RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 06 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Hari/tanggal         : Senin, 6 September 2021

Tempat                  : Ruang Loby DPRD DIY Lt. 1

Waktu                   : 13.00 WIB

Peserta                  :

1.   Ketua dan Anggota Pansus BA. 022

2.   Sekretariat DPRD DIY;

3.   Biro Hukum Setda DIY;

4.   Biro Perekeonomian DIY;

5.   Dinas KKP DIY;

6.   Dinas Tata Ruang DIY;

7.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)

Pak arif  (pansus)

1.   Defisini nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam berbeda dengan yang ada di uu karena didasarkan pada kondisi yang ada di DIY, apakah ini bisa dijadikan landasan hukum?

2.   Pengertian nelayan dan klasifikasi nelayan yang ada di uu sebenernya tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada di DIY. Apakah ini sudah bisa dilaksanakan di DIY?

3.   Sepanjang definisi yang ada di uu dapat mengcover nelayan yang ada di DIY, masukan saya lebih baik disesuaikan dengan UU.

4.   Dasar hukum uu 7/2016 apakah sudah cukup untuk menjadi acuan perda ini?

5.   Dalam ruang lingkup terdapat pengawasan dan peran serta, peran serta sudah masuk dalam batang tubuh namun terkait pengawasan belum ada;

 

Pak budi (pansus)

1.   Sepakat dengan pak arif bahwa selama defisini dalam uu masih dilaksanakan dan sesuai dengan kondisi yang ada di DIY alangkah baiknya disesuaikan dengan UU;

2.   Terkait dengan Pasal 5 jangan sampai perda ini tidak bisa melindungi nelayan yang ber KTP sebagai nelayan;

3.    

Pak Widi (pansus)

1.   Terkait dengan mengingat, jangan lupa kita masukkan PP yang berkaitan dengan nelayan, PermenKP yang terkait asuransi.

2.   Perlindungan untuk petambak udang belum masuk, apakah memang tidak masuk dalam ruang lingkup ini?

 

Biro hukum

1.   Mohon waktu untuk penyelarasan dan pengharmonisasian;

2.   Terkait dengan Pasal 6, selain diharominasi oleh Kemendagri namun juga diharmonisasikan dengan kementerian terkait seperti Kementerian KKP;

3.   Terkait dengan ruang lingkup yang tidak ada di Bab akan dibahas secara khusus dan lebih intens;

4.   Terkait dengan nelayang yang tidak ber KTP nelayan kita akan berkorrdinasi dengan dukcapil;

5.   Terkait zonasi wilayah pesisir apakah sudah ada pengaturannya?

Kanwil kemenkumham

1.   Selanjutnya kita akan membahas terkait dengan penemuan-penemuan yang perlu dibahas lg;

2.   Terkait dengan Pasal 5, disarankan tidak masuk dalam Bab I ketentuan umum karenan ketentuan umum berisi .......

Bahwa perrda ini berlaku bagi semua yang ada di wilayah DIY tidak hanya untuk nelayan

 

3.   Terkait Pasal 5 ayat (2) yang terkena imbas tidak hanya keluarga nelayan namun juga Pemerinta Daerah;

4.   Pasal 6 merupakan muatan lokal yang ada di DIY, namun perlu kita tanyakan dengan Dinas kelauatan apakah sudah sesuai dengan kondisi di DIY;

5.   Perlu kita konfrontir ke Dinas Kelauan bahwa definisi nelayan yang ada dalam Pasal 6 jika diharmonisasikan dengan uu  masuk dalam kriteria nelayan apa?

6.   Pasal 6, 7, 8 dan 9 disarankan masuk dalam Bab tersendiri;

7.   Dalam ruang lingkup, hal ini sudah disampaikan sejak awal bahwa jika judul sama persis dengan uu maka akan berimbas dalam isi perda yang tidak jauh dari uu;

8.   Terkait dengan fasilitas dalam Pasal 26 dan Pasal 27, disini sudah sangat rigid namun disarankan hal-hal yang seperti ini dimasukan dalam penjelasan agar tidak terpaku disini sepanjang tidak ada penambahan dan pengurangan agar lebih fleksibel, namun jika kedepannya tidak ada tambahan atau pengurangan terkait fasilitas maka kami sepakat untuk masuk dalam batang tubuh;

9.   Terkait mengingat, bahwa sesuai dengan UU 12/2011 hanya ada 2 yang dapat ditulis dalam dasar hukum mengingat yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1845 dan peraturan yang mendelegasikan.

Biro perekonomian

1.   Mugkin bisa dilakukan pembahasan 1-2x lagi untuk lebih mencermati pasal per pasal.

KKP

1.   Nelayan yang ada di DIY jika disandingkan dengan UU maka hanya tercover dalam definisi nelayan kecil;

Dinas Tata Ruang

1.   Mohon maaf Dinas Tata Ruang baru pertama kali ikut rapat, untuk zonasi yang bagaimana yang akan dicantumkan dalam perda ini?

Rapat ditutup pada pukul 16.10WIB

NoFile Pendukung
1.NOTULA 6 SEPTEMBER 2021.pdf
2.UNDANGAN 6 SEPTEMBER 2021.docx

Komentar (0)