Hari/Tanggal :
Rabu, 19 Oktober 2022
Waktu :
09.00-13.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat P4 Gedung Aset Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1. BPKAD dan jajarannya;
2. Bagian Hukum;
3. Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni Made Wulan,
Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Analis Kebijakan Muda dengan agenda
melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Raperda Tentang PDRD.
2. Pembahasan pasal per pasal :
-
Konsideran Menimbang
Rumusan konsideran menimbang perlu dikaji lebih lanjut terkati dengan
ketentuan Pasal 94 UU 1/2022. Analisis
terhadap ketentuan pasal 94 tersebut diuraikan dalam Bab III NA, apakah
pembentukan raperda merupakan kewenangan delegasi/atribusi.
- Dasar mengingat
Undang-Undang tentang
Pembentukan Kota Yogyakarta dicantumkan dalam dasar mengingat.
- Ketentuan umum
Perlu dicermati lagi
mana saja definisi/Batasan pengertian yang perlu dicantumkan dalam ketentuan
umum. Selanjutnya sejalan dengan pencermatan pasal per pasal akan dicermati
Batasan pengertian/definisi mana yang akan dicantumkan dalam ketentuan umum.
- Batang Tubuh
a. SIstematika batang tubuh raperda perlu
dirumuskan kembali sehingga akan memudahkan pembacanya untuk memahami isi
raperda secara sistematis.
b. Objek pajak PBB Perkotaan khususnya terkait
bangunan perlu dicermati kembali, terutama istilah “pagar mewah†“taman mewahâ€.
Frasa seperti contoh diatas perlu dijelaskan tafsirannya sehingga tidak
menimbulkan multi tafsir dalam memahami rumusan pasalnya.
c. Terkait objek pajak berupa kilang minyak mohon
dicermati dan disesuaikan dengan kondisi Kota Yogyakarta saat ini, apakah sudah
memiliki kilang minyak atau akan dibangun di masa depan.
d. Penentuan nominal NJOP-TKP perlu dikaji dalam NA.
e. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 mengatur bahwa tarif untuk lahan produksi
pangan dan ternak lebih rendah, pasal ini berlaku untuk
semua jenis lahan. Kajian terhadap pasal ini perlu dimasukkan dalam NA sebagai dasar pengenaan tarif untuk lahan
produksi pangan dan ternak.
f. Perlu dikaji kembali rumusan norma yang
merupakan Salinan dari perda yang lama, apakah masih relevan dicantumkan dalam
Raperda ini mengingat bahwa dasar hukum pengaturannya telah berubah signifikan,
dari UU 28/2009 ke UU 1/2022. Diperlukan kecermatan tim penyusun dalam
merumuskan ketentuan pasal yang sesuai dan relevan dengan pengaturan mengenai
pajak daerah dan retribusi darah berdasarkan UU 1/2022.
g. Cermati kembali penggunaan operator norma
“dilarangâ€â€™ “wajib†dan “harus†dalam merumuskan norma. Hal ini karena operator
setiap operator norma memiliki akibat yang berbeda.
3. Rapat ditutup dan diagendakan kembali untuk melanjutkan pembahasan pasal
per pasal pada rapat berikutnya yang direncanakan diadakan setiap hari Rabu.
Komentar (0)