Rapat Kerja Pansus IV
membahas Raperda Kabupaten Sleman tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Hari/tanggal: Senin / 07
Juni 2021
Waktu : Pukul 09.30 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Komisi A DPRD Kab. Sleman
Peserta : 1. Anggota Pansus IV DPRD Sleman
2. Satpol
PP Kabupaten Sleman
3. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY
(Anastasia Rani W, Ratri Yulia Pratiwi
dan
Yosephina
Perwitasari)
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus IV bahwa rapat sebelumnya membahas Hak dan Kewajiban dan
Rapat hari ini dilanjutkan dengan Pembahasan berikutnya mengenai PPNS.
2. Selanjutnya
paparan Draft Raperda oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
- Untuk
Draftnya sudah ada perubahan dan ada penambahan terkait Konsideran yang memuat
landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
- Untuk
asas dan tujuan dapat disesuaikan kembali.
- Berkaitan
dengan kedudukan, tugas dan wewenang sudah kami masukkan dalam draft Raperda.
- Pasal
9 menjadi Hak dan Kewajiban. Untuk Hak terdapat tujuan kinerja, penghargaan dan
advokasi dan diatur kebih lanjut dalam Peraturan Bupati karena disesuaikan
dengan Kemampuan Daerah.
- Perda ini berkaitan dengan penempatan mulai
dari kewajiban BKPP sudah dinormakan mengenai kesediaan jumlah PPNS didaerah
dan kami menambahkan pendataan jumlah PPNS, jumlah peserta diklat PPNS dan ada
usulan dari BKPP agar kebutuhan PPNS disesuaikan dengan jaminan ketersediaan, langkah-langkahnya
seperti apa dari pemberhentian dan pengangkatan kembali.
- Didalam Pasal 13 terdapat 2 alternatif
yaitu PPNS sebagai Penegak Undang-Undang dan PPNS Penegak Perda. Apakah nantinya
ada 2 jenis PPNS di Kabupaten Sleman atau hanya 1 saja, sehingga dalam hal ini dibutuhkan
Penjelasan lebih lanjut.
-
Pasal
12 sampai Pasal 24 mengenai Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi,
Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali
3. Beberapa masukan dari peserta rapat:
a.
Anggota Dewan:
- Berkaitan dengan Pasal 13 dalam
pelaksanan tugas dan koordinasi yang berkesinambungan dengan Korwasnya.
- Perlu
tidaknya penjelasan mengenai pelanggaran.
- Jumlah
PPNS apakah dibatasi atau tidak.
b. Satpol PP Kab. Sleman:
- Dari Kementerian
yang di Satpol PP mengirimkan beberapa personil untuk mengikuti diklat dan dari
Provinsi apabila kurang akan mengirinmkan surat ke Kabupaten berapa jumlah PPNS
yang dibutuhkan diKabupaten.
- Usulan
anggaran dari APBD masing-masing dan hampir setiap periode kami melaksanakan
diklat dan usulan dari BKPP akan diteruskan ke Kementerian dan ada seleksi
administrasi apabila memenuhi syarat maka akan lolos seleksi.
- Bahwa
terkait PPNS yang dibutuhkan Daerah ada 2 yaitu PPNS terkait Perda dan PPNS
dari Peraturan Perundang-undangan dan waktu pelaksanaan diklat berbeda-beda
karena dibagi beberapa gelombang.
- BKPP
yang mengusulkan Kementerian serta berkaitan anggaran lewat BKPP juga.
- Keterlibatan
Korwas sudah sejak dari awal dari operasi sudah diwajibkan untuk mengajak
Korwas dan Korwas ini berfungsi untuk mengawasi ketugasan dan antisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan maka Korwas berperan bekerjasama dengan Sabhara
dan hasil penyidikan untuk meminta tanda tangan dari Kasatreskrim di Polres.
- Satpol
PP sebagai penuntut umum adalah kuasa yang diatur dalam Undang-Undang.
- Keterlibatan
Korwas sejak dari awal sampai ke Pengadilan.
- Kewenangan
PPNS dibatasi oleh Undang-undang, misalnya PPNS Pertanian yang berkaitan dengan
Pangan, sehingga kewenangannya PPNS dibatasi oleh Undang-Undang.
- Pasal
13, 14 dan 15 disampaikan bahwa kewajiban BKPP dalam Pendataan dan Pemetaan, sementara
yang sudah berjalan selama ini rekomendasi dari Satpol PP dan bermuara kepada
Bupati.
- Pasal 14 Pimpinan Perangkat Daerah
mengajukan usulan pengangkatan bagi Calon PPNS yang telah memenuhi persyaratan
kepada BKPP
- Sesuai
dengan Pasl 12 BKPP harus melakukan pendataan ulang berkaitan dengan jumlah.
- Dalam
Draft Raperda ini Pelaksanaan tugas kemudian membahas Korwas, Sekretariat Atribut
dan sebagainya dapat dilakukan penyusunan kembali, namun pada dasarnya draft ini
sudah baik dan sudah sesuai.
c. Kanwil Kemenkumham DIY:
- Permohonan
PPNS apakah langsung dari Permedagri.
- Berkaitan
dengan koordinasi masih butuh masukan yaitu mengenai Korwas seperti apa
nantinya.
- Pasal
43 kami memasukkan Sekretariat PPNS dan dimohon masukkannya kembali berkaitan
dengan ketugasan Sekretariat PPNS.
- Apakah
nantinya Korwas ditempatkan dibagian atas berkaitan dengan susunan ataukah
dibawah setelah Sekretariat.
- Pasal
12 tetap dan akan ditambahkan mengenai pengajuan dan usul tidak hanya dari
perangkat daerah tetapi juga ada usulan dari Kementerian terkait.
- Susunan
bab akan kami susun kembali.
4. Rapat ditutup oleh Pimpinan Pansus IV
DPRD Kab. Sleman selanjutnya
akan
diagendakan kembali.
Komentar (0)