nelayan dan
klasifikasi nelayan yang ada di uu sebenernya tidak jauh berbeda dengan kondisi
yang ada di DIY. Apakah ini sudah bisa dilaksanakan di DIY?
3.
Sepanjang definisi yang
ada di uu dapat mengcover nelayan yang ada di DIY, masukan saya lebih baik
disesuaikan dengan UU.
4.
Dasar hukum uu 7/2016
apakah sudah cukup untuk menjadi acuan perda ini?
5.
Dalam ruang lingkup
terdapat pengawasan dan peran serta, peran serta sudah masuk dalam batang tubuh
namun terkait pengawasan belum ada;
Pak
budi (pansus)
1.
Sepakat dengan pak arif
bahwa selama defisini dalam uu masih dilaksanakan dan sesuai dengan kondisi
yang ada di DIY alangkah baiknya disesuaikan dengan UU;
2.
Terkait dengan Pasal 5
jangan sampai perda ini tidak bisa melindungi nelayan yang ber KTP sebagai
nelayan;
3.
Pak
Widi (pansus)
1.
Terkait dengan
mengingat, jangan lupa kita masukkan PP yang berkaitan dengan nelayan, PermenKP
yang terkait asuransi.
2.
Perlindungan untuk
petambak udang belum masuk, apakah memang tidak masuk dalam ruang lingkup ini?
Biro
hukum
1.
Mohon waktu untuk
penyelarasan dan pengharmonisasian;
2.
Terkait dengan Pasal 6,
selain diharominasi oleh Kemendagri namun juga diharmonisasikan dengan
kementerian terkait seperti Kementerian KKP;
3.
Terkait dengan ruang
lingkup yang tidak ada di Bab akan dibahas secara khusus dan lebih intens;
4.
Terkait dengan nelayang
yang tidak ber KTP nelayan kita akan berkorrdinasi dengan dukcapil;
5.
Terkait zonasi wilayah
pesisir apakah sudah ada pengaturannya?
Kanwil
kemenkumham
1.
Selanjutnya kita akan
membahas terkait dengan penemuan-penemuan yang perlu dibahas lg;
2.
Terkait dengan Pasal 5,
disarankan tidak masuk dalam Bab I ketentuan umum karenan ketentuan umum berisi
.......
Bahwa
perrda ini berlaku bagi semua yang ada di wilayah DIY tidak hanya untuk nelayan
3.
Terkait Pasal 5 ayat
(2) yang terkena imbas tidak hanya keluarga nelayan namun juga Pemerinta
Daerah;
4.
Pasal 6 merupakan muatan
lokal yang ada di DIY, namun perlu kita tanyakan dengan Dinas kelauatan apakah
sudah sesuai dengan kondisi di DIY;
5.
Perlu kita konfrontir
ke Dinas Kelauan bahwa definisi nelayan yang ada dalam Pasal 6 jika
diharmonisasikan dengan uu masuk dalam
kriteria nelayan apa?
6.
Pasal 6, 7, 8 dan 9
disarankan masuk dalam Bab tersendiri;
7.
Dalam ruang lingkup,
hal ini sudah disampaikan sejak awal bahwa jika judul sama persis dengan uu
maka akan berimbas dalam isi perda yang tidak jauh dari uu;
8.
Terkait dengan fasilitas
dalam Pasal 26 dan Pasal 27, disini sudah sangat rigid namun disarankan hal-hal
yang seperti ini dimasukan dalam penjelasan agar tidak terpaku disini sepanjang
tidak ada penambahan dan pengurangan agar lebih fleksibel, namun jika
kedepannya tidak ada tambahan atau pengurangan terkait fasilitas maka kami
sepakat untuk masuk dalam batang tubuh;
9.
Terkait mengingat,
bahwa sesuai dengan UU 12/2011 hanya ada 2 yang dapat ditulis dalam dasar hukum
mengingat yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1845 dan peraturan yang mendelegasikan.
Biro
perekonomian
1.
Mugkin bisa dilakukan
pembahasan 1-2x lagi untuk lebih mencermati pasal per pasal.
KKP
1.
Nelayan yang ada di DIY
jika disandingkan dengan UU maka hanya tercover dalam definisi nelayan kecil;
Dinas
Tata Ruang
1.
Mohon maaf Dinas Tata
Ruang baru pertama kali ikut rapat, untuk zonasi yang bagaimana yang akan
dicantumkan dalam perda ini?
Rapat ditutup pada pukul
16.10WIB
No | File Pendukung |
1. | NOTULA 6 SEPTEMBER 2021.pdf |
2. | UNDANGAN 6 SEPTEMBER 2021.docx |
Komentar (0)