Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 19 Oktober 2022

Hari/Tanggal        : Rabu, 19 Oktober 2022

Waktu                   : 09.00-13.00 WIB

Tempat        : Ruang Rapat P4 Gedung Aset Setda Kota Yogyakarta 

 

Peserta Rapat:

1.     BPKAD dan jajarannya;

2.     Bagian Hukum;

3.     Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Analis Kebijakan Muda dengan agenda melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Raperda Tentang PDRD.

2.     Pembahasan pasal per pasal :

-      Konsideran Menimbang

Rumusan konsideran menimbang perlu dikaji lebih lanjut terkati dengan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022. Analisis terhadap ketentuan pasal 94 tersebut diuraikan dalam Bab III NA, apakah pembentukan raperda merupakan kewenangan delegasi/atribusi.

 

 

-      Dasar mengingat

Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Yogyakarta dicantumkan dalam dasar mengingat.

-      Ketentuan umum

Perlu dicermati lagi mana saja definisi/Batasan pengertian yang perlu dicantumkan dalam ketentuan umum. Selanjutnya sejalan dengan pencermatan pasal per pasal akan dicermati Batasan pengertian/definisi mana yang akan dicantumkan dalam ketentuan umum.

-      Batang Tubuh

a.    SIstematika batang tubuh raperda perlu dirumuskan kembali sehingga akan memudahkan pembacanya untuk memahami isi raperda secara sistematis.

b.   Objek pajak PBB Perkotaan khususnya terkait bangunan perlu dicermati kembali, terutama istilah “pagar mewah” “taman mewah”. Frasa seperti contoh diatas perlu dijelaskan tafsirannya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam memahami rumusan pasalnya.

c.    Terkait objek pajak berupa kilang minyak mohon dicermati dan disesuaikan dengan kondisi Kota Yogyakarta saat ini, apakah sudah memiliki kilang minyak atau akan dibangun di masa depan.

d.   Penentuan nominal NJOP-TKP perlu dikaji dalam NA.

e.    Ketentuan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 mengatur bahwa tarif untuk lahan produksi pangan  dan  ternak lebih rendah, pasal ini berlaku untuk semua jenis lahan. Kajian terhadap pasal ini perlu dimasukkan dalam NA sebagai dasar pengenaan tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak.

f.     Perlu dikaji kembali rumusan norma yang merupakan Salinan dari perda yang lama, apakah masih relevan dicantumkan dalam Raperda ini mengingat bahwa dasar hukum pengaturannya telah berubah signifikan, dari UU 28/2009 ke UU 1/2022. Diperlukan kecermatan tim penyusun dalam merumuskan ketentuan pasal yang sesuai dan relevan dengan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi darah berdasarkan UU 1/2022.

g.    Cermati kembali penggunaan operator norma “dilarang”’ “wajib” dan “harus” dalam merumuskan norma. Hal ini karena operator setiap operator norma memiliki akibat yang berbeda.

3.     Rapat ditutup dan diagendakan kembali untuk melanjutkan pembahasan pasal per pasal pada rapat berikutnya yang direncanakan diadakan setiap hari Rabu. 

Komentar (0)