Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 07 Juni 2021

Rapat Kerja Pansus IV membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

 

Hari/tanggal: Senin / 07 Juni 2021

Waktu         : Pukul 09.30 WIB – Selesai

Tempat        : Ruang Komisi A DPRD Kab. Sleman

Peserta        : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman

                      2. Satpol PP Kabupaten Sleman

                      3. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

       (Anastasia Rani W, Ratri Yulia Pratiwi dan

Yosephina Perwitasari)

 

1.     Rapat dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat sebelumnya membahas Hak dan Kewajiban dan Rapat hari ini dilanjutkan dengan Pembahasan berikutnya mengenai PPNS.

2.      Selanjutnya paparan Draft Raperda oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

-  Untuk Draftnya sudah ada perubahan dan ada penambahan terkait Konsideran yang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

-    Untuk asas dan tujuan dapat disesuaikan kembali.

- Berkaitan dengan kedudukan, tugas dan wewenang sudah kami masukkan dalam draft Raperda.

-    Pasal 9 menjadi Hak dan Kewajiban. Untuk Hak terdapat tujuan kinerja, penghargaan dan advokasi dan diatur kebih lanjut dalam Peraturan Bupati karena disesuaikan dengan Kemampuan Daerah.

-   Perda ini berkaitan dengan penempatan mulai dari kewajiban BKPP sudah dinormakan mengenai kesediaan jumlah PPNS didaerah dan kami menambahkan pendataan jumlah PPNS, jumlah peserta diklat PPNS dan ada usulan dari BKPP agar kebutuhan PPNS disesuaikan dengan jaminan ketersediaan, langkah-langkahnya seperti apa dari pemberhentian dan pengangkatan kembali.

-  Didalam Pasal 13 terdapat 2 alternatif yaitu PPNS sebagai Penegak Undang-Undang dan PPNS Penegak Perda. Apakah nantinya ada 2 jenis PPNS di Kabupaten Sleman atau hanya 1 saja, sehingga dalam hal ini dibutuhkan Penjelasan lebih lanjut.

-      Pasal  12 sampai Pasal 24 mengenai Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali

3.       Beberapa masukan dari peserta rapat:

a. Anggota Dewan:

  - Berkaitan dengan Pasal 13 dalam pelaksanan tugas dan koordinasi yang berkesinambungan dengan Korwasnya.

-   Perlu tidaknya penjelasan mengenai pelanggaran.

- Jumlah PPNS apakah dibatasi atau tidak.

          b. Satpol PP Kab. Sleman:

- Dari Kementerian yang di Satpol PP mengirimkan beberapa personil untuk mengikuti diklat dan dari Provinsi apabila kurang akan mengirinmkan surat ke Kabupaten berapa jumlah PPNS yang dibutuhkan diKabupaten.

-  Usulan anggaran dari APBD masing-masing dan hampir setiap periode kami melaksanakan diklat dan usulan dari BKPP akan diteruskan ke Kementerian dan ada seleksi administrasi apabila memenuhi syarat maka akan lolos seleksi.

- Bahwa terkait PPNS yang dibutuhkan Daerah ada 2 yaitu PPNS terkait Perda dan PPNS dari Peraturan Perundang-undangan dan waktu pelaksanaan diklat berbeda-beda karena dibagi beberapa gelombang.

-  BKPP yang mengusulkan Kementerian serta berkaitan anggaran lewat BKPP juga.

- Keterlibatan Korwas sudah sejak dari awal dari operasi sudah diwajibkan untuk mengajak Korwas dan Korwas ini berfungsi untuk mengawasi ketugasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka Korwas berperan bekerjasama dengan Sabhara dan hasil penyidikan untuk meminta tanda tangan dari Kasatreskrim di Polres.

-  Satpol PP sebagai penuntut umum adalah kuasa yang diatur dalam Undang-Undang.

-   Keterlibatan Korwas sejak dari awal sampai ke Pengadilan.

- Kewenangan PPNS dibatasi oleh Undang-undang, misalnya PPNS Pertanian yang berkaitan dengan Pangan, sehingga kewenangannya PPNS dibatasi oleh Undang-Undang.

- Pasal 13, 14 dan 15 disampaikan bahwa kewajiban BKPP dalam Pendataan dan Pemetaan, sementara yang sudah berjalan selama ini rekomendasi dari Satpol PP dan bermuara kepada Bupati.

- Pasal 14 Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan usulan pengangkatan bagi Calon PPNS yang telah memenuhi persyaratan kepada BKPP

- Sesuai dengan Pasl 12 BKPP harus melakukan pendataan ulang berkaitan dengan jumlah.

- Dalam Draft Raperda ini Pelaksanaan tugas kemudian membahas Korwas, Sekretariat Atribut dan sebagainya dapat dilakukan penyusunan kembali, namun pada dasarnya draft ini sudah baik dan sudah sesuai.

          c. Kanwil Kemenkumham DIY:

- Permohonan PPNS apakah langsung dari Permedagri.

-  Berkaitan dengan koordinasi masih butuh masukan yaitu mengenai Korwas seperti apa nantinya.

- Pasal 43 kami memasukkan Sekretariat PPNS dan dimohon masukkannya kembali berkaitan dengan ketugasan Sekretariat PPNS.

-   Apakah nantinya Korwas ditempatkan dibagian atas berkaitan dengan susunan ataukah dibawah setelah Sekretariat.

-  Pasal 12 tetap dan akan ditambahkan mengenai pengajuan dan usul tidak hanya dari perangkat daerah tetapi juga ada usulan dari Kementerian terkait.

-   Susunan bab akan kami susun kembali.

4.      Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV DPRD Kab. Sleman selanjutnya

akan diagendakan kembali.

Komentar (0)